Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Syarat Mengurus Pajak Kendaraan 5 tahunan Ganti Atau Cetak Plat Terbaru

Hai sahabat blogger kembali lagi berjumpa, Apabila pada kesempatan sebelumnya mimin membagikan sebuah informasi tentang lowongan kerja tak lupa pula mimin akan membagikan sebuah informasi tentang syarat-syarat mengurus pajak motor atau mobil 5 tahunan dengan mudah.

Sebagai warga negara yang baik salah satu yang wajib di lakukan adalah membayar pajak kendaraan anda.STNK dan TNKB memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus di bayarkan pajak kendaraan setiap tahun.

Besarnya jumlah berapa pajak kendaraan kita berapa yang harus di bayarkan biasanya terdapat pada STNK yang telah di tandai dengan cap atau stiker di empat kotak pada STNK kita.

Apabila pada 4 kotak tersebut telah terdapat capnya semua maka sudah saatnya TNKB dan STNK anda untuk melakukan proses 5 tahunan.

Berikut ini akan saya berikan syarat-syarat yang wajib di persiapkan agar prose pengurusan pajak kendaraan anda dapat berjalan dengan lancar :

1.BPKPB Asli Di foto copy sebanyak 3 kali

2.STNK asli Di foto copy sebanyak 3 kali

3.KTP atau SIM asli di foto copy sebanyak 3 kali

4.Kendaraan anda untuk di lakukan proses cek fiisik kendaraan

Berikut adalah loket yang harus di lalui apabila persyaratan di atas sudah kita lengkapi semua :

1.Melukan cek fisik kendaraan anda yang akan di lakukan oleh petugas kepolisian

2.Penomoran

3.BPKB

4.Mengisi formulir secara benar yang di berikan oleh petugas kepada kita

5.Ke loket pendaftaran dan kasir

6.Ke loket pengambilan STNK

7.Yang terakhir adalah melakukan cetak plat baru kendaraan bermotor kita secara gratis

Di dalam melakukan proses perpanjangan STNK 5 tahunan anda bisa langsung mendatangan kantor samsat yang ada di kota-kota anda.

Bagaimana mudah bukan tentang syarat-syarat bagaimana cara mengurus pajak kendaraan 5 tahunan 

Kesimpulan :

BPKB dapat kita ambil kembali dalam jangka waktu 3 bulan kedepan dan untuk lokasi pengambilan BPKB yang baru dapat anda tanyakan kepada petugas yang memberikan STNK terbaru miliki anda.

Demikianlah informasi seputar cara mengurus pajak kendaraan 5 tahunan dengan mudah semoga dapat membantu kita semua yang sedang kebingungan tentang kelengkapan apa saja yangg wajib kita lengkapi.

Post a Comment for " 4 Syarat Mengurus Pajak Kendaraan 5 tahunan Ganti Atau Cetak Plat Terbaru"