Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Dan Syarat Perpanjangan SIM Secara Online Dan Biaya Yang Harus Di Bayar

Halo sahabat blogger kembali lagi berjumpa, Apabila pada kesempatan sebelumnya mimin membagikan sebuah informasi tentang lowongan kerja terbaru tak lupa juga mimin akan membagikan sebuah informasi tentang Syarat apa saja yang di butuhkan di dalam melakukan perpanjangan SIM secara Online.

SIM atau singkatan dari Surat Izin Mengemudi merupakan sebuah identitas yang di berikan oleh POLRI bahwasanya orang tersebut telah memenuhi persyaratan seperti : telah mematuhi serta telah memahami tat tertib yang ada di jalan raya, telah memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi, dan juga memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta memiliki keterampilan mengemudi yang sangat baik sehingga nantinya pada saat di jalan raya si pengemudi tidak merugikan pengemudi lainnya.

Surat Izin Mengemudi sangat memiliki banyak manfaat di antaranya :

1.Terhindar dari adanya Razia yang di lakukan oleh petugas polisi 

2.Sebagai identitas untuk kita apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di jalan raya

3.Sebagai bukti bahwa si pengemudi telah layak untuk mengendarai baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda 4

Tetapi untuk SIM ini juga memiliki kadaluarsa di mana kita harus memperpanjang SIM tersebut agar dapat terus kita gunakan, untuk SIM biasanya memiliki masa berlaku yaitu 5 Tahun.Tentunya sangat di sayangkan ketika masa berlaku akan habis dan kita tidak segera melakukan proses perpanjangan SIM di karenakan untuk pembuatan SIM baru sangatlag susah pada zaman saat ini.

Perpanjangan SIM ini bisa kita lakukan dengan 2 cara yaitu secara Online atau Offline.

Di bawah ini adalah persyaratan untuk melakukan permohonan perpanjangan SIM :

1.Silakan anda isikan formulir pada website resmi di Korlantas Polri

2.Persiapakan KTP asli anda yang masih aktif dan apabila anda WNA (Warga Negara Asing) maka berkas yang harus di sipakan adalah dokumen keimigrasian.

3.Menyiapkan SIM lama anda yang masih berlaku

4.Menyiapkan Surat keterangan Sehat yang di berikan oleh dokter

5.Menyiapkan surat keterangan lulus tes simulator

Berikut ini adalah beberapa kententuan Perpanjangan SIM Anda

Ada beberapa ketentuan atau peraturan yang wajib kita ketahui sebelum melakukan proses perpanjangan SIM.Silakan anda simak dengan baik ketentuan di dalam pengajuan perpanjangan SIM berikut ini :

1.Perpanjangan SIM hanya boleh di lakukan sebelum masa aktif belum habis jadi ketika masa aktif sudah habis maka untuk melakukan perpanjang SIM sudah tidak bisa.

2.Dan apabila Pemohon mengajukan perpanjang SIM telah melewati jatuh tempo, Maka permintaan untuk perpanjangan akan di alhikan pada proses pembuatan SIM baru dan menyipakan beberapa persyaran yang tadi telah di jelaskan di atas

3.Untuk melakukan proses perpanjangan SIM dapat di lakukan di kantor pelayan sim atau di Satpas yang ada di kota-kota anda

4.Apabila persyaratan dokumen telah terkumpul maka untuk permohonan SIM dapat di proses pada bagian identifikasi dan verifikasi pada Satpas atau tempat pelayanan SIM yang ada di kota-kota anda.

5.Menyiapkan biaya sebesar Rp.80.000 untuk PNBP SIM.Biaya tersebut bukan hanya berlaku untuk SIM A saja melainkan sama untuk SIM A umum,b1,b1 umum,b2 dan b2 umum, Dan untuk perpanjangn SIM C biaya yang harus di keluarkan sebesar Rp.75.000 dan untuk simD sebesar Rp.30.000 dan untuk pengajuan SIM secara Online ada biaya administrasi sebesar Rp.5000.

Cara Perpanjang SIM Online Dengan Mudah

Apabila semua persyaratan serta administrasi di rasa sudah terpenuhi maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses perpanjangan SIM secara Online melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Berikut ini adalah langkah-langkahnya :

1.Pilih menu atau opsi perpanjangan pada website korlantas pada isian jenis permohonan.

2.Kemudian isikan formulir dengan benar

3.Anda di perintahkan untuk memasukan kode verifikasi, kemudian klik tombol kirim.Pada langkah ini anda telah selesai melakukan proses registrasi.Yang nantinya untuk bukti resgistrasi akan di kirimkan pada email anda.

4.Langkah selanjutnya adalah melakukan proses pembayaran pengajuan perpanjangan SIM pada EDC,atau ATM pada teller Bank BRI di tempat anda.

5.Kemudian datang pada gerai pelayan SIM,Satpas, atau SIM keliling yang ada di kota anda yang telah anda pilih  pada saat proses registrasi secara Online, Dengan membawa berkas persyaratan yang sudah anda lengkapi, bukti registrasi serta bukti pembayran.

6.Kemudian anda akan melukan proses pengambilan foto pada tempat yang telah di sediakan untuk pencetakan SIM baru.

7.Sekarang SIM (Surat Izin Mengemudi) anda telah selesai di perpanjang.

Penutup :

Bagaimana mudah bukan untuk melakukan proses perpanjangan SIM ini ? Dengan sistem layanan Online, Anda hanya perlu langsung datang ketempat pelayan SIM terdekat untuk mengambil foto dan proses pencetakan SIM baru.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kita semua yang kebingungan atau tidak tahu tentang cara-cara melukan perpanjangan sim secara Online.

Post a Comment for "Cara Dan Syarat Perpanjangan SIM Secara Online Dan Biaya Yang Harus Di Bayar"