Cara Mudah Mengurus Balik Nama STNK Dan BPKB Terbaru Hari Ini
Pada kesempatan yang berbahagia ini mimin akan membagikan sebuah informasi kepada anda tentang bagaiman cara atau syarat-syarat yang di perlukan untuk mengurus balik nama khusunya roda dua untuk anda.
Tujuan di lakukan balik nama yaitu agar memudahkan kita apabila ingin melakukan pembayaran pajak tahunan serta meyakinkan kepada orang lain bahwa kendaraan tersebut memang benar kendaraan milik kita.
Biaya balik nama sangatlah bervariasi tergantung dari tahun pembuatan kendaraan kita.
Balik nama kendaraan ada 2 jenis yaitu kendaraan yang di mutasi dari luar kota serta kendaraan yang tidak usah di mutasi ke keluar kota.
Maksut dari keterangan di atas yaitu apabila kita membeli kendaraan di luar kota sedangnkan kita ingin membuat nama BPKB menjadi nama kita maka hal yang wajib di lakukan yaitu kita harus mencabut berkas itu terlebih dahulu pada kota asal dan kemudian memasukan berkas yang sudah kita cabut tadi ke kota asal kita.
Apabila anda ingin melakukan proses balik nama anda harus mengunjungi kantor samsat yang ada di kota anda.Dengan membawa persyaratan-persyaratan serta kendaraan yang ingin di rubah nama kepemilikannya.
Berikut ini adalah persyaratan-persyaratan yang wajib di lengkapi untuk melakukan proses balik nama :
1.Membawa STNK Asli di sertai dengan foto copy STNK
2.KTP asli serta foto copy KTP
3.BPKB kendaraan anda asli dan juga di lampiri dengan foto copy BPKB
4.Kwitansi jual beli kendaraan, Biasanya kwitansi di lampiri dengan tanda tangan di atas materai 6000 apabila kwitansi jual beli anda tidak ada anda bisa membuatnya di kantor samsat dengan menulis sesuai contoh yang telah di berikan oleh petugas di sana.
5.Dokumen cek fisik motor yang telah anda proses di samsat.
Berikut adalah cara melakukan balik nama STNK Motor :
1.Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah datang ke kantor samsat dengan membawa semua berkas yang sudah anda siapkan tadi.
2.Kemudian melakukan cek fisik kendaraan anda yang nantinya hasil dari cek fisik akan di serahkan kepada anda serta anda akan di berikan formulir yang harus anda isi dengan benar
3.Kemudian anda akan menuju pada loket registrasi balik nama tunjukan berkas-berkas yang sudah anda lengkapi kepada petugas samsat
4.Kemudian anda akan di panggil kembali dan BPKB serta KTP asli akan serta berkas-berkas akan di berikan kepada anda kembali
5.Kemudian anda akan di arahkan ke loket cek validasi dan anda akan mendapatkan invoice atau tanda bukti yang harus anda serahkan di loket kasir
6.Dan yang terakhir anda akan mendapatkan STNK terbaru sesuai dengan nama KTP anda
7.Kemudian anda akan melakukan cetak plat nopol kendaraan anda pada tempat yang telah di sediakan
Berikut ini adalah rincian besarnya biaya yang di perlukan untuk mengurus proses balik nama BPKB dan STNK
1.Membayar SWDKLJJ yaitu ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 35.000,-
2.Biaya pembuatan BPKB baru sebesar 80.000
4.Biaya cetak STNK sebesar Rp 50.000,-
5.Biaya pencetakan nomor polis baru yaitu sebesar Rp 30.000,-
6.Biaya balik nama atau BBN KB yaitu sebesar 2/3 x poko wajib pajak di SKDP
7.Kemudian yang terakhir adalah biaya Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang nominal besarnya tergantung dari tahun pembuatan kendaraan tersebut.Biasanya PKB ini telah tercantum pada STNK kepemilikan lama kendaraan anda.
Demikianlah ulasan tentang Cara Mudah Mengurus Balik Nama STNK Dan BPKB terbaru Hari Ini semoga dapat membantu kita semua.Dan juga dapat memberikan sebuah informasi yang dapat memudahkan kita semua di dalam pengurusan balik nama kendaraan kita.
Post a Comment for " Cara Mudah Mengurus Balik Nama STNK Dan BPKB Terbaru Hari Ini "