Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Begini Persyaratan Membuat SKCK Di Bandung

                                   

Hai sahabat blog lokerjapati berjumpa kembali pada kesempatan kali ini mimin akan membagikan sebuah informasi tentang tata cara membuat SKCK Di Bandung terbaru.

SKCK adalah sebuah surat yang di keluarkan oleh oleh pihak Kepolisian yang menerangkan bahwa kita tidak pernah terlibat di dalam kasus kriminal dan kejahatan lainnya.

Untuk pembuatan SKCK di Kota Bandung ini terbilang cukup mudah kita hanya perlu membawa berkas-berkas apa saja yang di perlukan dan kemudian langsung menuju ke Kantor Polresta yang anda di kota Bandung.

Biaya Pembuatan SKCK Di Bandung

Berdasarkan kepada Peraturan Perundang-undangan nomor 50 tahun 2010 tentang penerimaan negara atau bukan biaya pajak < PNPB >, Untuk tarif pembuatan SKCK di kenakan biaya sebesar Rp.10.000 pada jam operasional pada hari Senin sampai dengan Sabtu pada pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB.Dan lamanya untuk pembuatan SKCK ini adalah 1 hari kerja saja tidak sampai lebih.

Berikut ini adalah persyaratan untuk pembuatan SKCK Di Bandung :

  1. Membawa Foto Copy Pemohon yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
  2. Membawa Foto Copy KK sebanyak 1 Lembar
  3. Membawa Foto Copy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar
  4. Membawa Foto copy kartu identitas lain apabila tidak memiliki KTP
  5. Membawa Pas Photo berwarna berlatar belakang atau background berwarna merah berukuran 4 x 6 sejumlah 6 lembar
  6. Membawa Foto copy Paspor apabila untuk keperluan ke luar negeri sebanyak 1 lembar
  7. Tarif untuk pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000

Berikut ini mimin juga akan menjelaskan tentang tata cara bagaimana melakukan perpanjang SKCK di Kota Bandung dengan mudah

  1. Siapkan Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. Membawa foto copy SKCK yang berlegalisir atau SKCK asli sebanyak 1 lembar
  3. Membawa Pas Photo dengan background berwarna merah berukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  4. Untuk biaya perpanjangan SKCK sama dengan biaya pembuatan SKCK yaitu sebesar Rp.30.000

Kesimpulan :

Bagi pemohon yang SKCKnya masih aktif telah habis melebihi 1 tahun maka di wajibkan untuk pembuatan SKCK baru.

Sangat mudah bukan untuk pembuatan SKCK di Kota Bandung ini asalkan kita mengetahui tentang persyaratan apa saja yang di perlukan untuk membuatnya.

Maka kita sebagai warga bandung sangat wajib untuk mengikuti segala aturan dan tata tertib yang berlaku pada era saat ini agar kota bandung menjadi kota yang Aman ,Nyaman, Kondusif , untuk menjadikan bandung Kota Juara.

Post a Comment for "Begini Persyaratan Membuat SKCK Di Bandung"