Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat Kartu Kuning AK1 Untuk Pencari Kerja

Kartu kuning pencari kerja di peruntukan buat kalian yang berencana untuk melamar pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil.Kartu kuning Pencari Kerja merupakan salah satu persayaratan yang wajib buat kalian miliki agar dapat masuk dalam tahap seleksi berikutnya.

Terkadang Kartu Kuning juga di minta oleh instansi swasta dalam melaksanakan perekrutan kerja.Buat kalian yang masih belum mengerti tentang cara pembuatan kartu kuning yang benar.Sobat sedang berada pada momen yang yang pas karena sedang membaca artikel tentang bagaimana cara aagr mendapatkan kartu kuning dari Disnaker.

Kartu kuning adalah merupakan sebuah kartu idententitas yang menerangkan bahwa orang tersebut adalah benar-benar sedang mencari sebah lapangan pekerjaan.Kartu ini di terbitkan langsung oleh lembaga Dinas Ketenagakerjaan atau yang biasa di sebut dengan Disnaker.Yang bertujuan untuk di lakukan sebuah pendataan bagi para calon pencari kerja.

Kartu ini biasa di sebut dengan AK1, meski biasa di sebut dengan kartu kuning namun pada kenyataannya kartu ini memiliki fisik berwarna putih yang berisikan beberapa informasi pribadi seperti nama, nomor induk kependudukan, KTP, data kelulusan, sampai Universitas tempat calon pekerja memperoleh gelar.Data tersebut tergantung pada pendidikan terakhir yang di capai.

Cara pembuatan kartu kuning atau AK1 ini berlaku di seluruh wilayah NKRI dengan mengikuti procedure yang telah di tentukan oleh masing-masing daerah.

Kartu kuning hanya bisa di buat pada daerah pencari kerja berasal jadi apabila dia berada di luar wilayah maka harus kembali ke tempat asalnya terlebih dahulu.

Dinaspendidikan dan Tenaga Kerja merupakan suatu lembaga kepemerintahan yang berkhusukan pada penyedia calon tenaga kerja yang resmi untuk perusahaan atau sebuah instansi yang sedang membutuhkan tenaga kerja baru.

Disnasker nantinya akan memberikan data calon pencari kerja baru yang sudah di dapatkan kepada instansi-isntansi yang membutuhkan karyawan.Data-data ini di peroleh bagi mereka yang telah mendaftar secara langsung pada tempat disnaker.

Terkait dengan hal tersebut, berikut adalah syarat dan cara membuat AK1 kartu kuning pencari kerja.

Persayartan Membuat AK1 atau Kartu Kuning Pencari Kerja Di Disnaker

Siapkan beberapa berkas sebagai berikut :

  1. Menyerahkan fotokopi Ijazah terakhir yang telah di legalisir ( Bawa juga ijazah asli untuk membuktikan keaslian ijazah)
  2. Fotocopy KTP, SIM, (bawa yang aslinya juga)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
  5. Foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background berwarna merah.

Syarat tersebut tergantung pada daerah masing-masing, namun pada umumnya persyaratannya yang tertulis seperti di atas.

Cara Membuat AK1 Kartu Kuning Pencari Kerja DI DIsnaker

  1. Pergi ke kantor Disnaker yang ada di daerah kalian.
  2. Cari tempat yang menyediakan pembuatan AK1.
  3. Kemudian serahkan dokumen yang di minta kepada petugas.
  4. Petugas akan meminta agar kalian menunggu sampai proses selesai.
  5. Kartu kuning atau AK1 sudah siap untuk di cetak.
  6. Yang terakhir anda akan di minta oleh petugas untuk menuju pada bagian legalisasi .

Cara Membuat AK1 atau Kartu Kuning Pencari Kerja Secara Online

  1. Masuk pada situs resmi Disnaker yaitu http://infokerja.naker.go.id
  2. Kemudian lakukan proses registrasi
  3. Isikan data-data yang di butuhkan seperti user id, alamat email, nomor terlfon serta kata sandi
  4. Kemudaian kalian akan di minta untuk mengisikan data seperti akun pekerja, keterampilan atau bakat yang dimiliki dan pendidikan yang di tempuh
  5. Pastikan kalian juga sudah menunggah foto berwarna berukuran 3x4
  6. Jika semua data sudah terisi semua maka langkah selanjutnya pilih simpan dan save
  7. Maka secara otomatis data diri kalian kan tersimpan dan di catat oleh Disnaker
  8. Dan langkah selanjutnya kalian hanya tinggal datang langsung pada kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu AK1 yang sudah selesai di buat yang telah mendapatkan legalisasi.

Dan jangan lupa untuk memfotocopy sebanyak yang kalian inginkan lalu mintalah legalisir pada petugas.

Biaya Pembutan Kartu Kuning atau AK1 Pencari Kerja 

Perlu kalian ketahui bersama bahwa untuk pembuatannya tidak di pungut biaya sama sekali.Kartu ini merupakan salah satu program yang di berikan oleh pemerintah untuk memudahkan masyararakt dalam mencari lapangan pekerjaan.Sehingga angka pengangguran di Indonesia tidak semakin tinggi dari tahun ke tahun.

Post a Comment for " Cara Membuat Kartu Kuning AK1 Untuk Pencari Kerja"