Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Daftar UMKM Secara Online Terbaru

Hai sahabat blog lokerjapati berjumpa kembali pada kesempatan kali ini mimin akan membagikan sebuah informasi tentang cara daftar umkm secara online terbaru.UMKM merupakan sebuah nama yang sudah sangat populer di tengah masyarakat.Sebelum kita membahas pada topic utama tentunya anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu UMKM ?.UMKM adalah sebuah singkatan dari Usaha mikro kecil menengah yang usahanya di jalankan secara mandiri atau secara individu.UMKM bisa di jalankan hanya dengan menggunakan modal yang kecil.Apabila kalian sudah memiliki sebuah bisnis kecil, Maka sebaiknya anda mendaftarkan usaha tersebut .Perizinan usaha sangatlah penting untuk para pelaku UMKM khusunya bagi mereka yang ingin bisnisnya bisa maju dan berkembang.

Bagi anda yang mendaftarkan UMKM juga akan berkesempatan untuk mendapatkan sebuah bantuan dari pemerintah.Untuk cara melakukan pendaftarannya pun juga sangatalah mudah yaitu dengan melalui online saja.Dengan begitu usaha anda akan lebih terbantu apabila memperoleh dana dari pemerintah.Ada banyak sekali manfaat yang akan anda peroleh dengan mendaftarkan usaha mikro , Salah satunya adalah memperoleh sebuah bantuan dari pemerintah.Kalian juga bisa menikmati bantuan dari pemerintah berupa Bantuan langsung Tunai (BLT).Nantinya ketika anda sudah berhasil mendaftarkan UMKM secara online maka anda akan memperoleh Surat Keterangan Usaha (SKU).Maka sangat di sayangkan apabila anda melewatkan kesempatan yang sangat menguntungkan ini.

Cara Daftar UMKM Secara Online Terbaru

Bagi anda yang tidak mengerti tentang cara untuk mendaftar UMKM maka tenang saja, Dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini maka usaha mikro anda akan berhasil untuk di  daftarkan dan kalian juga akan berkesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.Berikut adalah cara daftar UMKM secara online terbaru :

  1. Mengunjungi website resmi pendaftaran UMKM di oss .go. id
  2. Kemudian pilih perizinan berwirausaha
  3. Pilih perorangan
  4. Pilih pendaftaran NIB (Nomor Induk Beusaha) perseorangan mikro 
  5. Pilih lanjutkan dengan proses NIB serta izin usaha
  6. Isikan semua kolom yang kosong pada formulir data diri
  7. Apabila sudah maka pilih simpan
  8. Kemudian pada forlmulir data usaha pilih tambah
  9. Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan kemudian pilih simpan
  10. Bagi anda yang memiliki usaha lebih dari satu maka bisa memilih tambah usaha dan klik selanjutnya
  11. Kiirmkan lokasi permohonan izin usaha anda , Izin lingkungan ,Dengan melalui formulir komitmen prasarana usaha, kemudian pilih selanjutnya

Setelah anda telah selesai mengisi data NIB dan izin usaha, Maka anda sudah bisa melihat priview dari Draft NIB,Izin Usaha, Izin Lingkungan,Izin lokasi.Perizinan usaha yang telah anda lakukan maka bisa di cetak dalam bentuk QR melalui priview izin usaha.

Setelah kalian sudah mengiktu panduan di atas maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah melakukan proses perizinan secara komersial/Operasional.Proses ini hanya dilakukan apabila kalian memang membutuhkan .Berikut adalah langkah-langkah mendaftar perizinan usaha komersial/operasional :

  • Pilih menu permohonan -> IUMK -> Izin komersial/operasional
  • Kemudian pilih nomor NIB, Nama usaha lalu pilih NIB
  • Seetelah daftar kegiatan sudah muncul lalu pilih kegiatan usaha
  • Pilih izin komersial/operasioanal
  • Lengkapi semua data yang dibutuhkan, Kemudian pilih lanjut dan simpan
  • Anda sudah bisa melihat dratf izin kemersial/operasional dengan memilih piview izin
  • Kemudian pilih lanjut dan simpan
  • Pilih priview izin komersial/operasional yang telah selesai di terbitkan oleh OSS dan proses pendaftaran pun telah selesai

Demikian artikel tentang cara daftar UMKM cecara online terbaru, Semoga informasi yang mimin sajikan ini dapat bermanfaat untuk anda semua dalam mendapatkan sebuah perizinan mendirikan sebuah usaha.

Jangan lupa untuk selalu mengunjungi www.lokerjapati.blogspot.com untuk mendapatkan sebuah informasi menarik lainnya.

Post a Comment for " Cara Daftar UMKM Secara Online Terbaru"