Cara Pindah BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri Yang Baik Dan Benar
Hai sahabat blog lokerjapati berjumpa kembali pada kesempatan kali ini mimin akan membagikan sebuah informasih tentang cara pindah BPJS kesehatan dari perusahaan ke mandiri yang baik dan benar.Cara ini dilakukan bagi mereka yang telah resign dari pekerjaan mereka yang tentunya masih ingin menggunakan sebuah layanan kesehatan dari BPJS kesehatan.Namun untuk yang membedakan adalah baiya untuk iuaran sudah tidak dibebankan lagi kepada perusahaan dan sepenuhnya akan ditanggung oleh anda pribadi.BPJS kesehatan akan secara otomatis dinonaktifkan apabila anda sudah tidak bekerja lagi disebuah perusahaan.Maka dari itu apabila kalian ingin menggunakan fasilitas dari BPJS kesehatan maka anda harus merubahnya terlebih dahulu ke BPJS kesehatan dengan jenis mandiri.
Memiliki perlindungan untuk kesehatan setiap orang sangatlah penting dilakukan, Salah satunya adalah dengan menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh perusahaan yaitu BPJS kesehatan yang dimana akan meringkankan beban masyarakat pada saat mereka ingin berobat kerumah sakit tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun.Sebab hampir setiap dari rumah sakit atau puskesmas pasti akan ada sebuah layanan kesehatan yang bisa menggunakan BPJS kesehatan.Jadi pastikan bahwa BPSJ kesehatan yang and miliki saat ini posisinya sedang aktif sehingga ketika anda berobat kepuskesmas atau rumah sakit kalian dapat menggunakan fasilitas yang satu ini.
Bagimana caranya untuk mengaktifkan BPJS kesehatan yang telah dinonaktifkan ? Yaitu dengan anda pindah ke BPJS jenis mandiri, Atau dari jenis Peserta Penerima Upah dirubah menjadi Peserta Bukan Penerima Upah.Kalian dapat mengurus untuk perpindahan jenis BPJS kesehatan tersebut setelah resign dari pekerjaan anda dengan cara online atau offline.
Cara Pindah BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri Yang Baik Dan Benar
Dengan menggunakan aplikasi mobile JKN BPJS kesehatan kalian akan lebih mudah dalam melihat apakah BPJS anda aktif atau tidak aktif.Agar kalian memperoleh sebuah kerugian dari segi financial akibat dari adanya sebuah resiko kesehatan.Maka sebainya anda segera mengurus BPJS kesehatan yang telah tidak aktif.Misalnya apabila anda memutuskan untuk resign dari pekerjaan anda saat ini dan memutuskan untuk lebih memilih menjadi seorang pembisnis.Jadi anda harus memastikan bahwa kepesertaan BPJS kalian harus benar-benar telah aktif agar dapat menikmati fasilitas kesehatan yang telah diberikan oleh pihak pemerintah.
Persyaratan Pindah BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri
Berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib untuk anda penuhi agar BPJS kesehatan perusahaan anda bisa dipindahkan ke mandiri :
- Melampirkan foto copy KTP dan juga asli
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Menyertakan foto copy dan asli buku tabungan
- Foto copy surat parklaring
- Mengisikan formulir untuk pengajuan pindah BPSJ dari perusahaan ke mandiri
- Mengisi formulir kesepatakan untuk autodebet
- Menandatangani formulir diatas dengan menggunakan materai
Persyaratan Pindah BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri Secara Offline
Bagi anda yang ingin pindah dari BPJS kesehatan perusahaan ke mandiri secara offline maka anda bisa datang langsung ke kantor BPJS yang ada di daerah kalian dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini :
- Mengambil nomor antrian secara online
- Sampaikan maksud dan tujuan kalian kepada petugas bahwa kalian ingin pidang ke BPJS mandiri
- Kemudian anda akan mendapatkan sebuah formulir yang harus diisi
- Kemudian petugas akan melakukan proses verifikasi data
- Kemudian petugas akan memberikan s ebuah nomor virtual kepada anda atau sebuah kode yang bisa anda pergunakan untuk membayar iuran BPJS kesehatan untuk peserta mandiri
- Dan status BPJS kesehatan anda saat ini telah aktif dan sudah bisa untuk anda pergunakan
Persyaratan Pindah BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri Secara Onine
Berikut adalah cara pindah BPJS kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online dengan baik dan benar :
- Instal aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu pada google playstore
- Pilih menu ubah data
- Pada segmen peserta, Pilih tanda panah
- Kemudian ubah data dari pegawai swasta menjadi pekerja mandiri
- Namun untuk pengalihan dari segmen peserta ini BPJS kesehatan harus dalam keadaan nonaktif
- Pilih selanjutnya
- Kemudian ikuti langkah selanjutnya sampai dengan selesai , Termasuk petunjuk tentang cara membayar iuran BPJS secara mandiri
- Maka selamat status BPJS kesehatan anda saat ini telah aktif dan bisa untuk digunakan
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Apabila pada sebelumnya untuk iuran BPJS kesehatan anda dibayarkan oleh perushaan ketika anda masih bekejera di perusahaan tersebut, Maka kini anda harus membayarnya secara mandiri.Kalian harus membayar besarnya iuran BPJS kesehatan secara penuh.Berikut adalah tariff iran BPJS kesehatan terbaru :
- Kelas I sebesar Rp.150.000 per orang untuk 1 bulan
- Kelas II sebesar Rp.100.000 per orang untuk 1 bulan
- Kelas III sebesar Rp.42.000 perorang untuk 1 bulan
Pembayaran untuk iuran paling lambat harus terbayarkan pada tanggal 10 disetiap bulannya.Apabila kalian terlambat dalam melakukan pembayaran maka anda dikenai denda.Denda akan diberikan apabila dalam waktu selama 45 hari sejak iuran berlum terbayarkan dan status kepersertaan sedang aktif.Dengan menggunakan fasilitas dari BPJS kesehatan anda akan menadpatkan sebuah pelayanan kesehatan rawat inap.Berikut adalah rumus untuk perincian denda yang harus anda bayarkan apabila kalian menunggak untuk membayar iuran BPJS kesehatan :
Denda = 5% dari biaya diagnosa pada awal rawat inap x total jumlah bulan tertunggak
Syarat dan ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Jumlah bulan yang tertunggak adalah paling banyak selama 12 bulan maka besarnya denda untuk paling tinggi adalah sebesar Rp.30 juta.
Disiplin Untuk Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu
Memang tidak ada denda yang diberikan , Namun apabila anda terlambat untuk membayar iuran BPJS kesehatan resikonya akan sangat besar.Sebab kartu BPSJS kesehatan kalian akan secara otomatis akan dinonaktifkan oleh BPJS.Hal inilah yang sangat perlu dperhatikan bagi peserta BPJS mandiri agar selalu disiplin dalam membayar iuran BPJS kesehatan.
Tentunya apabila kartu BPJS anda dinonaktikan maka akan sia-sia iuran yang telah anda bayarkan selama ini.Dengan kalian menunggak untuk membayar iuran BPJS kesehatan maka fasilitas kesehatan dari pemerintah tidak bisa kalian dapatkan.Oleh karena itu apabila anda telah memutuskan untuk menjadi peserta BPJS mandiri maka kalian harus tertib untuk membayar iuran BPJS kesehatan.Kalian bisa mengalokasikan sedikit dari tabungan yang anda miliki untuk membayar iuran BPJS kesehatan setiap bulannya.
Demikian artikel tentang cara pindah BPJS kesehatan dari perusahaan ke mandiri yang baik dan benar, semoga informasi yang mimin berikan ini dapat bermanfaat untuk anda semua khusunya bagi kalian yang sedang kebingungan dalam mengurus kepersertaan BPJS kesehatan.
Post a Comment for " Cara Pindah BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri Yang Baik Dan Benar"