Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Dan Syarat Membuat Paspor Secara Online Yang Baik Dan Benar Terbaru

Paspor adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga Negara ketika mereka akan berkunjung ke suata Negara.Dalam pembuatan paspor sangatlah mudah untuk dilakukan dan tidak sesulit yang anda banyangkan.Perkembangan dan kemajuan dari technology pada saat ini membuat paspor bisa anda lakukan secara online.Dengan adanya sebuah layanan digitalisasi dari permerintah membuat banyak hal bisa di daftar melalui online.Sehingga bagi kalian yang ingin membuat sebuah paspor baru tidak perlu berlama-lama lagi untuk mengantri di sebuah kantor imigrasi.Dan tentunya dengan membuat paspor secara online tentunya akan lebih menghemat waktu yang anda miliki.

Namun perlu anda ketahui bahwa untuk membuat paspor secara online, Namun tetap saja anda harus pergi ke kantor migrasi.Tujuan anda pergi ke kantor imigrasi tak lain adalah untuk memberikan dokumen serta melakukan wawancara dan juga untuk melakukan foto diri guna untuk pembuatan paspor baru.Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk pembuatan paspor tidak sepenuhnya dilakukan secara online.

Cara Membuat Paspor Secara Online 

Berikut adalah cara membuat paspor secara online yang baik dan juga benar :

  • Kunjungi website resmi kantor imigrasi atau dengan melalui layanan paspor secara online
  • Kemudian siapkan sebuah email baru yang digunakan untuk melakukan pendaftaran
  • Kemudian pilih kantor imigrasi serta waktu kedatangan anda
  • Simpan barcode yang telah anda peroleh yang nantinya dipergunakan untuk mengantri di kantor imigrasi
  • Pergi ke kantor imigrasi yang telah anda tentukan untuk melakukan proses wawancara dan juga untuk pengecekan data

Masa Berlaku Paspor 

Pada akhir bulan September kemarin , Ramai diberitahukan bahwa untuk masa berlaku paspor biasa yang awalnya hanya berlaku selama 5 tahun kini telah berubah menjadi 10 tahun.Hal tersebut tentunya telah diberitahukan oleh ditjen imigrasi, Namun untuk saat ini hal tersebut masih belum berlaku.Aturan tersebut terlah tertuang dalam peraturan pemerintah No.51 Tahun 2020.

Cara Membuat Paspor Di Masa New Normal

Layanan pembuatan paspor dimasa pandemic sebenarnya sudah bisa anda pergunakan sejak tahun 2020 lalu, Namun pada saat ini Direktorat Jendral Imigrasi telah menutup layanan untuk membuat pasor selama masa PPKM di berlakukan.Dan akan layanan tersebut akan dibuka kembali ketika masa PPKM sudah selesai.Untuk cara pembuatan paspor di era new normal tidak jauh berbeda dengan cara-cara diatas.Namun tentunya anda juga harus mengetahui beberapa persayaratan yang dibutuhkan dalam membuat sebuah paspor baru.

Dokumen Yang Diperlukan Dalam Membuat Paspor Baru

Mengutip informasi dari situs resmi imigrasi, Berikut adalah beberapa dokumen penting yang harus anda persiapkan apabila anda ingin membuat sebuah paspor baru :

  • Menyiapkan E-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Menyiapkan akta kelahiran, Buku nikah dan ijazah
  • Bagi warga Negara asing yang berkedudukan sebagai warga Negara Indonesia maka harus menyertakan surat kewarganegaraan Indonesia

Pastikan juga untuk data diri seperti nama dan tanggal lahir anda sama dengan semua dokumen yang anda miliki untuk mendaftar paspor.Sebab apabila nantinya terdapat kekeliruan ada ada beberapa dokumen yang tidak sama maka dari pihak kantor imigrasi akan menolak proses pembuatan paspor yang anda ajukan.

Sementara apabila anda telah memiliki sebuah paspor dan ingin melakukan perpanjangan masa berlaku dari paspor tersebut.Sekarang persyaratan untuk melakukan hal tersebut jauh lebih gampang.Kalian hanya menyiapkan dua dokumen yaitu E-KTP dan juga paspor lama.

Tak perlu anda catat sebab kalau ini khusus untuk pengguna paspor lama yang diterbitkan pada tahun 2009 dan setelahnya.Untuk sebuah paspor lama yang diterbitkan sebelum 2009 , Maka dokumen yang harus anda persiapkan adalah seperti membuat paspor baru.

Biaya Untuk Pembuatan Paspor Baru 

Untuk membuat paspor secara online tentunya anda juga harus mengetahui tentang besarnya biaya yang diperlukan untuk mengurus sebuah dokumen penting yang satu ini.Pada saat pembuatan paspor di kantor migrasi anda akan diberikan sebuah nota tanda bukti pembayaran yang harus anda lunasi.Selain membayar dikantor migrasi anda juga bisa melakukan sebuah pembayaran dengan cara transfer melalui bank, ATMK, E-banking serta melalui sebuah layanan e-commerce.

Berikut adalah biaya untuk pembuatan paspor terbaru yang perlu untuk anda ketahui :

  • Biaya untuk pembuatan paspor biasa sebanyak 48 halaman sebesar Rp.350.000
  • Biaya untuk pembuatan paspor biasa sebanyak 48 halaman elektronik atau e-paspor seharga Rp.650.000
  • Biaya untuk layanan percepatan pembuatan paspor yang selesainya dalam waktu sehari sebesar Rp.1.000.000

Layanan percepatan pembuatan paspor adalah memastikan bahwa pembuatan paspor anda akan lebih diprooritaskan karena terdapat sebuah keperluan yang sangat mendadak.Sehingga paspor yang anda buat di kantor migrasi akan selesai dalam waktu satu hari saja.Namun tidak semua kantor migrasi terdapat sebuah layanan tersebut.Jadi anda perlu untuk memastikan apakah pada kantor migrasi yang anda tujuh terdapat layanan percepatan untuk pembuatan paspor.Dan waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor biasa, Setidaknya memerlukan waktu paling lama selama empat hari kerja.

Cara Mengurus Paspor Yang Hilang Atau Rusak

Apabila ada memiliki sebuah paspor tapi teryata terdapat sebuah masalah pada paspor yang anda miliki entah itu rusak atau hilang maka anda bisa anda masih bisa mengurus atau membuat paspor baru di kantor imigrasi.Namun yang membedakannya adalah anda harus datang langsung ke kantor imigrasi tidak boelh untuk membuat paspor secara online atau melalui aplikasi.

Persyaratan membuat paspor dikarenakan hilang

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus anda persiapkan untuk membuat paspor baru yang dikarenakan hilang :

  • Menyertakan surat kehilangan dari pihak kantor polisi
  • Menyertakan E-KTP yang masih berlaku
  • Menyertakan Kartu Keluarga
  • Membayar biaya denda karena telah menghilangkan paspor sebesar Rp.1.000.000.Besarnya biaya tersebut tidak termasuk dengan biaya pembuatan paspor baru

Persyaratan membuat paspor dikarenakan rusak

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus anda persiapkan untuk membuat paspor baru yang dikarenakan rusak :

  • Melampirkan E-KTP yang masih berlaku
  • Menyertakan Kartu Keluarga
  • Menyertakan Akta kelahiran, Buku  nikah bagi yang sudah menikah, atau dengan menggunakan ijazah
  • Untuk warga Negara asing yang berkewarganegaraan di Indonesia.Maka menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia
  • Menyertakan paspor lama yang telah rusak
  • Membayar biaya denda untuk mengganti paspor yang rusak sebesar Rp.500.000.Besarnya biaya tersebut masih belum termasuk dengan biaya pembuatan paspor baru

Selain itu dikutip dari situs resmi ditjen imigrasi Replubik Indonesia, Bahwa pihak petugas imigrasi nantinya akan melakukan sebuah penilaian yang akan menentukan nasib dari paspor anda bisa untuk diproses atau tidak.Berikut adalah beberapa penilain dari pihak petugas migrasi apakah paspor anda layak untuk diperbarui atau tidak :

  • Apabila ditemukannya adanya sebuah unsur kekurang hati-hatian sehingga terjadinya kehilangan paspor karena diluar kemampuan anda, Maka akan diberikan penggantian paspor jenis biasa
  • Dan apabila ditemukan sebuah unsure kecerobohan dari pihak pengguna paspor atau kelalain serta sebuah alasan yang tidak masuk akal , Maka pemberian untuk paspor  biasa akan ditangguhkan kurang lebih selama 6 bulan dan paling lama kurang lebih selama 2 tahun.

Demikian artikel tentang cara dan syarat membuat paspor secara online yang baik dan benar terbaru, Semoga informasi yang mimin berikan ini dapat bermanfaat bagi anda semua  khususnya untuk kalian yang pada saat ini sedang kesulitan untuk mengurus dokumen penting berupa paspor.

Post a Comment for "Cara Dan Syarat Membuat Paspor Secara Online Yang Baik Dan Benar Terbaru"