Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian Dan Bank Serta Pahami Resikonya
Cara gadai sertifikat rumah – Salah satu cara untuk bisa mendapatkan pinjaman uang yang besar adalah dengan cara menggadaikan sebuah sertifikat rumah yang anda miliki.Namun tentunya sebelum anda mengajukan sebuah pinjaman kepada Bank atau tempat penggadaian alangkah baiknya apabila anda mengerti tentang seluruh persyaratan dan langkah-langkah apa saja yang harus di persiapkan.
Biasanya meminjam uang dengan cara menggadaikan sertifikat rumah dilakukan oleh seseorang ketika mereka tidak memiliki uang sama sekali dan dalam keadaan yang sangat mendesak.Sehingga menggadaikan sebuah asset yaitu sertifikat rumah menjadi salah satu jalan alternative yang bisa untuk diambil.
Tentunya besarnya pinjaman yang akan didapatkan nantinya tergantung dengan besarnya dan nilai dari asset yang di gadaikan tersebut.Dan tentunya sertifikat rumah adalah salah satu asset terbesar yang bisa menghasilkan uang banyak apabila asset tersebut digadaikan pada sebuah Bank atau tempat penggadaian.
Namun tentunya anda juga harus berhati-hati, Karena dalam menggadaikan sebuah sertifikat rumah memiliki resko yang amat sangat besar.Apabila anda tidak bisa untuk melunasi hutang yang telah anda pinjam di Bank atau tempat penggadaian maka rumah anda akan disita oleh Bank.
Selain itu anda juga harus mengetahui Bank mana saja yang menyediakan sebuah layanan untuk bisa memberikan sebuah pinjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah yang anda miliki.Dilansir dari berbagai sumber terpercaya berikut ini adalah sejumlah lembaga yang menyediakan sebuah pelayanan agar anda bisa menggadaikan sertifikat rumah disana.
Menggadaikan Sertifikat Rumah Di Bank
Salah satu tempat untuk menggadaikan sertikat rumah secara aman tentu adalah Bank.Tentunya anda bisa mengajukan sebuah pinjaman dengan memberikan jaminana sertifikat rumah yang anda miliki kepada pihak Bank swasta ataupun negeri.Berikut ini adalah beberap Bank yang bisa untuk menerima pinjaman dengan menjaminkan sertifikat rumah yang anda miliki :
Gadai Sertifikat Rumah Bank BNI
Bank BNI menyediakan sebuah layanan yaitu BNI Griya Multiguna, Yang dimana para nasabahnya dapat meminjam uang dengan cara menggadaikan sertifikat rumah serta apartement.Anda dapat mengajukan sebuah pinjaman dana dengan mengatasnamakan diri anda sendiri.
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku apabila anda ingin menggadaikan sertifikat rumah di Bank BNI :
- Maksimal untuk jumlah pinjaman adalah sebesar Rp.5 miliar
- Tenor pelunasan maksimal adalah selama 25 tahun
- Bunga pinjaman yang diberikan oleh Bank BNI adalah sebesar 6,75 persen untuk pertahunnya
- Biaya administrasi adalah sebesar Rp.500.000
- Biaya untuk provisi sebesar 1%
Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Mandiri
Bank mandiri juga memiliki sebuah layanan agar anda bisa menggadaikan sertifikat rumah yang anda miliki di sana yang itu bernama kredit multiguna.Namun agar anda bisa menggunakan sebuah layanan tersebut tentunya anda juga harus mempersipakn segala persyaratan dan juga criteria berikut ini :
- Suku bunga yang diberikan sekitar 14,25% untuk pertahunnya atau setara dengan 1,2% untuk setiap bulannya
- Tenor maksimal untuk pelunasan selama 10 tahun
- Biay untuk provinsi sebesar 1%
- Membayar biaya untuk notaries
- Melunasi biaya untuk pengikatan jamaninan sertifikat rumah
Gadai Sertifikat Rumah Di BCA KPR Financing
BCA KPR Financing merupakan sebuah layanan dari Bank BCA yang dimana para nasabahnya bisa meminjam uang dengan cara menggadaikan asset berharga seperti sertifikat rumah.Anda bisa mempergunakan pinjaman dari Bank BCA ini untuk banyak keperluan seperti membangun sebuah usaha, membayar tagihan sekolah, membayar biaya rumah sakit dan masih banyak lagi yang lainnya.
Persyaratan dan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Bank BCA tentu tidak terlalu sulit seperti yang anda bayangkan.Beikut ini adalah persyartan dan ketentuan yang harus anda penuhi ketika anda ingin menggadaikan sebuah seritifikat rumah di Bank BCA :
- Pinjaman maksimal yang diberikan oleh Bank BCA adalah sebesar Rp.10 miliar
- Tenor untuk pelunasan maksimal adalah selama 20 tahun
- Suku bunga yang diberikan adalah sebesar 11,5% untuk pertahunnya
- Membayar biaya untuk administrasi
Gadai Sertifikat Rumah Di Bank IB Muamalat Multifuna
Bank muamalat teryata juga menyediakan layanan untuk meminjamkan uang kepada para nasabahnya dengan cara menggadaikan sertifikat rumah yang dimiliki.Dengan menggadaikan sertifikat rumah di Bank IB Muamalat maka anda bisa mendapatkan uang dengan jumlah yang sangat besar yang tentunya bisa anda pergunakan untuk keperluan modal usaha.
Salah satu kelebihan dari meminjam uang di Bank IB Muamalat adalah besarnya angsuran pinjaman bersifat tetap sampai anda bisa melunasinya.Namun dana maksimal yang bisa anda pijam dari Bank IB muamalat maksimal adalah sebesar Rp.50 juta dengan tenor waktu pelunasan hanya selama 5 tahun saja.
Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Mega
Bank Mega memiliki sebuah layanan yang bernama Mega Guna, Yang dimana para nasabahnya bisa meminjam uang dengan cara menggadaikan sebuah sertifikat rumah atau barang berharga lainnya.Berikut adalah sebagai bahan pertimbangan yang bisa anda ambil sebelum menggadaikan sertifikat rumah anda di Bank Mega :
- Besarnya pinjaman yang diberikan oleh Bank Mega adalah senilai 60 persen dari nilai asset yang anda jaminkan
- Tenor untuk pelunasan maksimal adalah selama 1 tahun
- Anda juga harus memastikan bahwa diri anda tikak memiliki utang yang melebihi angka 35% persen dari jumlah penghasilan yang anda dapatkan.
Gadai Sertifikat Rumah Di Bank DBS
Bank DBS juga memiliki sebuah layanan bagi anda yang ingin menggadaikan sebuah sertifikat rumah yang anda miliki di sana.Berikut ini adalah ketentuan yang berlaku pada saat ini apabila anda menggadaikan sertifikat rumah di Bank DBS :
- Maksimal pinjaman yang bisa untuk anda dapatkan adalah sebesar Rp.20 miliar
- Bunga yang diberikan adalah sebesar 6,85%
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp.500.000
- Membayar biaya appraisal sebesar Rp.1,32 juta
- Membayar biaya asuransi dan juga biaya notaries
Gadai Sertifikat Rumah Di Bank MNC
Bagi anda yang pada saat ini bertempat tinggal di daerah Jabodetabek, Maka anda bisa meminjam uang dengan cara menggadaikan sebuah sertifikat rumah yang anda miliki di Bank MNC.Untuk besaran bunga yang diberikan oleh Bank MNC perbulannya hanya mematok sekitar 1% saja untuk perbulannya.Bank MNC juga memberikan sebuah batasan kepada para nasabahnya yang ingin meminjam uang dengan memberikan tenor maksimal hanya selama 10 tahun saja.
Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI
Apabila anda ingin meminjam uang di Bank BRI dengan cara menggadaikan sebuah sertifkat rumah yang anda miliki maka anda bisa menggunakan sebuah layanan yang bernama Kupedas BRI.Namun sebelum anda pergi ke kantor Bank BRI, Anda harus memastikan dulu untuk ketentuan yang berlaku apabila anda meminjam uang di Bank BRI berikut ini :
- Besarnya pinjaman yang diberikan oleh Bank BRI adalah senilai Rp.250 juta
- Tenor peulusan maksima yang diberikan oleh Bank BRI adalah selama 5 tahun
- Melunasi untuk biaya administrasi sebesar Rp.10.000
- Bersedia untuk membayar denda keterlemabatan untuk melunasi hutang sebesar Rp.25 ribu perhari
- Membayar biaya provisi serta mendapatkan anda akan mendapatkan asuransi secara gratis
Cara Untuk Menggadaikan Seritifikat Rumah Di Penggadaian
Selain anda bisa untuk menggadaikan sertifkat rumah yang anda miliki di Bank teryata anda juga bisa untuk menggadaikan sertifkat rumah yang anda miliki di Pegadaian.Salah satu keuntungan yang akan anda dapatkan dengan menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian adalah bunga yang diberikan terbilang cukup kecil dibandingkan anda menggadaikan sertifikat rumah di Bank.
Syarat dan ketentuan untuk menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaianpun juga terbilang sangat mudah.Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus anda penuhi agar bisa menggadaikan sertifikat rumah yang anda miliki di Pegadaian :
- Pinjaman maksimal yang diberikan oleh Pegadaian adalah sebesar Rp.5 miliar
- Tenor pelunasan yang diberikan Pegadaian adalah selama 4 bulan saja
- Jangka waktu atau tenor peminjaman bisa di perpanjang namun dengan membayar bunga sebesar 0,75% untuk perharinya
- Membayar biaya untuk administrasi sebesar Rp.2.000 hingga Rp.125.000
Resiko Menggadaikan Sertifkat Rumah Di Bank Dan Juga Di Pegadaian
Menggadaikan sebuah sertifkat rumah adalah salah satu kegiatan yang memiliki sebuah resiko yang amat sangat besar.Sehingga sebelum anda memutuskan untuk menggadaikan sebuah sertifkat rumah yang anda miliki alangkah baikanya apabila anda mengetahui tentang resiko yang akan didapatkan nantinya apabila teryata anda tidak sanggup untuk melunasi hutang yang anda pinjam di Bank dan juga di Pegadaian.
Berikut ini adalah beberapa resiko dari aktifitas menggadaikan sertifikat rumah di Bank dan Pegadaian :
- Sertifikat rumah yang anda gadaikan akan ditahan oleh pihak Bank sampai dengan hutang terlunasi semua
- Rumah yang anda miliki akan disita apabila anda tidak berhasil untuk melunasi hutang
- Apabila setelah disita anda masih tidak bisa untuk melunasi hutang tersebut, Maka secara otomatis anda akan kehilangan tempat tinggal anda untuk selama-lamanya
- Anda akan memiliki beban untuk membayar cicilin kredit
- Meminjam uang di Bank dengan cara menggadaikan sertifikat rumah tentu anda akan mendapatkan bunga yang cukup tinggi bahkan ada juga yang diatas 9% untuk pertahunnya
Dengan adanya resiko berhutang yang telah kami jelaskan tersebut, Tentunya meminjam uang dengan cara menggadaikan sertifkat rumah di Bank atau tempat penggadaian adalah memang salah satu hal yang sangat berisko besar sehingga anda perlu untuk memfikirkannya secara matang.
Demikian informasi seputar cara gadai sertifikat rumah di pegadaian dan bank serta pahami resikonya, Semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi anda semua khusunya untuk anda yang pada saat ini sedang ingin menggadaikan sebuah sertifkat rumah yang anda miliki.
Post a Comment for " Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian Dan Bank Serta Pahami Resikonya"