Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik Secara Online Terbaru

Cara membuat NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sebuah tanda pengenal yang wajib di miliki oleh seseorang sebagai salah satu identitas bahwa orang tersebut harus membayar sebuah pajak.Sehingga bagi para masyarakat yang pada saat ini memiliki sebuah penghasilan di atas rata-rata maka harus memiliki kartu tanda pengenal berupa NPWP.Untuk pembuatan NPWP dahulu adalah anda harus pergi ke kantor perpajakan.Namun dengan adanya kemajuan dari teknologi yang semakin canggih membuat pada saat ini anda bisa mengurus untuk pembuatan NPWP tanpa harus keluar dari rumah.Bahkan pada saat ini Direktorat Jendral Perpajakan kementrian keuangan telah menciptakan sebuah layanan baru dengan menghadirkan NPWP elektronik.

Pengertian NPWP Elektronik

Di lansir dari laman web resmi perpajakan, NPWP elektronik adalah merupakan sebuah terobosan baru yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk bisa dipergunakan sebagai sebuah identitas diri pada saat nantinya akan menyetorkan pajak pendapatan.Di cipatakannya sebuah NPWP elektronik sendiri adalah bertujuan agar untuk memudahkan bagi para masyarakat dalam melakukan kegiatan pembayaran pajak.Apabila pada saat ini memiliki NPWP hampir sama dengan anda memiliki sebuah identitas diri berupak KTP.

Namun yang perlu untuk anda ketahui adalah , NPWP elektronik ini memiliki sebuah sifat hanya sebagai layanan tambahan saja, Sehingga untuk kartu fisik dari NPWP masih menjadi prioritas yang utama bagi setiap masyarakat wajib pajak .NPWP elektronik di buat oleh pemerintah untuk menghindari kartu fisik menjadi cepat rusak akibat dari goresan atau patah sehingga akan menimbulakn kerusakan pada kartu fisik NPWP.

Dengan adanya sebuah inovasi berbasis teknologi ini, Maka dengan di ciptakannya NPWP Eelktronik bisa menjadi sebagai salah satu langkah tepat yang dimiliki oleh pemerintah agar bisa melakukan sebuah perubahan terkait dengan pola pikir dari masyarakat pada saat pandemic seperti saat ini.Sehingga dengan melakukan pembuatan NPWP secara online bisa meminimalisir penyebaran dari virus-virus berbahaya.

Dilansir dari laman web resmi perpajakan, Bahwa pada saat ini telah di sediakan sebuah fitur yaitu pengiriman NPWP elektronik dengan menggunakan suara elektronik atau dengan melalui alamat email wajib pajak.Anda bisa menggunakan fitur tersebut pada layanan menu informasi DJP Online.

Dengan adanya fitur tersebut, Maka pada saat seorang wajib pajak membutuhkan sebuah NPWP elektronik supaya bisa di salin atau di cetak, Nantinya anda tinggal melakukan pengecekan melalu surat elektronika (email).Pasti dari kalian semua pada saat ini banyak yang bertanya-tanya mengenai cara pembuatan NPWP Eelktronik.Namun anda tidak perlu khawatir sebab lokerjapati telah memiliki sebuah informasi terkait masalah yang anda hadapi pada saat ini.Agar anda bisa menggunakan sebuah layanan NPWP elektronik, Mak para wajib pajak harus sudah memiliki sebuah akun di DJP Online.Selain itu, Seorang wajib pajak juga harus sudah memiliki electronic filling identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Untuk pemintaan pembuatan EFIN ini sendiri nantinya bisa di sampaikan langsung melalui email resmi dari Kantor Pelayanan Pajak, Penyuluhan, Serta konsultasi Perpajakan.Berikut ini adalah persyaratan yang harus anda penuhi agar bisa mendaptkan EFIN :

  • Untuk satu email wajib pajak hanya di perbolehkan satu pemohon saja pada saat melakukan aktivasi EFIN
  • Kemudian seorang wajib pajak harus mengirimkan sebuah swafoto selfie dengan memegang KTP dan juga kartu fisik NPWP
  • Kemudian data yang anda berikan akan di cek oleh pihak petugas
  • Apabila data yang telah anda berikan telah sesuai makan petugas perpajakan akan mengirimkan sebuah pemberitahuan terkait EFIN yang bentuknya berupa PDF dan nantinya akan dikirimkan melalui email

Cara Mendaftar Akun DJP Online

Berikut ini adalah cara untuk mendaftar akun DJP online terbaru :

  • Setalah anda telah mendapatkan nomor EFIN yang di peroleh dari DJP, Maka anda bisa mengakses laman web DJP secara online
  • Kemudian pilih registrasi yang letaknya berada pada bagian bawah
  • kemudian masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak anda, Nomor EFIN dan juga memasukkan kode keamanan, Lalu pilih submit
  • Kemudian anda akan masuk pada sebuah halaman untuk proses registrasi selanjutnya yaitu dengan mengisi pada kolom-kolom yang telah disediakan
  • Kemudian isiskan nama wajib pajak anda, Email yang telah terdaftar, Kata sandi, Ulangi kata sandi serta masukkan kode keamanan
  • Kemudian cek kembali data yang telah anda masukkan , Dan apabila telah sesuai kemudian pilih submit
  • Apabila berhasil, Maka anda akan melihat sebuah notifikasi bahwa pendaftaran yang anda lakukan telah berhasil
  • Kemudian anda bisa mengecek kotak pesan melalui email anda
  • Nantinya anda akan menerima sebuah email dari DJP
  • Kemudian pilih email yang telah dikirimkan oleh DJP dan pilih aktfikan akun dan pilih ok
  • Kemudian anda bisa mencoba untuk login pada halaman DJP Online dengan menggunakan NPWP dan password yang telah anda buat sebelumnya
  • Apabila berhasil maka kini anda suda memiliki sebuah akun DJP online

Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik Secara Online

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat NPWP elektronik secara online dengan mudah :
  1. Langkah yang pertama adalah seorang wajib pajak bisa mengakses laman DJP online
  2. Kemudian seorang wajib pajak akan di alihkan pada sebuah layanan menu informasi 
  3. Kemudian pilih preview NPWP Elektronik anda
  4. Kemudian pilih tombol kirim email pada layanan menu informasi 
  5. Gunakan email yang sudah anda daftarkan pada laman web DJP Online

Kemudian petugas dari DJP akan mengirimkan NPWP elektronik melalui email wajib pajak DJP yang menyatakan untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah di cantumkan pada sebuah hal yang berkaitan dengan dokumen perpajakan yang telah anda berikan

Apabila nantinya seorang wajib pajak akan berpindah tempat tinggal atau tempat kependudukan.Maka seorang wajib pajak tersebut haru mengajujan sebuah permohonan untuk pindah alamat.Dan untuk seluruh kepengurusan dalam pembuatan NPWP ini tidak dipungut biaya sama sekali.

Demikian artikel tentang cara membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) elektronik secara online terbaru, Semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi anda semua.Khususnya untuk kalian yang pada saat ini sedang berencan ingin membuat sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tanpa harus keluar dari rumah.

Post a Comment for "Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik Secara Online Terbaru"