Daftar Urutan Pangkat Polisi Beserta Gaji Yang Di Terima
Urutan pangkat polisi dan gajinya – Struktur dari kepolisian di Negara Indoenesia pada umumnya tidak jauh berbeda dengan sebuah anggota TNI.Yaitu terbagi menjadi beberapa golongan seperti Bintara, Tamtama dan juga perwira.Tentunya dari perbedaan pangkat tersebut akan berperngaruh juga terhadap besaran gaji yang di dapatkan.
Sebagaiman yang kita ketahui bersama, Bahwa menjadi seorang anggota polisi memang pada saat ini sangat banyak sekali di minati oleh anak-anak bangsa.Bahkan tak jarang ada masyarakat yang mau mengeluarkan uang hingga ratusan juta agar bisa di terima menjadi anggota POLRI.Dengan menjadi seorang polisi maka pendapatan pastinya akan terjamin, Adanya kenaikan jabatan dan yang pasti dengan anda berseragam POLRI tentunya bisa di anggap memiliki prestise yang baik.
Untuk menjadi seorang anggota polri maka anda bisa mengikuti beberapa jalur seleksi.Hanya dengan bermodalkan ijazah SMA atau sederajat maka anda sudah bisa mengikuti program seleksi untuk menjadi anggota bintara ataupun tamtama polisi.Untuk kalian yang merupakan lulusan SMA maka anda juga bisa mendaftarkan diri melalui jalur seleksi Akademi Kepolisian (AKPOL) yang nantinya anda akan didik untuk menjadi perwira atau pemimpin di lingkungan POLRI.
Polri juga sering mengadakan rekruitmen untuk lulusan sarjana dengan melalui jalur sekolah inspektur polisi sumber sarjana yang nantinya akan di angkat menjadi polisi perwira.
Pangkat Polisi Serta Gaji Polisi
Besaran untuk gaji polisis di luar tunjangannya sebetulnya hampir sama dengan gaji seorang anggota TNI ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setidaknya di bagi menjadi 4 golongan, Yang dimana untuk besaran gaji pokok tersebut tentunya akan di sesuaikan dengan pangkat yang di dapatkan.
Untuk gaji polisi sendiri setidaknya sudah di atur dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2019 yang berisikan tentang perubahan keduabelas atas peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota kepolisian Negara Replublik Indonesia.Sedangkan untuk di luar dari gaji pokok, Seorang anggota Polri juga akan mendapatkan tunjangan jabatan yang tentunya sangat bervariasi tergantung dengan penempatan.
Beberapa tunjangan yang di dapatkan oleh para anggota Polri seperti tunjangan daerah perbatasan, Tunjangan khusus daerah papua, Tunjangan jabatan, Tunjangan lauk pauk, Tunjangan keluarga, Dan tunjangan kinerja.
Pasti dari kalian pada saat ini sedang bertanya-tanya mengenai urutan pangkat polisi dan besarann gaji yang di dapatkan.Namun anda tidak perlu khawatir sebab lojerjapati telah memiliki informasi mengenai hal tesebut.
Baca juga artikel terkait : Persyaratan Mendaftar Menjadi Anggota Polisi
Urutan Pangkat PolisI Dan Gajinya
Berikut ini adalah urutan pangkat polisi beserta gajinya yang berdasarkan dari golongan Tamtama hingga Perwira :
Urutan Pangkat Polisi Dan Gajinya Untuk Golongan I Tamtama
Jabatan Gaji
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol) Rp.1.917.999 hingga Rp.2.960.999
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) Rp.1.858.999 hingga Rp.2.870.999
- Ajun Brigadir Pokisi Dua (Abripda) Rp.1.802.999 hingga Rp.2.783.999
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) Rp.1.747.999 hingga Rp.2.699.999
- Bhayangkara satu (Bharatu) Rp.1.694.999 hingga Rp.2.699.999
- Bhayangkara dua (Bharada) Rp.1.643.999 hingga Rp.2.538.999
Urutan Pangkat Polisi Dan Gajinya Untuk Golongan II Bintara
Jabatan Gaji
- Ajun Inspektur satu (Aiptu) Rp.2.454.999 hingga Rp.4.032.999
- Ajun Inspektur dua (Aipda) Rp.2.379.999 hingga Rp.3.910.999
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rp.2.307.999 hingga Rp.3.791.999
- Brigadir Rp.2.237.999 hingga Rp.3.676.999
- Brigadir Polisi satu (Briptu) Rp.2.169.999 hingga Rp.3.565.999
- Brigadir Polisi dua (Bripda) Rp.2.103.999 hingga Rp.3.457.999
Urutan Pangkat Polisi Beserta Gajinya Untuk Golongan III Perwira Pertama atau Parma
Jabatan Gaji
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rp.2.909.999 hingga Rp.4.780.999
- Inspektur polisi satu (Iptu) Rp.2.820.999 hingga Rp.4.635.999
- Inspektur polisi dua (Ipda) Rp.2.735.999 hingga Rp.4.425.999
Urutan Pangkat Polisi Beserta Gajinya Untuk Golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
Jabatan Gaji
- Komisaris Besar (Kombes) Rp.3.190.999 hingga Rp.5.243.999
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rp.3.093.999 hingga Rp.5.084.999
- Komisaris Polisi (Kompol) Rp.3.000.999 hingga Rp.4.930.999
Urutan Pangkat Polisi Perwira Tinggi Atau Pati Jenderal Polisi
Jabatan Gaji
- Jenderal Polisi Rp.5.238.999 hingga Rp.5.930.999
- Komisaris Jenderal Polisi Rp.5.079.999 hingga Rp.5.930.999
- Inspektur Jenderal Polisi Rp.3.290.999 hingga Rp.5.576.999
- Brigadir jenderal Polisi Rp.3.290.999 hingga Rp.5.407.999
Tunjangan Kepolisian
Setiap anggota polisi, Selain mendapatkan sebuah gaji pokok, Mereka para anggota tentunya juga mendapatkan sebuah tunjangan jabatan di setiap bulannya.Nilai tunjangan yang terbilang cukup besar yaitu meliputi dari kinerja dan juga tukin, Serta untuk besaran dari tunjungan di tentukan dari jenis pangkat yang di dapatkan oleh seorang anggota Polisi.
Dan terakhir, Bapak Presiden Joko Widodo melakukan pemberian tunjangan jabatan kepada para anggota POLRI dengan melalui peraturan Presiden pada nomor 103 Tahun 2018 yang berisikan tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Replublik Indonesia.
Dilansir dari laman web resmi milik POLRI, Bahwa untuk kelas jabatan pada lingkungan POLRI setidaknya telah di atur pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Replublik Indonesia nomor 13 Tahun 2015 yang berisikan tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan POLRI.
Sebagai salah satu contoh, Wakopolri yang memiliki kedudukan sebagai Komjen masuk dalam kelas jabatan ke 18.Kemudian Pejabat Polisi yang mendapatkan jabatan ke 17 dengan kedudukan pangkat Irjen yang di antaranya Irwasum Polri, Kabareskrim, Asops Kapolri, Asrena Kapolri dan masih banyak lagi yang lainnya.
Tunjangan Polisis Berdasarkan Pangkatnya
Berikut ini adalah tunjangan kinerja Polisis yang telah tercantum dalam Perpes Nomor 103 Tahun 2018 :
- Kelas Jabatan 18 = Rp.34.902.999
- Kelas Jabatan 17 = Rp.29.085.999
- Kelas Jabatan 16 = Rp.20.695.999
- Kelas Jabatan 15 = Rp.14.721.999
- Kelas Jabatan 14 = Rp.11.670.999
- Kelas Jabatan 13 = Rp.8.562.999
- Kelas Jabatan 12 = Rp.7.271.999
- Kelas Jabatan 11 = Rp.5.183.999
- Kelas Jabatan 10 = Rp.4.551.999
- Kelas Jabatan 9 = Rp.3.781.999
- Kelas Jabatan 8 = Rp.3.319.999
- Kelas Jabatan 7 = Rp.2.928.999
- Kelas Jabatan 6 = Rp.2.702.999
- Kelas Jabatan 5 = Rp.2.493.999
- Kelas Jabatan 4 = Rp.2.350.999
- Kelas Jabatan 3 = Rp.2.216.999
- Kelas Jabatan 2 = Rp.2.089.999
- Kelas Jabatan 1 = Rp.1.968.999
Selain mendapatkan tunjangan dari kinerja Polri, Para anggota Polisi tentunya juga akan menerima beragam macam tunjangan lainnya yang nonimalnya bervariasi tergantung dari pangkat jabatan yang diterima dan penempatan.Namun untuk besaran tunjangan yang satu ini relative lebih sedikit dibandingkan dengan tunjangan kinerja.
Baca juga artikel terkait : Contoh Surat Permohonan Menjadi Anggota Polri Bintara
Beberapa tunjangan yang didapat dan melekat pada anggota Polri selain memperoleh tunjangan dari kinerja juga akan mendapatkan beberapa tunjangan lainnya seperti tunjangan daerah perbatasan, Tunjangan khusus untuk daerah papua, Tunjangan jabatan, Tunjangan untuk lauk pauk.
Demikian artikel tentang daftar urutan pangkat polisi beserta gaji yang di terima, Semoga infromasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi anda semua.
Post a Comment for "Daftar Urutan Pangkat Polisi Beserta Gaji Yang Di Terima"