Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kenali Istilah-Istilah Asuransi Sebelum Anda Menggunakannya

Istilah-istilah asuransi – Asuransi adalah salah satu kebutuhan paling penting yang harus di miliki oleh seluruh masyarakat khususnya untuk anda yang memiliki finansial yang baik dan juga stabil.Selain anda memiliki sebuah dana daurat yang baik, Memiliki sebuah proteksi diri adalah salah satu hal terpenting yang juga harus anda perhatikan.Dengan mengikuti program asuransi , Maka keuangan dan kesehatan anda bisa terjaga dengan baik dengan adanya perlindungan dari asuransi.Contohnya pada saat anda sedang mengalami musibah masuk rumah sakit dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.Maka asuransi yang anda ikuti akan bisa membantu berobat di rumah sakit.

Kondisi seperti saat ini memiliki asuransi menjadi semakin di butuhkan, Sebab kita tidak akan pernah tahu kapan bahaya akan mengancam diri kita.Sehingga dengan memiliki asuransi maka anda akan sedikit tenang sebab ksehatan dan finansial anda akan terproteksi oleh program asuransi yang anda ikuti.Nah buat anda yang pada saat ini sedang ingin mengikuti program asuransi untuk memproteksi diri.Maka pastikan terlebih dahulu anda sudah mengenali tentang istilah-istilah pada asuransi sebelum anda menggunakannya.Sebab dengan menggetahui istilah dalam dunian asuransi maka anda bisa menemukan produk asuransi yang baik.

Istilah-Istilah Asuransi

Berikut ini adalah istilah-istilah asuransi yang wajib untuk anda ketahui sebelum anda menggunakannya :

1.Cuti Premi

Istilah asuransi yang pertama adalah cuti premi, Cuti premi sendiri merujuk pada periode waktu yang sudah di tentukan.Seorang pemegang polis asuransi di perbolehkan untuk melanjutkan membayar premi atau berhenti untuk tidak membayar premi lagi tanpa harus kehilangan manfaat dari asuransi yang di ikuti.Cuti premi sendiri memilikii artian bukan berarati anda sudah terbebas dari aktifitas untuk membayar premi .Sebab seorang penanggung akan menggunakan nilai tunai yang telah berbentuk investasi unit link, Yang memiliki fungsi untuk mengganti biaya premi asuransi.Cuti premi bisa dilakukan apabila nilai tunai yang dimiliki dari sebuah polis sangat memadai untuk bisa digunakan membayar premi asuransi.

Jadi apabila nilai tunai sudah tidak bisa untuk menanggung tagihan premi asuransi, Maka seorang pemegang polis sudah harus membayarkan tagihan premi secara mandiri dan cuti premi telag berakhir.

Baca juga artikel terkait : Daftar Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik 

2.Asuransi Tambahan 

IStilah asuransi yang kedua adalah asuransi tambahan, Istilah asuransi yang satu ini menjelaskan bahwa terdapat sebuah manfaat tambahan yang bisa untuk ditambahkan pada program asuransi dasar.Asuransi tambahan pada umumnya memiliki nilai premi yang jauh lebih rendah karena fasilitas yang satu ini hanya sebagai pelengkap saja.Sebagai salah satu contoh, Produk layanan asuransi jiwa yang dilengkapi degan asuransi tambahan biasanya berupa asuransi kesehatan, Asuransi penyakit keras dan masih banyak lagi fasilitas tambahan dari asuransi.

Namun yang perlu untuk anda ingat adalah, Semakin banyak program asuransi yang ditambahkan maka akan semakin besar pula manfaat yang akan anda peroleh dari asuransi yang anda ikuti.Maka hal tersebut juga akan membuat biaya premi akan menjadi lebih mahal.

3.Nilai Tunai 

Istilah asuransi yang ketiga adalah nilai tunai (cash value), Istilah tersebut sering kali kita temui pada asauransi jiwa.Nilai tunai adalah merupakan sejumlah uang yang bisa untuk di tebus oleh pemilik polis pada waktu yang sudh di tentukan.Contohnya, Pada produk asuransi dwiguna seperti asuransi pendidikan, Pada umumnya terdapat sebuah nilai tunai yang bisa dicairkan oleh pemilik polis.Namun dalam catatan polis tersebut harus berusia 3 tahun lebih.

Pada asuransi jiwa unit link, Asuransi dengan memiliki sebuah fitur proteksi dan juga memiliki sebuah fitur untuk berinvestasi ini.Nilai tunai bisa di artikan berupa hasil investasi yang terbentuk dari hasil premi yang di setorkan rutin di setiap bulannya.

Baca juga artikel terkait : Manfaat Penting Asuransi Perjalanan

4.Lapse

Istilah asuransi yang keempat adalah lapse, Seorang pemegang polis memiiliki sebuah kewajiban untuk membayar sejumlah premi yang sudah di tentukan pada awal perjanjian.Supaya seorang pemegang polis bisa tetap mendapatkan manfaat dari asuransi.Sebab apabila seorang pemegang polis tidak membayarkan iuran premi secara rutin.Apabila seorang pemegang polis tidak membayarkan premi selama 45 hari maka polis asuransi tersebut secara otomatis akan batal (Lapse).Untuk bisa menghindari lapse maka anda harus membayarkan premi asuransi secara tepat waktu.

Lapse adalah fase dimana diri anda sudah tidak terproteksi oleh sebuah asuransi, Pada saat anda mendapatkan sebuah musibah dan asuransi anda berstatus lapse , Maka seorang penyedia asuransi tidak memiliki kewajiban lagi untuk memberikan penanggungan kerugian kepada anda.

5.Biaya Akuisi

Isitilah pada asuransi yang kelima adalah biaya asuransi, Isitilah yang satu ini merujuk pada biaya yang harus di bayarkan oleh seorang pemegang polis untuk bisa mendapatkan layanan proteksi.Selain membayarkan biaya akuisi, Biaya lainnya yang memiliki sifat sama adalah seperti biaya untuk penerbitan polis.Pada biaya penerbitan polis di dalamnya sudah terdapat beberapa biaya seperti biaya pembayaran untuk fee agen asuransi serta biaya untuk operasional perusahaan asuransi.

6.Klaim

Istilah pada asuransi yang keenam adalah klaim, Klaim merupakan sebuah tuntukan yang sering di ajukan oleh pemilik polis kepada perusahaan asuransi yang memiliki peran sebagai penanggung asuransi.Perusahaan asuransi memiliki sebuah pereanan untuk memenuhi segala hak dari pemegang polis sesuai dengan yang tercantum pada perjanjian isi polis.Contoh sederhananya, Anda memiliki asuransi kesehatan yang bisa menanggung manfaat sakit kanker.Pada saat anda sedang jatuh sakit karena penyakit kanker, Maka anda bisa mengajukan klaim pada perusahaan asuransi yang anda ikuti.Dengan mendapatkan biaya pengobatan di rumah sakit.

Namun biasanya perusahaan asuransi akan memberikan sebuah batasan jangka waktu untuk melakukan klaim asuransi.Untuk jenis asuransi kesehatan, Contohnya, Maka seorang pihak penananggung akan memberikan jangka waktu untuk melakukan pengeklaiman selama 30 hari sejak seorang pemilik polis menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga artikel terkait : Asuransi Kesehatan Terbaik 

7.Manfaat Asuransi

Istilah asuransi yang ketujuh adalah manfaat asuransi, Manfaat asuransi memiliki sebuah artian proteksi diri yang di peroleh oleh seorang pemegang polis.Sebagai contoh sederhananya, Sebuah asuransi kesehatan akan memberikan sebuah manfaat kepada pemegang polis seperti memberikan biaya untuk berobat di rumah sakit, Biaya untuk rawat jalan dan masih banyak lagi mafaat yang akan anda daptkan dari megikuti program asuransi.

Selain itu anda juga bisa memperoleh sebuah manfaat dari asuransi dengan memperoleh santunan sejumlah uang yang bisa anda dapatkan dari jenis asuransi hospital cash plan.Sedangkan pada jenis asuransi jiwa, Manfaat asuransi yang akan anda dapatkan hanyalah berupa pertanggungan saja.Uang pertanggungan adalah sebuah dana yang bisa di cairkan oleh seorang pemegang polis yang diberikan oleh pihak asuransi kepada ahli waris yang telah di tunjuk dalam surat polis asuranis.

8.Tertanggung Asuransi

Istilah asuransi yang kedelapan adalah tertanggung asuransi, Istilah tertanggung dalam polis asuransi merujuk pada seseorang yang mendapatkan sebuah jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi pada saat terjadi sebuah resiko yang tercantum dalam perjanjian polis asuransi.Tertanggung merupakan seorang kepala keluarga atau dari anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi yang sangat baik.Pada jenis asuransi kesehatan, Tertanggung bsa siapa saja, Mulai dari seorang pengusaha, Karyawan, Ibu rumah tangga dan lain-lain.Sehingga pada saat terjadi sebua resiko yang tidak di inginkan, Maka secarra tidak langsung orang tersebut akan terlindungan oleh asuransi dan si tertanggung akan memperoleh ganti rugi dari perusahaan asuransi.

Contoh sederhanya, Pada saat kepala keluarga yang tertanggung dalam perjanjian polis asuransi jiwa telah meninggal dunia, Maka uang pertanggungan asuransi jiwa akan di berikan kepada kepada ahli waris yang telah di tunjuk dalam surat perjanjian polis asuransi.

Seorang tertanggung tidaklah sama dengan seorang pemegang polis, Sebab seorang tertanggung tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan premi di setiap bulannya.Contoh sederhananya, Pada saat anda membeli sebuah asuransi kesehatan maka bisa di katakana bahwa anda adalah sebagai seorang pemegang polis yang benar-benar sah.Serta anak dan istri juga anda ikutikan pada program asuransi kesehatan maka mereka juga di katakana sebagai tertanggung pada polis asuransi.

9.Premi Asuransi

Istilah yang kesembilan dari asuransi adalah premi asuransi, Agar anda bisa mendapatkan sebuah perlindungan dari asuransi secara nyata.Maka anda harus membayarkan premi di setiap bulannya secara rutin.Premi asuransi bisa di katakana sebagai biaya dari pengalihan sebuah resiko dari pemilik polis kepada penyedia jasa asuransi.Untuk besaran premi yang harus di bayarkan tentunya telah di tetapkan olehh pihak penyedia asuransi yang tentunya telah di setujui oleh pemegang polis.

Besar kecil dari premi asuransi yang harus di bayarkan telah di tentukan oleh banyak faktor.Yang di antaranya, Besarnya perlindungan yang di berikan oleh pihak asuransi, Usia tertanggung asuransi, Jenis kelamin dan masih banyak lagi faktor yang lainnya.

Semakin luas dan lengkap dari jangkauan proteksi yang di berikan oleh pihak asuransi, Maka premi yang di berikan biasanya akan lebih mahal.Begitu juga apabila seorang penanggung memiliki keadaaan resiko yang cukup tinggi, Maka premi yang harus di bayarkan akan lebih mahal.Para pemegang polis asuransi biasanya akan di berikan sebuah pilihan untuk jenis tempo pembayaran asuransi premi.Seperti premi bulanan, Premi kuartalan, dan pembayaran premi tahunan.

10.Polis Asuransi

Istilah asuransi yang terakhir adalah polis asuransi, Polis asuransi adalah sebuah kontrak perjanjian kerja sama secara tertulis antara perusahaan asuransi dengan seorang nasabah pemegang polis asuransi.Semua kontrak asuransi yang meliputi asuransi jiwa, Asuransi kesehatan, Dan hingga asuransi kerugian, Akan di sebut dengan istilah nama polis asuransi.

Isi perjanjian dalam yang di muat dalam polis asuransi adalah merupakan sebuha kesepakatan bersama, Bahwa seorang penyedia jasa asuransi akan sepenuhnya bersedia untuk menanggung semua resiko yang dimiliki oleh tertanggung pada jangka waktu yang sudah di tetapkan.Agar bisa mendapatkan sebuah perlindungan asuransi, Maka seorang pemegang polis harus membayarkan premi asuransi secara rutin.

Pada polis asuransi juga terdapat syarat umum polis, Perincian mengenai hak dan juga kewajiban dari penyedia asuransi, Pemegang polis, Jangkau manfaat dari asuransi yang diberikan, Pasal yang menyebutkan tentang pengecualian proteksi, Pasal yang menyebutkan tentang hal-hal yang bisa membatalkan polis.Selain itu, Dalam polis asuransi biasanya juga dilampirkan sebuah lembar pertanggungan, Ketentuan khsusus, Serta salinan sebuah surat permohonan asuransi.

Polis asuransi bisa dikatakan sebagai salah satu dokumen yang sangat penting yang terdapat sebuah kekuatan hukum didalamnya.Sehingga anda memiliki sebuah kewajiban untuk menyimpan dokumen tersebut dengan baik dan anda tempatkan pada tempat yang mudah di akses sewaktu-waktu pada saat anda membutuhkan polis asuransi tersebut.Misalnya pada saat anda hendak akan melakukan pengeklaiman asuransi.

Demikian artikel tentang kenali istilah-istilah asuransi sebelum anda menggunakannya, Semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi anda semua.Khususnya untuk kalian yang pada saat ini ingin mempelajari lebih lanjut tentang istilah yang ada pada asuransi.

Post a Comment for "Kenali Istilah-Istilah Asuransi Sebelum Anda Menggunakannya"