14 Syarat Nikah Di KUA Cara Daftar Serta Biaya Terbaru
Hai sahabat Blogger berjumpa kembali pada kesempatan kali ini mimin akan membagikan sebuah informasi tentang Hal-hal apa yang harus kita lakukan sebelum melangsungkan pernikahan di KUA.
Tuhan menciptakan umatnya selalu berpasang-pasangan laki-lai dengan perempuan.
Yang harus di lakukan dengan janji suci yang biasa kita sebut dengan nama pernikahan.
Yang memiliki banyak tujuan di antara membuat keluarga yang harmonis dan bahagia.
Di dalam melakukan proses pernikahan ada banyak sekali hal-hal yang harus di pertimbangkan secara matang-matang agar nantinya pernikahan tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan.Bagi kalian yang ingin melangsungkan Nikah Di KUA mimin akan mejelaskan hal-hal apa saja yang harus di lakukan serta syarat-syarat apa saja yang harus di lengkapi.
Menikah aadalah salah satu hal yang sangat wajib di lakukan terlebih apabila kita sudah menemukan pasangan yang sangat cocok bagi kita dan ingin langsung mebawa pada jenjang yang lebih serius.
Menikah di KUA juga merupakan sala satu cara yang sederhana untuk melangsungkan prosesi pernikahan dengan si Doi.Perlu di perhatikan juga untuk melakukan prosesi pernikahan juga perlu di perhatikan unutk protokol kesehatan agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan.
Syarat Yang Harus Di Lakukan Untuk Melangsungkan Acara Nikah Di KAU
1.Menyiapkan NIK calon Suami
2.Mnyiapkan KT calon istri
3.menyiapkan KTP orang tua/wali
4.Menyiapkan Surat pengantar nikah yang telah di dapat dari kelurahan atau desa
5.Menyiapkan surat persetujuan dari mempelai ( N3 )
6.Menyiapkan surat izin dari orang tua apabila calon pengantin di bawah umur 21 tahun ( N5 )
7.Melampirkan surat akta cerai apabila calon pengantin sudah bercerai apabila masih belum pernah maka tidak perlu di lampirkan
8.Melampirkan surat izin dari komandan apabila calon pengantin adalah POLRI atau TNI
9.Melampirkan surat akta kematian
10.Melampirkan Foto Copy KTP calon mempelai
11.Melampirkan foto copy KK
12.Melampirkan Foto Copy Akta Kelahiran bagi para calon mempelai
13.Menyiapkan foto berukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
14.Menyiapkan Foto berukuran 4 x 6 Sebanyak 2 lembar
Langkah-Langkah yang Harus Di Lakukan Oleh Calon Suami :
1.Membawa ke kelurahan pengantar dari RT dan RW yang telah mendapatkan blangko N1,N2,N3 dan N4
2.Mendatangi kantor Urusan Agama untuk mendapatkan surat pengantar Nikah apabila calon mempelai berasal dari daerah lain.Apabila calon mempelai se wilayah maka untuk berkas calon suami di berikan kepada calon mempelai wanita.
Berkas yang harus di lampirkan :
1.Melampirikan Foto Copy KTP,Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran Dan C1
2.Melampirkan Pas Photo 3 x 4 sebanyak 5 lembar apabila calon mempelai wanita berada sedaerah atau sekecamatan.
Langkah-Langkah Yang Harus Di Lakukan Bagi Calon Mempelai Wanita
1.Membawa surat pengantar dari RW atau RT Yang telah mendapatkan blanko N1, N2, N3 dan N4 ke kantor kelurahan.
2.Pergi ke Kantor Urusan Agama setempat untuk mendaftarkan kapan acara Nikah Di KAU di laksanakan dan menyelesaikan proses administrasi bersama dengan Wali serta Calon Suami.
Besarnya harga nikah di KUA tidak di pungut biaya apabila kita melaksanakan prosesi tersebut pada hari Senin sampai dengan jumat pada jam kerja.Apabila di luar jadwa tersebut maka akan di kenakan biaya sebesar Rp.600.000.Biasanya biaya ini di keluarkan apabila kedua para calon pengantin ingin melangsungkan proses Nikah di luar dari kantor KUA.
Demikianlah artikel tentang Syarat Nikah Di KUA : Cara Daftar, Serta Biaya Terbaru semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Post a Comment for "14 Syarat Nikah Di KUA Cara Daftar Serta Biaya Terbaru"