6 Persyaratan Balik Nama Kendaraan Motor
Hai sahabat blogger berjumpa kembali pada kesempatan kali ini mimin akan membagikan sebuah informasi tentang 6 Persyaratan Balik Nama Kendaraan Motor.
Sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat rata-rata banyak yang membeli mobil atau motor second di karenakan harga yang relatif jauh lebih murah ketimbang beli baru di dealer resmi.
Biasanya bagi masyarakat yang terpenting memiliki kendaraan baru, Walaupun terbilang second selama mesin masih orisinil dan tidak ada masalah serta body yang masih ciamik, kemungkinan besar pasti mereka akan membeli kendaraan tersebut dengan senang hati.
Bagi kalian yang membeli kendaraan second ada beberapa hal yang wajib untuk kalian perhatikan.Yaitu seputar Persyaratan Balik Nama Kendaraan serta biaya yang harus di keluarkan untuk biaya balik nama.Hal ini sangatlah penting di lakukan, Sebab apabila anda tidak melakukan proses balik nama maka di kemudian hari anda akan memiliki masalah seperti jual beli atau ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.
Apabila anda enggan untuk melakukan Balik nama kendaraan anda, Seperti melakukan perpanjangan STNK atau melakukan mutasi kendaraan pada kemudian hari tentunya anda akan mengalami banyak kesulitan.Karena anda harus meminjam KTP si pemilik resmi atas nama kendaraan tersebut pada BPKB atau STNK.
Berikut ini adalah 6 Persyaratan Balik Nama Kendaraan Motor
Lokasi untuk melakukan pengurusan balik nama STNK anda adalah di SAMSAT terdekat yang ada di kota anda.
Namun ketika anda peri ke kantor Samsat pastikan dulu anda sudah melengkapi berkas-berkas yang di perlukan untuk melakukan proses balik nama kendaraan.
Saya sarankan anda untuk melakukan pengecekan dengan baik dan benar, Di karenakan apabila nantinya berkas anda kurang lengkap atau ada yang kurang maka oleh petugas berkas anda akan di tolak secara mentah-mentah oleh petugas.
6 Persyaratan Balik Nama Kendaraan Motor
1.KTP asli dan foto copy 3 lembar
KTP milik anda pribadi yang ingin di atasnamakan ke STNK terbaru
2.STNK asli dan Foto copy 3 Lembar
3.BPKB asli dan foto copy 3 lembar
4.Kwitansi/Surat kuasa atau waris di fotocopy 3 lembar
5.Surat keterangan Fiskal ( SKF ) Di foto copy 3 lembar
6.Cek fisik kendaraan bermotor
Biaya Balik Nama Kendaraan
Rata-rata biaya balik nama antar dareah sangatlah bervariari tetapi biasanya perbedaan biaya tidaklah telalu banyak atau mencolok.
Di bawah ini anda bisa langsung melihat besarnya biaya yang harus di keluarkan :
1.SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah dana sukarela yang harus di bayarkan oleh para wajib pajak guna sebagai dana asuransi ketika terjadi sebuah kecelakaan besarnya biaya adalah Rp.35.000,
2.Biaya Administrasi sebagai jasa atas pengurusan balik nama kendaraan yaitu sebesar Rp.80.000,
3.Biaya pencetakan BPKB yaitu sebesar Rp.80.000
4.Biaya pembuatan STNK Baru sebesar Rp.50.000
5.Biaya pembuatan nomor polis baru besarnya adalah Rp 30.000
6.Biaya balik nama , Biaya inilah yang paling tinggi dari rata-rata biaya yang harus di keluarkan rumus dari biaya ini adalah 2/3 x poko wajib pajak di SKPD
Contoh BBN KB sebesar 2/3 x PKB = 2/3 X Rp.335.000 = Rp 225.000,
7.Dan yang terakhir biaya PKB yang besar nominalnya tergantung pada jenis serta tahun pembuatan kendaraan anda dan biasanya PKB ini sudah tercantum pada STNK pemilik lama kendaraan anda.
Kesimpulan di atas dapat anda jadikan patokan tetapi kami sarankan anda juga harus melakukan Kroscek ke kantor samsat terdekat untuk melihat harga terupdate di dalam melaukan proses balik nama kendaraan.Di karenakan sering kali adanya perbedaan harga antar dareah.
Nah demikianlah tentang 6 Persyaratan Balik Nama Kendaraan Motor semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.
Post a Comment for "6 Persyaratan Balik Nama Kendaraan Motor "