15 Syarat Nikah Terbaru Yang Di Akui Pemerintah
Hai sahabata blogger kembali lagi berjumpa apabila pada kesempatan sebelumnya mimin membahas tentang informasi seputar lowongan kerja, Tak lupa pula mimin akan membagikan sebuah informasi tentang Syarat Nikah terbaru.
Tujuan dari menikah sangatlah banyak sekali diantaranya menciptakan keluarga yang bahagia, bersosial dengan orang lain, hidup bersama dengan orang yang kita sayang, untuk memiliki keturunan.
Menikah dalam pengertian bahasa adalah merupakan sebuah ikatan sosial atau perjanjian hukum yang membentuk suatu hubungan kekerabatan antara laki-laki dan perempuan.Menikah juga memiliki makna yaitu menyatu atau terkumpul.
Berikut ini adalah persyaratan menikah yang harus kamu ketahui :
1.Menyiapkan NIK Calon pengantin Pria
2.Menyipakan NIK Calon pengantin perempuan
3.Menyiapkan NIK orang tua atau wali
4.Surat pengantar nikah dari Desa atau kelurahan ( N1 )
5.Menyiapkan surat persetujuan dari mempelai ( N3 )
6.Menyiapkan surat ijin dari orang tua bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun ( N5 )
7.Menyiapkan surat akta cerai apabila pengantin sudah bercerai
8.Menyiapkan surat ijin dari komandan apabila calon pengantin adalah anggota POLRI atau TNI
9.Menyiapkan surat akta kematian Apabila pengantin janda atau duda
10.Menyiapkan surat ijin dispensasi dari pengadilan agama jika calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
11.Mendapatkan ijin dari kedutaan besar bagi warga negara asing
12.Menyiapkan foto copy KTP
13.Menyiapkan foto copy akta kelahiran
14.Menyiapkan pas photo nikah berukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
15.Menyiapkan pas photo nikah berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Berkas-berkas di atas nantinya akan kita gunakan untuk mengurus keperluan pembuatan buku nikah dan dokumen-dokumen pernikahan lainnya yang di butuhkan.
Biaya Menikah Terbaru
Biaya menikah adalah gratis tetapi bila kita melangsungkan pernikahan di KUA saja bila kita melangsungkan pernikahan di luar KUA maka kita akan di kenakan biaya sebesar Rp.600.000.
Cara Mendaftar Nikah Di KUA
Apabila berkas-berkas anda semua terasa sudah terlengkapi maka langka selanjutnya anda hanya tinggal pergi ke Kantor Urusan Agama dengan calon anda beserta dengan wali anda dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah di sebutkan di atas dan nantinya petugas akan mengecek kelayakan berkas yang anda bawa kemudian anda akan mendapatkan Penasihatan perkawaninan dari BP4.
Prosedure Yang Harus Di Lakukan Bagi Calon Suami
1.Membawa pengantar dari RT atau RW ke kantor kelurahan untuk mendapatkan isian blanko N1, N2, N3 dan N4.
2.Mendatangai kantor urusan agama untuk emndapatkan surat pengantar rekomandasi nikah apabila calon pengantin wanita se kecamatan atau daerah kemudian berkas calon suami di berikan kepada calon istri.
dengan melampirkan :
1.Foto copy KTP
2.Akte Kelahiran Dan KK
3.Melampirkan Pas PHoto berukuran 3 x 4 Apabila calon istri luar daerah
4.Menyiapkan Pas Photo berukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar apabila calon pengantin wanita sedaerah
Prosedure Yang Harus Di Lakukan Bagi Calon Istri
1.Membawa pengantar dari RT atau RW ke kantor kelurahan untuk mendapatkan isian blanko N1, N2, N3 dan N4.
2.Pergi ke KUA yang ada di tempat anda untuk mendaftarkan acara akad nikah bersama dengan calon suami dan juga wali yang nantinya akan di lakukan pengecekan administrasi oleh petugas
Hal-Hal Apa Saja Yang Harus Di Persiapkan Untuk Menikah
1.Fisik serta mental anda apakah sudah benar-benar siap
2.Siap dalam segi finansial
3.Siap untuk menghadapi kehidupan yang baru
4.Telah mendapatkan ijin dari orang tua anda dan ijin dari orang tua pasangan anda
5.Siap untuk di batasi hidup anda oleh pasangan anda perihal masalah asmara
6.Siap untuk menjalani visi pernikahan anda
7.Menyiapkan dekorasi pernikahan anda
8.Menyiapkan penghulu untuk melakukan prosesi akad nikah
Kesimpulan :
Mudah bukan tentang Syarat Nikah Terbaru Yang Di Akui Pemerintah semoga dapat bermanfaat khususnya bagi anda yang masih kebingungan atau tidak mengetahui tentang syarat-syarat apa saja yang harus di lengkapi untuk melangsungkan prosesi akad nikah.
Semoga anda bisa menemukan pasangan yang benar-benar bisa melengkapi di dalam hidup anda.
Post a Comment for "15 Syarat Nikah Terbaru Yang Di Akui Pemerintah"