Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Dan Syarat Membuat SKCK Di Jakarta Terbaru

Hai sahabat Blog Lokerjapati berjumpa kembali apabila pada kesempatan sebelumnya mimin membagikan sebuah informasi tentang lowongan pekerjaan, Tak lupa pula mimin akan membagikan sebuah informasi tentang  Cara Dan Syarat Membuat SKCK Di Jakarta Terbaru.

Mengurus SKCK  di Jakarta merupakan bukan suatu perkara yang amat sulit apabila kita sudah mengetahui tentang persyaratan apa saja yang di perlukan untuk membuatnya.
Sebelum kita membahas lebih lanjut kalian juga harus mengetahui tentang apa itu SKCK.

SKCK adalah merupakan sebuah surat yang di keluarkan oleh pihak Kepolisian yang menjelaskan bahwa kita tidak pernah terlibat di dalam kasus kriminal atau kejahatan lainnya.
Untuk masa berlaku dari SKCK sendiri adalah 6 bulan sejak di terbitkannya SKCK tersebut.
Apabila sudah melewati batas dari masa berlaku maka pemohon dapat untuk melakukan perpanjang SKCK pada kantor kepolisian.

Untuk melakukan proses pendaftaran anda bisa langsung datang pada Loket Layanan pembuatan SKCK pada setiap kantor Polisi dengan membawa dokumen-dokumen dan nantinya mengisi formulir yang telah di sediakan oleh petugas, Atau juga bisa mendaftar secara online dengan cara menguplod berkas atau persyaratan dan mengisi pada form yang telah di sediakan sesuai dengan urutanya.

Cara membuat SKCK Online 

Untuk membuat SKCK secara online anda bisa mengunjungi situs resmi POLRI pada skck.polri.go.id .

Berikut Adalah Syarat Dan Ketentuan Membuat SKCK Bagi WNI

1.Membawa Foto Copy KTP serta menunjukan KTP Asli

2.Membawa foto copy Paspor

3.Membawa Foto copy KK

4.Menyiapakan foto copy Akta Lahir / Ijazah

5.Membawa pasphoto berukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan background berwarna merah dan berpakain rapi

Berikut Adalah Syarat Dan Ketentuan Membuat SKCK Bagi WNA

1.Membawa surat permohonan dari sponsor atau perusahaan atau instansi yang mempekerjakannya

2.Membawa Foto copy KTP Serta Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri adalah WNI

3.Menyiapkan foto copy Paspor

4.Membawa foto copy Kartu Izin tinggal tetap atau KITAP

5.Membawa foto copy IMTA dari KEMENAKER RI

6.Membawa foto copy Surat tanda melapor

7.Membawa Pas Photo berukuran 4 x 6 sejumlah 6 lembar berwarna backgroung kuning dengan berpakai rapi dan sopan serta bagi pemohon yang memakai Jilbab di perkenankan pas photo harus terlihat muka secara utuh

Berikut ini adalah fungsi dari pembuatan SKCK :

  • Tempat Pembuatan Mabes Polri

1.Untuk mencalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden

2.Untuk pencalonan anggota legislatif

3.Untuk penerbitan Visa

4.Untuk ijin pindah keluar negeri

5.Mengurus naturalisasi kewarganegaraan

6.Mengurus adopsi anak bagi pemohon Warga Negara Asing

7.Untuk keperluan melanjutkan Sekolah Keluar Negeri

  • Tempat pembuatan Polda

1.Untuk melamar pekerjaan

2.Untuk pembuatan VIsa atau paspor

3.WNI yang akan bekerja ke luar negeri

4.Menjabat sebagai notaris

5.Untuk melanjutkan sekolah

6.Mendaftar sebagai anggota legislatif pada tingkat Provinsi

7.Untuk menjabat sebagai Kepala Dareah pada tingkat provinsi

  • Tempat pembuatan Polres

1.Untuk menjabat sebagai anggota legislatif pada tingkat kota atau kabupaten

2.Untuk keperluan melamar sebagai anggota PNS

3.Melamar sebagai anggota Tentara Replubik Indonesia

4.Keperluan kepemilikan senjata api

5.Untuk melamar pekerjaan

6.Untuk mencalonkan sebagai kepala daerag pada tingkar kabupaten atau kota

  • Tempat pembuatan Polsek

1.Untuk keperluan melamar pekerjaan

2.Untuk mencalonkan sebagai kepala desa

3.Untuk mencalonkan sebagai sekretaris desa

4.Untuk keperluan pindah domisili

5.Untuk keperluan melanjutkan sekolah

Ternyata fungsi dari SKCK itu banyak sekali ya , maka dari itu kita juga harus tau tentang keperluan atau tujuan kita untuk membuat SKCK.Jangan sampai nantinya kita salah datang ke tempat kantor kepolisian

Demikianlah informasu tentang Cara Dan Syarat Membuat SKCK Di Jakarta Terbaru semoga dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi kalian yang ingin membuat SKCK.

Post a Comment for " Cara Dan Syarat Membuat SKCK Di Jakarta Terbaru "