Persyaratan Membuat SKCK Di Surabaya
Hai sahabat blog Lokerjapati pada kesempatan kali ini mimin akan membagikan sebuah informasi tentang Persyaratan apa saja yang di butuhkan untuk membuat SKCK khususnya di kota Surabaya.
Pengertian dari SKCK itu sendiri adalah merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan apakah yang bersangkutan pernah terlibat kasus kejahatan atau tidak.
Di dalam pembuatan SKCK tidak membutuhkan waktu yang lama berkisar antara 1 jam saja SKCK yang sudah di terbitkan bisa untuk langsung kita bawa pulang.
Pada umumnya surat yang satu ini di buat oleh banyak masyarakat untuk kebutuhan melamar sebuah pekerjaan.
Pada surat ini nantinya akan terdapat data diri kita secara lengkap, Tempat untuk membuat SKCK adalah di kantor Kepolisian terdekat tentunya dengan membawa berkas-berkas yang di butuhkan.
Fungsi dari SKCK iti sendiri bukan hanya sebagai pelengkap untuk melamar sebuah pekerjaan tetapi banyak dari manfaat SKCK yang mungkin belum anda ketahui.
Berikut ini adalah beberapa fungsi atau manfaat dari SKCK :
- Sebagai tambahan berkas untuk melanjutkan ke perguruan tinggi
- Untuk melamar pekerjaan
- Sebagai Persyaratan untuk pindah rumah
- Sebagai persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi perangkat desa
- Sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak pegawai PNS atau non PNS
Berikut Ini Adalah Persyaratan Membuat SKCK Di Surabaya
- Membawa surat pengantar dari kelurahan
- Membawa Foto copy SIM atau KTP pemohon yang masih berlaku
- Menyertakan foto copy KK
- Menyertakan foto copy Akta Kelahiran
- Menyiapkan foto berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan menggunakan background berwarna merah terbaru
- Mnegisi formulir yang telah di sediakan dari pihak kepolisian yang harus di isi dengan baik dan benar
SKCK Juga Bisa Di Buat Secara Online
dengan kita mengunjungi situs resmi http://skck.polri.go.id kita sudah bisa mendaftar atau membuat SKCK secara Online.
Dengan mengisi identitas yang telah di sediakan serta mencetak kode registrasi.
Dan nantinya pemohon akan membawa kode registrasi yang sudah di dapat kepada kantor polisi dan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan.
Yang nantinya pemohon akan di minta untuk pembuatan sidik jari serta serta pembuatan foto secara langsung dan SKCK anda akan selesai dalam waktu yang cepat.
Masa berlaku dari SKCK adalah 6 bulan dan nantinya apabila masa berlaku sudah habis anda bisa melakukan perpanjang SKCK anda kembali.
Biaya untuk pembuatan SKCK adalah Rp.40.000 Rp.10.000 di berikan kepada loket pada saat kita mecetak sidik jari dan Rp.30.000 di berikan kepada loket penerbit SKCK.
Sangat mudah bukan untuk membuat SKCK, dan jangan lupa tetap selalu menjaga protokol kesehatan agar kita senantiasa terhindar dari penyakit-penyakit yang tidak di inginkan.
Demikianlah artikel tentang Persyaratan Membuat SKCK Di Surabaya semoga dapat bermanfaat khususnya bagi kalian yang ingin mengurus atau membuat SKCK tetapi masih belum mengetahui persyaratan apa saja yang di butuhkan.
Post a Comment for "Persyaratan Membuat SKCK Di Surabaya"