Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Dan Syarat Membuat SKCK Di BalikPapan Terbaru

Lokerjapati.blogspot.com - Hai sahabat bloglokerjapati berjumpa kembali apabila pada kesempatatan sebelumnya mimin membagikan sebuah informasi tentang lowongan pekerjaan , tak lupa pula mimin akan membagikan sebuah informasi tentang Cara Dan Syarat Membuat SKCK Di Balik PapanTerbaru khusus buat kalian semua.

Di dalam pembuatan SKCK di Kota Balik Papan tidak begitu sulit yang kita bayangkan asalkan kita mengetahui tentang prosedure-prosedure apa saja yang di perlukan di dalam pembuatan SKCK ini.

SKCK sendiri adalah merupakan surat keterangan resmi yang di terbitkan oleh kepolisian guna memiliki fungsi sebagai Intelkam bagi pemohon atau warga masyarakat untuk menjelaskan bahwa tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan dari seorang pemohon.

Lamanya dari masa berlaku SKCK ini adalah 6 bulan dan nantinya SKCK ini dapat kita perpanjang kembali apabila masa berlakunya sudah habis.

Pada era saat ini pembuatan SKCK tidak hanya dapat kita lakukan secara Offline saja melainkan kita juga bisa mengurusnya secara Online.
Sehingga khususnya bagi warga balik papan lebih di mudahkan lagi di dalam pembuatan SKCK.
Perlu untuk kalian ketahui di dalam pembuatan SKCK POLRES dan juga POLSEK memiliki atas dasar kewenangan yang berbeda di dalam pengajuan SKCK.

Lantas apa saja wewenangnya di bawah ini kami telah merangkumnya khusus untuk kalian semua :

Pembuatan SKCK Di Polres 

  1. Untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif
  2. Untuk keperluan melamar sebagai anggota PNS
  3. Untuk keperluan melamar sebagai anggota TNI dan POLRI
  4. Keperluan untuk melamar pekerjaan
  5. Mencalonkan sebagai kepala daerah pada tingkat Kabupaten atau kota

Pembuatan SKCK pada  POLSEK

  1. Untuk keperluan melanjutkan sekolah
  2. Mencalonkan sekretaris desa
  3. Keperluan pindah domisli
  4. Untuk mencalonkan sebagai kepala desa
  5. Untuk melamar pekerjaan

Untuk melakukan pendaftaran SKCK secara Online ada beberapa berkas yang perlu kita siapkan yang nantinya harus kita uplod dengan ukuran file tidak boleh melebihi dari 3 mb jadi ketika file image tersebut besar maka lakukan pengompresan file tersebut.

Berikut adalah berkas yang wajib untuk kita siapkan di dalam pembuatan SKCK :

  1. Pas photo berukuran 4 x 6
  2. Foto Copy  KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Foto Copy Akta kelahiran anda
  5. Foto Copy Ijazah anda
  6. Dan yang terakhir adalah pembuatan sidik jari

Biaya Pembuatan SKCK Di Kota BalikPapan

Berdasarkan peraturan dari pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk tarif pembuatan SKCK di Kota BalikPapan ini adalah sebesar Rp.30.000.

Pengertian SKCK Lamaran Kerja

Apa itu skck lamaran kerja ? Pada umumnya SKCK yang di dapatkan dari kepolisian bisa untuk anda pergunakan sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.Baik itu melamar pekerjaan, Mencalonkan sebagai kepala desa dan lain-lain.SKCK lamaran kerja adalah pembuatan SKCK di kantor kepolisian yang di peruntukan untuk melamar pekerjaan di sebuah perusahaan baik itu swasta ataupun negeri.

Demikianlah artikel tentang  Cara Dan Syarat Membuat SKCK Di Balik Papan Terbaru semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk kita semua.

Post a Comment for "Cara Dan Syarat Membuat SKCK Di BalikPapan Terbaru "