Syarat Membuat Akta Kelahiran
Malang - Hai sahabat Blog Lokerjapati apabila pada kesempatan sebelumnya mimin membagikan sebuah informasi tentang lowongan pekerjaan tak lupa pula mimin akan membagikan sebuah informasi tentang Syarat Membuat Akta Kelahiran dengan mudah.
Momen yang paling di tunggu bagi setiap orang tua adalah lahirnya seorang buah hati.Ketika buah hati telah lahir ada banyak sekali yang harus orang tua lakukan, Salah satunya yaitu pembuatan akta kelahiran.
Akta Kelahiran adalah catatan resmi yang berisikan data tempat dan kelahiran seorang anak.Tempat pembuatan akta kelahiran biasanya bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil yang berada di kota kalian.Pembuatan Akta Kelahiran ini sangat penting sekali, di karenakan dokumen yang satu ini berkaitan dengan status hukum seorang anak yang memiliki banyak sekali manfaat pada kemudian hari.
Maka setiap orang tua wajib untuk membuatkan akta kelahiran bagi setiap anak yang telah lahir untuk memnuhi kebutuhan anak tersebut pada masa yang akan datang.
Lantas bagaimana sih cara untuk membuat Akta Kelahiran ini? Persyaratan apa saja yang di butuhkan ? serta biaya yang harus di keluarkan untuk pembuatan Akta Kelahiran ini ?
Seperti yang telah kita ketahui bersama akta kelahiran merupakan sebuah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Dinas pendudukan sebagai bukti yang sah atas status pada saat peristiwa kelahiran seorang anak .
Baca juga artikel terkait : Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online Terbaru 2021
Nantinya bayi yang di laporkan kelahirannya secara resmi akan terdaftar dalam Kartu Keluarga yang nantinya akan mendapatkan nomor induk kependudukan atau NIK.
NIK ini nantinya akan menjadi sebuah identitas bagi seorang anak untuk keperluan seperti mendaftar sekolah, melamar suatu pekerjaan, untuk pembuatan paspor, dan untuk mengurus hal-hal lainnya.
Untuk pembuatan sebuah Akta Kelahiran tidak sesulit yang kita bayangkan, untuk proses pembuatan Akta Kelahiran dapat orang tua buat di Disdukcapil setempat.Untuk pembuatannya gratis atau tidak di pungut biaya.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Dilansir dari web resmi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan layanan pembuatan Akta Kelahiran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Surat Keterangan Lahir yang di perolej dari Rumah sakit, Dokter, Bidan.
2.Melampirkan KK asli dan fotokopi bagi keluarga yang non permanen
3.Melampirkan KTP asli dan fotokopi milik orang tua dari anak atau surat keterangan domisili sementara atau surat pelaporan tamu
4.Surat nikah asli dan foto copy
5.Melampirkan surat keterangan dari pihak kepolisian untuk anak yang tidak memiliki asal usul yang jelas dan surat keterangan dari lembaga sosial bagi anak penduduk yang rentan
Apabila syarat di atas sudah kita penuhi maka langkah selanjutnya anda tinggal pergi ke kantor Dinas Dukcapil yang ada di kota anda.
Persyaratan berkas meliputi :
1.Surat keterangan kellahiran yang di dapat dari kelurahan
2.Surat keterangan kelahiran yang di dapat dari dokter, bidan, penolong kelahiran, nahkoda dan lain-lain.
3.Buku nikah atau akta pernikahan orang tua
4.Foto copy KK dan KTP orang tua
5.Nama serta identitas pelaporan klahiran
6.Persetujuan dari Kepala Dinas atau suku dinas.Apabila pelaporannya melebihi 60 hari sejak dari tanggal kelahiran seorang bayi
Nah itulah informasi tentang Syarat Membuat Akta Kelahiran yang harus kalian ketahui mudah bukan ? , semoga informasi yang di berikan ini dapat bermanfaat bagi para orang tua yang berencana untuk membuatkan Akta Kelahiran bagi buah hatinya.
Post a Comment for " Syarat Membuat Akta Kelahiran"