Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Telah Di Buka, Syarat Pendaftaran PPPK Terbaru

Hai sahabat Lokerjapati berjumpa kembali pada kesempatan yang berbahagia ini mimin akan membagikan sebuah informasi tentang Syarat Pendafataran PPPK terbaru.Buat kalian yang belum tahu tentang apa itu PPPK lokerjapati akan menjelaskannya buat kalian.PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja adalah merupakan dari sekumpulan masyarakat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan, Yang di pilih dalam suatu bentuk perjanjian kerja pada jangka waktu yang telah di tentukan untuk mekjalankan tugas-tugas yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Tujuan di Bentunknya PPPK Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bertugas untuk melakukan pengelolaan terhadap pegawai yang bertujuan untuk menghasilkan yang di dasari dengan perjanjian kerja secara professional serta memiliki nilai dasar, etika berprofesi, bebas dari investasi seputar politik, bersih dari aktifitas korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN).

Perjanjian Bagi Seorang Pegawai PPPK

Berkudukan hukum sebagai ASN yang telah di tentukan pada peraturan perundang-undangan Nomor 5 tahun 2014 serta turunnya pada PP No 11 tahun 2017, Peraturan Perundangan Nomor 49 tahun 2018 tentang tentang PPPK serta tata tertib kepegawain Negara dengan perjanjian kerja yang telah di tetapkan.

Cara Melakukan Pendafataran PPPK Terbaru

Link Pendaftaran PPPK 2021 pada website SSCASN, di sscasn.bkn.go.id.

Website tersebut di kelola langsung oleh Badan Kepegawain Negara atau (BKN).

Tangaal di bukanya pendaftaran PPPK adalah pada Bulan Mei sampai dengan Juni 2021.Hal ini di ungkapkan langsung oleh Deputi pada bidang Sistem Informasi Kepegawain BKN Bapak Suharmen.

Baca Juga Artike Terkait :  Persyaratan Mendaftar CPNS 2021 Dan Cara daftarnya

Yang pertama kita akan membahas seputar pendaftaran PPPK Guru ya sobat.

Setidaknya ada 3 tahapan proses yang harus kalian lewati untuk mendaftar menjadi PPPK Guru.

Berikut ini adalah 3 tahapannya :

  • Pada bulan Agustus 2021
  • Pada bulan Oktober 2021
  • Serta tahap yang ketika adlah pada Bulan Desember 2021 “ Kata Bapak Suharmen sesuai dengan apa yang di kutip dari laman BKN.

Bapak Suharmen juga menjelaskan bahwa portal pendaftaran SSCASN akan terhubung langsung dengan Ditjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.Akan pemerintah dapat mencocokan kevalidtan data yang di berikan.

Integrasi juga akan di lakukan pengecekan pada data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK).Serta integrasi pada data akreditas program pendidikan atau kelulusan dari calon si pelamar untuk di lakukannya proses Validasi.

Laman Web SSCASN nantinya juga akan terhubung langsung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Secara langsung dari Kemendikbud.

Bapak Suharmen juga menjelaskan bahwa proses seleksi nantinya akan menggunakan UNBK atau Ujian Nsional Berbasis Komputer.

Agar nantinya kalian bisa mengikuti program ujian ini dengan baik dan benar maka lakukan latihan-latihan mengenai sola CPNS secara Online.Untuk memudahkan kalian nantinya mengerjakan soal-sola yang di berikan oleh petugas secara baik dan benar.

Syarat Pendaftaran PPPK Untuk Non-Guru 2021 

Berikut adalah syarat mengikuti seleksi penerimaan PPPK non-guru :

  1. Setiap Warga Negara Indonesia dapat mengikuti proses perekrutan untuk menjadi PPPK dengan batasan usia minimal adalah 20 tahun.
  2. Calon pelamar tidak pernah terlibat dalam kasus hukum atauapin di pidana penjara selama 2 tahun.
  3. Pelamar tidak pernah di berhentikan secara tidak hormat atauapun atas permintaan sendiri sebagai anggota PNS/PPPK.
  4. Pelamar juga tidak penah di berhentikan secara paksa atau atas kemauan sendiri sebagai anggota Prajurit TNI.
  5. Pelamar juga tidak penah di berhentikan secara paksa atau atas kemauan sendiri sebagai anggota POLRI.
  6. Pelamar juga tidak penah di berhentikan secara paksa atau atas kemauan sendiri sebagai karyawan swasta
  7. Peserta tidak pernah menjadi anggota politik praktis ataupun pengurus Parpol.
  8. Meliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang di lamar.
  9. Memiliki beberapa kompetensi yang di buktikan dengan kepemilikian sertifikasi keahlian khusus yang masih berlaku.
  10. Berbadan sehat jasmani dan rohani berdasarkan jabatan yang di lamar di buktikan dengan di lamprikannya surat kesehatan yang di peroleh dari Rumah Sakit atau Puskesmas.
  11. Calon pelamar hanya di perbolehkan mendafatar pada satu instansi saja serta satu formasi jabatan.
  12. Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun pada bidang yang relevan dengan apa yang di lamar oleh peserta.

Khusus untuk persyaratan yang nomor 11 tersebut harus di buktikan dengan adanya surat keterangan yang telah di tandatangani oleh :

  • Jabatan Tinggi Pratama yang bekerja pada suatu instansi Kepemerintahan
  • Minimal adalah Direktur atau Kepala Divisi yang berada pada pengolahan SDM atau HRD pada perusahaan swasta atau lembaga serta instansi lainnya

Persyaratan Pendaftaran PPPK Gurur Terbaru

Tentunya persyaratan ini berbeda dengan PPPK non-guru, Berikut adalah beberapa hala agar dapat mencalonkan menjadi PPPK Guru Terbaru :

  1. Honorer THK-II sesuai dengan database yang ada pada laman web BKN.
  2. Guru Honorer yang terdata masih aktif melakukan proses mengajara pada sekolah Negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah.
  3. Guru honorer yang masih akfit melakukan proses mengajar pada sekolah swasta yang terdaftar di kemendikbud.
  4. Telah lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru atau (PPG) yang telah terdaftar dan tercatat pada database Lulusan Profesi Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Tes yang akan kalian ikuti nantinya adalah sebanyak 3 kali.Dan proses administrasi nantinya akan di lakukan adalah proses Sertifikasi Pendidikan terlebih dahulu.Sertifikasi ini merujuk pada SE Direkture Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud pada no 1460/b.b1/GT.02.01./2021.

Semoga informasi seputar Syarat Pendaftaran PPPK Terbaru ini dapat bermanfaat untuk kalian semua yang berencana ingin mendaftar menjadi PPPK.

Post a Comment for " Telah Di Buka, Syarat Pendaftaran PPPK Terbaru"