Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Dan Syarat Pembuatan AK 1 ( Kartu Kuning ) Di Jakarta

Hai sahabat blog lokerjapati pada kesempatan yang berbahagia ini mimin akan membagikan sebuah informasi tentang cara pembuatan AK 1 ( Kartu Kuning ) dan syarat apa saja yang di butuhkan untuk pembuatannya.

AK 1 ( Kartu Kuning ) adalah merupakan sebuah kartu tanda pencari pekerjaan yang di terbitkan oleh suatu lembaga kepemerintahan yaitu Dinas Ketenagakerjaan.Biasanya kartu ini di gunakan sebagai syarat pelengkap apabila kalian ingin melamar suatu pekerjaan.

Buat warga Jakarta yang masih bingung tentang cara pembuatan AK1 ( Kartu Kuning ) jangan khawatir, Sebab mimin sudah menyiapkan informasi secara detail agar kalian bisa membuatnya.

AK 1 ( Kartu Kuning ) bisa di miliki oleh siapa saja asal kamu sudah memenuhi segala persyaratan yang di butuhkan untuk mendapatkannya.Walapun namanya adalah Kartu Kuning namun fisik dari kartu ini adalah berwarna putih yang di situ mencantumkan beberapa informasi seperti Nomor Induk Kewarganegaraan, Data pendidikan, hingga tempat kalian menempuh pendidikan terakhir.

Syarat Pembuatan AK 1 ( Kartu Kuning ) Di Jakarta 

Persiapkan beberapa dokumen sebagai berikut :

  1. Foto copy Ijazah terakhir yang telah di legalisir oleh sekolah atau kampus kalian jangan lupa untuk membawa Ijazah aslinya juga
  2. Membawa foto copy KTP/SIM yang masih berlaku 
  3. Menyiapkan dokumen Akta Kelahiran
  4. Foto Copy Katu Keluarga
  5. Pas Photo berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang berwarna merah

Prosuder Pembuatan AK 1 ( Kartu Kuning ) Di Jakarta

  • Pergi ke kantor Disnaker yang ada di Kota Jakarta
  • Carilah tempat pembuatan AK 1 ( Kartu Kuning ) kalian bisa bertanya kepada satpam yang ada di sana
  • Serahkan semua dokumen yang sudah kalian bawa ke petugas
  • Kemudian petugas akan memeriksa dokumen yang sudah kalian serahkan dan kalian akan di suruh untuk menunggu
  • Langkah selanjutnya adalah pencetakan terhadap AK 1 ( Katu Kuning ) kalian
  • Kemudian kalian akan di suruh oleh petugas untuk melakukan legalisir AK 1 ( Kartu Kuning ) di bagian legalisir

Cara Pembuatan AK 1 ( Kartu Kuning ) Secara Online 

Untuk mempermudah pembuatan AK 1 ( Kartu Kuning ) sobat juga bisa mengurusnya secara Online dengan cara sebagai berikut :

  • Masuk pada situs resmi Disnaker di http://infokerja.naker.go.id
  • Bila kalian masih pertama maka pilih menu daftar
  • Isikan semua data yang di butuhkan dengan benar seperti, user id, alamat E-Mail, Nomor telfon yang masih berlaku, dan kata sandi.
  • Kemudian sobat akan di minta untuk mengisikan data yang meliputi data diri kalian, keterampilan, pekerjaan , serta pendidikan.
  • Ketika proses pembuatan akun sudah selesai pastikan juga sobat sudah mengunggah foto berukuran 3x4
  • Ikuti semua perintah yang sudah di intruksikan jika semua sudah benar lalu pilih Save
  • Maka secara otomatis data yang sudah kalian buat akan tersimpan dan tercatat di Database Disnaker
  • Langkah terakhir kalian hanya tinggal pergi ke kantor Disnaker yang ada di Kota Jakarta untuk mengambil AK1 ( Kartu Kuning ) yang sudah jadi.

Biaya pembuatan AK 1 ( Kartu Kuning ) di Kota Jakarta adalah Gratis anda hanya perlu menyiapkan sejumlah uang untuk biaya melegalisasi yaitu untuk uang foto copy kartu kuning.

Tempat Pembuatan AK 1 ( Kartu Kuning ) Di Jakarta

1.Dinas Tenaga Kerja , Transmigrasi Dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.52 RT.7/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kode Pos 10110.

Jam Operasional :

Senin sampai dengan hari Jumat pada pukul 07.30 sampai 16.00

2.Kantor Disnaker Jakarta Utara yang beralamatkan di Jalan Plumpung Semper No 41, RT.3/RW.4, Tugu Selatan ,Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kode Pos 14260.

Jam Operasional :

Senin sampai dengan hari Jumat pada pukul 07.30 sampai 16.00

3.Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan yang beralamatkan di Jalan Prapanca Raya Blok B No 9 Lantai 10, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Pertogogan, RT.1/RW1, Pertogogan, Kecamatan Kebayoran baru, Kota Jakarta Selatan, Dareah Khusus Ibukota Jakarta kode pos 12170.

Senin sampai dengan hari Jumat pada pukul 07.30 sampai 15.30 dan khusus pada hari jumat buka mulai dari 07.30-16.00.

Sudah kita simak bersama artikel tentang Cara Dan Syarat Pembuatan AK 1 ( Kartu Kuning ) Di Jakarta, Semoga informasi yang mimin berikan ini dapat bermanfaat untuk kalian semua.

Post a Comment for " Cara Dan Syarat Pembuatan AK 1 ( Kartu Kuning ) Di Jakarta "