Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini Dia Besarnya Gaji UMK Kota Jakarta Pada Tahun 2022

Hai sahabat blog lokerjapati berjumpa kembali pada kesempatan kali ini mimin akan membagikan sebuah informasi tentang besarnya gaji UMK Kota Jakarta pada tahun 2022.Untuk kalian yang pada saat ini sedang berprofesi sebagai seorang karyawan atau buruh di Kota Jakarta yang sedang mencari sebuah informasi tentang besarnya gaji UMK di Kota Jakarta maka anda akan mendapatkan informasi tersebut disini.

Kenaikan gaji UMK biasanya hanya akan terjadi sebanyak satu kali saja dalam periode selama satu tahun.Tentunya dengan adanya kenaikan UMK pada tahun 2022 diharapkan para masyarakat akan lebih bersemagat dalam membantu pertumbuhan ekonomi bangsa.

UMR atau Upah Minimun Rakyat adalah menjadi sebuah patokan yang digunakan untuk memberikan sebuah gaji minuman disetiap daerah.Istilah UMK dan UMR di kota Jakarta setidaknya telah tergantikan dengan yang namanya UMP.UMP adalah kepanjangan dari Upah Minimum Provinsi, Akan tetapi terkadang para masyarakat masih banyak yang menyebutkan dengan istilah gaji UMR.Kenaikan gaji UMP di Kota Jakarta setidaknya mengalami sebuah kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tanggal 30 November 2021 yang lalu setidaknya para Gubernur daerah telah resmi untuk mengumumkan dan menetapkan tentang besaran gaji Upah minimum disetiap kabupaten dan kota secara serentak.Tentunya upah kenaikan yang diberikan kepada para pekerja ini bisa sedikit memebantu untuk perekonomian masyarakat, Khususnya bagi mereka yang bertempat tinggal di Kota Jakarta.

Baca artikel terkait : Ini Dia Besarnya Gaji UMK Di Kota Bandung Pada Tahun 2022

Setidaknya Kementrian Ketenagakerjaan telah mencatat bahwa telah terjadi sebuah kenaikan gaji dari setiap tahunnya rata-rata sebesar 1.09%.Penyebab dari kecilnya angka kenaikan dari UMP ini tentunya dengan melihat dari angka pertumbuhan ekomoni yang berada di Kota Jakarta.

Sebab pertumbuhan ekomoni menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan oleh pemerintah dalam menentapkan besarnya Upah Minimun Pekerja yang akan di tetapkan.Dan faktor lainnya yang menyebabkan sebuah kenaikan UMP adalah karena terjadinya sebuah inflasi.

Dilansir dari Pemkab DKI Jakarta bahwasanya untuk kenaikan UMP Kota Jakarta pada tahun 2022 ini setidaknya telah diatur dalam sebuah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja serta aturan-aturannya yaitu Peraturan Pemerinta nomor 36 tahun 2021 tentang sebuah penggajian.

Penetapan penggajian tersebut diadakan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziyah pada tanggal 16 November 2021.Kenaikan terhadap UMP di Kota Jakarta ini salah satunya bertujuan untuk mengatasi sebuah kesenjangan terhadap pengupahan yang lebih baik.

Namun dengan adanya sebuah kenaiakn Gaji UMK di Kota Jakarta tentunya akan berdampak terhadap apabila ada sebuah perusahaan yang tidak dapat untuk menjangkau dari besarnya patokan gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah ini, Sehingga hal ini tentunya akan berdampak buruk terhadap kepastian dan juga perekrutan dari tenaga kerja baru yang diadakan oleh setiap perusahaan khususnya yang berada di Kota Jakarta.

Di sisi lain Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan juga mewajibkan kepada para pelaku usaha untuk menyusun tentang struktur dan besarnya skala upah pada perusahaan yang mereka dirikan agar bisa menggaji para karyawan dalam masa kerja selam satu tahun dengan besarnya gaji yang telah ditentukan oleh peraturan permerintah daerah.

Selain itu pemrov DKI Jakarta juga akan terus untuk mengawasi dan akan memberikan sebuah sanksi berupa denda administrasi bagi para pelaku usaha yang menggaji karyawan tidak dengan semestinya.Sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah untuk menggaji pekerjanya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Gaji UMK Kota Jakarta Pada Tahun 2022

Anies Baswedan Gubernur Jakarta Menetapkan bahwa untuk besarnya gaji UMK Kota Jakarta pada tahun 2022 setidaknya mengalami sebuah peningkatn dibandingkan pada tahun 2021 yaitu sebesar 0.85 persen atau naik menjadi Rp.4.453.935.536..

Demikian artikel tentang Ini Dia Besarnya Gaji UMK Kota Jakarta Pada Tahun 2022, Semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi anda semua khususnya untuk anda warrga Kota Jakarta yang sedang berprofesi sebagai karyawan dan buruh.

Post a Comment for "Ini Dia Besarnya Gaji UMK Kota Jakarta Pada Tahun 2022"