Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Cara Mengisi E-Filing Untuk Lapor SPT Tahunan Secara Baik Dan Benar

Cara Lapot SPT tahunan – Pada saat ini untuk melaporkan SPT tahunan bisa anda lakukan dengan sangat mudah salah satunya adalah dengan melalui online.Setiap pewajib pajak perorangan memiliki sebuah kewajiban untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak penghasilan di setiap tahunnya.Direktur Penyuluhan dari Humas Ditjen Pajak  serta kementrian keuangan yaitu Bapak Nelmaldrin Noor menegeaskan bahwa lapor SPT tahunan bisa dilakukan setiap akhir bulan April.Bulan tersebut tentunya tidaklah sama dengan dengan para pelapor SPT tahun dari badan usaha atau sebuah perusahaan.

Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait dengan pelaoran SPT tahunan untuk sebuah badan usaha di tahun 2022, Pada tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak sebuah badan usaha dan untuk masyarkat pribadi adalah setiap tanggal 30 April.

Cara Mudah Untuk Melaporkan SPT Tahunan

Pada saat ini, Untuk lapor SPT tahunan bisa anda lakukan secara online tanpa harus pergi ke kantor pajak yaitu dengan melalui sebuah layanan E-Filing.Syarat yang harus di persiapkan adalah seorang wajib pajak harus mengajukan sebuah permohonan untuk memperoleh aktivasi kode Electronic Filling Identification Number (EFIN).

(EFIN) sendiri adalah merupakan sebuah identitas yang di kerluarkan oleh DJP kepada para wajib pajak yang akan melakukan sebuah transaksi elektronik kepada DJP.Untuk melakukan sebuah permohonan maka anda bisa mendatangi kantor pajak terdekat atau datang ke kantor penyuluhan dan konsultasi perpajakan.

Cara Melakukan Aktivasi Efin Dengan Mudah

Di lansir dari dari laman web resmi milik perpajakan berikut ini adalah cara terbaru mendapatkan kode EFIN pajak :

  • Datanglah langsung ke kantor perpajakan terdekat yang ada di kota anda dengan membawa beberapa dokumen penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Fotocopy KTP dan juga Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Apabila anda masih belum memiliki NPWP, Maka anda bisa membuatnya terlebih dahulu di kantor perpajakan terdekat
  • Kemudian isikan sebuah formulir untuk kepengurusan pembuatan EFIN pada loket yang telah di sediakan
  • Kemudian anda akan mendapatkan sebuah tautan yang di kirimakan melalui email dan lakukan proses aktifivasi pada tautan tersebut
  • Nomor EFIN sendiri memiliki sebuah kegunaan yang nantinya untk di pergunakan pada saat anda membuat DJP secara online

Cara Untuk Mendaftar Akun DJP Secara Online Terbaru

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar akun DJP secara online tanpa harus ke kantor Perpajakan :

  • Masuk pada halaman resmi miliki DJP 
  • Kemudian masukkan nomor NPWP milik anda 
  • Masukkan juga kode EFIN dank ode keamanan kemudian klik submit
  • Kemudian masukkan nama lengkap anda, Email, Nomor ponsel yang masih aktif , Membuat password, Konfirmasi password dan mengisikan kode keamanan kemudian pilih submit
  • Maka secara otomatis akan muncul sebuah tampilan notifikasi sukses dan kemudian pihak dari DJP akan mengirimkan sebuah tautan yang harus anda aktivasi melalui email yang telah anda daftarakan
  • Kemudian buka tautan email yang telah di kirimkan oleh direktorat jendral pajak 
  • Selain itu pastikan untuk nama dan NPWP yang anda isikan sudah benar
  • Kemudianpilih aktfikan akun
  • Maka secara otomatis akan muncul sebuah notifikasi bahwa untuk pendaftaran akun DJP secara online telah berhasil di lakukan 
  • Langkah berikutnya adalah masuk pada akun DJP online yang sudah anda buat, Dengan mengisikan NPWP dan juga password yang sudah di buat
  • Apabila anda telah berhasil untuk login, Maka bisa di katakana bahwa proses pendaftaran yang anda lakukan telah berhasil
  • Akun DJP yang anda buat secara online tersebut nantinya bisa anda pergunakan untuk melapot SPT tahunan E-Filing dan juga untuk membayarkan pajak tahunan E-Billing

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filing Secara Baik Dan Benar

Di lansir dari laman web resmi milik DJP berikut ini adalah cara untuk melapor SPT tahunan mellaui E-Filing secara baik dan benar tanpa anda harus pergi ke kantor perpajakan :

  • Masuk pada halaman resmi milik perpajakan
  • Kemudian login dengan menggunakan nomor NPWP serta kata sandi yang telah anda buat
  • Kemudian isikan kode unik captcha
  • Kemudian jawablah beberapa pertanyaan yang di berikan sesuai dengan kondisi seorang wajib pajak pada saat ini
  • Kemudian isikan formulir SPT tahunan dengan baik dan benar
  • Kemudian seorang wajib pajak akan mendapatkan sbeuah tanda bukti apabila SPT telah berhasil di laporkan 
  • Agar bisa menggunakan layanan ini, Maka seorang wajib pajak harus membuat nomor E-FIN terlebih dahulu yang bisa anda buat dengan cara mendatangi KPP terdekat dan kemudian melakukan aktfivasi

Demikian artikel tentang panduan cara mengisi E-Filing untuk lapor SPT tahunan secara baik dan benar, Semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi anda semua.Khususnya untuk kalian yang pada saat ini sedang ingin melaporkan SPT tahunan namun masih belum mengetahui tentang langkah-langkah apa saja yang harus di lakukan.

Post a Comment for "Panduan Cara Mengisi E-Filing Untuk Lapor SPT Tahunan Secara Baik Dan Benar"