Tugas Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Dunian Pekerjaan
Tugas dan tanggung jawab notaris – Pasti dari kalian semua sudah tidak asing lagi dengan salah satu profesi pekerjaan yang cukup populer di tengah kalangan masyarakat sebagai seorang notaris.Pengertian dari notaris sendiri adalah seseorang yang telah berpendidikan hukum dan telah memperoleh sebuah lisensi dari pemerintah untuk menjalankan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, Salah satunya adalah sebagai saksi penandatanganan pada sebuah dokumen.Keberadaaan notaris pada saat ini tentu terbilang sangat membantu bagi seluruh masyarakat.Khususnya bagi para masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan surat tanah.Bentuk dari notaris sendiri tentunya tidak sama sebab akan selalu bergantung pada system yang ada.
Apakah pada saat ini anda baru saja menjabat sebagai petugas notaris di sebuah perusahaan ? Atau apakah pada saat ini anda akan berencana untuk melamar sebuah pekerjaan guna untuk menempati posisi sebagai seorang notaris ? Apabila iya, Maka untuk menjadi petugas notaris yang professional maka anda harus mengetahui tentang tugas dan tanggung jawab sebagai seorang notaris.Sebab ada banyak sekali tugas-tugas sebagai seorang notaris yang bisa untuk anda pelajari.Dengan mengetahui jobdesk sebagai notaris maka anda akan bisa menjadi seorang notaris yang handal.Pada saat ini antusiasme masyarakat untuk melamar pekerjaan menjadi petugas notaris terbilang cukup minim.Padahal gaji yang ditawarkan untuk menjabat sebagai petugas notaris terbilang cukup tinggi.
Tugas Dan Tanggung Jawab Notaris
Berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab notaris dalam dunian pekerjaan :
Pembuatan akta pendirian/anggaran dasar : badan-badan usaha, Badan sosial (yayasan), Koperasi simpan pinjam dll, dan juga melakukan kepengurusan kepengesahannya pada jenis badan usaha.
- Pembuatan akta-akta perjanjian yang meliputi :
- Pembuatan surat persetujuan
- Pembuatan surat pernyataan
- Pembuatan surat kuasa
- Pembuatan dan pengesahan surat-surat yang memerlukan sebuah tanda tangan
- Melegalisir dan mengesahkan kecocokan foto copy pada surat-surat
- Pembuatan akta fidusia
- Pembuatan akta wasiat
- Pembuatan surat perjanjian kawin
- Pembuatan surat kerja sama
- Pembuatan surat hutang piutang
- Kepengurusan sewa menyewa tanah
- Kepengurusan perikatan jual beli tanah
Melakukan pembuatan dan mendaftar/ Menandai serta mewarking surat-surat dan lain sebagainya.
Pengertian PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
PPAT merupakan pejabat umum yang memiliki sebuah kewenangan guna untuk membuat akta-akta yang otentik terkait dengan perbuatan hukum tertentu serta mengenai hak atas tanah atau hak milih dari satuan rumah susun.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI pada nomor 37 tahun 1998 Juncto Peraturan Menteri Negara Agrari/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 pada tahun 1999 yang berisikan tentang peraturan jabatan pejabat selaku pembuat akta tanah.
Pembuatan Hukum Yang Menjadi Wewenang PPAT
Berikut ini adalah dua pembuatan surat hukum yang menjadi tanggung jawab PPAT :
- Akta mengenai pembebanan hak
- Akta mengenai peralihan sebuah hak
- Jenis Dan Tugas Wewenang PPAT
Berikut ini adalah beberapa jenis tugas dan wewenang PPAT :
- Pembuatan kepengurusan akta-akta menegani peralihan hak yang diantaranya berikut ini :
- Membuat dan mengurus akta-akta yang berkaitan dengan pembebanan hak seperti SKHMT dan APHT
- Hibah termasuk tukar menukar serta pada pembagian hak bersama
- Membantu proses kegiatan jual beli tanah
- Pembuatan akta pada kantor PPAT nantinya akan dilaksanakan dengan menggunakan sebanyak 2 orang saksi yang nantinya akan memberikan sebuah kesaksian terkait dengan :
- Identitas penghadap dalam hal PPAT serta tidak mengenal penghadap secara perorangan
- Kehadiran setiap pihak atau kuasanya, Kebenaran data fisik serta data yuridis obyek dalam pembuatan hukum maka obyek tersebut harus belum terdaftar. Berkas-berkas yang ditunjukan dalam proses pembuatan akta tanah, Telah dijalankan berdasarkan perbuatan hukum yang ada dari para pihak yang bersangkutan.
- PPAT juga memiliki sebuah kewajiban untuk menyampaikan akta PPAT serta berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan guna untuk melakukan kegiatan pendaftaran peralihan sebuah hak yang berkaitan dengan kantor pertanahan.
Berikut ini adalah berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk proses kegiatan balik nama :
- Menyiapkan sebuah surat permohonan pendaftaran hak atas tanah yang kemudian dialihkan dan ditandatangani oleh para pihak yang mengalihkan sebuah hak.
- Menyiapkan sebuah surat permohonan untuk pendaftaran peralihan sebuah hak yang ditandatangi oleh para penerima hak dan kuasanya.
- Menyiapkan berkas surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak.
- Menyiapkan akta PPAT yang berkaitan tentang perbuatan hukum serta pemindahan sebuah hak yang pada orang yang bersangkutan.
- Menyiapkan berkas bukti identitas dari pihak yang mengalihkan sebuah hak
- Menyiapkan bukti identitas penerima hak
- Menyiapkan surat-surat yang sebagaimana telah tercantum pada pasal 76.
- Menyiapkan surat izin pemindahan hak sebagaimana yang telah dimaksud pada pasal 98 ayat kedua
- Melampirkan bukti peluanasan pembayaran BEA perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana yang telah dicantumkan pada UU No 21 pada tahun 1997 Jo 20 tahun 2000 Jo No 28 tahun 2009, Dalam hal ini bea sebagai terutang.
- Menyiapkan tanda bukti pelunasan PPH sebagaimana yang telah tercantum pada peraturan pemerintah No 48 pada tahun 1994 Jo PP No 27 pada tahun 1996 Jo PP pada nomor 79 tahun 1999 Jo PP pada nomor 71 tahun 2008.
Demikianlah artikel tentang tugas dan tanggung jawab notaris dalam dunian pekerjaan.Semoga informasi yang kami berikan ini bisa bermanfaat bagi anda semua.Khususnya untuk kalian yang pada saat ini berprofesi sebagai seorang notaris.
Post a Comment for "Tugas Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Dunian Pekerjaan "