Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Nikah Di KUA Terbaru Syarat Dan Cara Mendaftar

Hai Sahabat blogger berjumpa kembali pada kesempatan kali mimin akan membagikan sebuah informasi tentang Cara Nikah Di KUA Terbaru Syarat Dan Cara Mendaftar.
Tuhan menciptakan mahluknya secara berpasang-pasang.

Dan apabila kita telah menemukan jodoh kita serta ingin melangkah ke jenjang yang sangat serius maka terlebih kita harus mengerti tentang prosedure apa saja yang harus kita lakukan agar dapat melangsungkan acara pernikahan.
Menikah bisa kita lakukan di mana saja antara lain di rumah, KAU, Gedung, Masjid dan tempat-tempat lainnya.

Tujuan dari menikah antara lain adalah membentuk sebuah keluarga yang harmonis serta menciptakan rumah tangga yang bahagia.
Menikah tidaklah membutuhkan biaya yang besar tetapi apabila kita ingin melakukan resepsi yang wemah maka anda harus menyiapkan budget yang besar.

Karena Melangsugkan sebuah pernikahan yang lancar serta biaya yang murah adalah yang di inginkan oleh kebanyakan calon suami atau calon istri.
Dan permasalahan tersebut dapat kita pecahkan yaitu dengan menikah di KUA.
Karena dengan menikah di KUA tidak tidak akan di pungut biaya sepeserpun alias gratis.
Tetapi wajib untuk di perhatikan agar protokol kesehatan tetap harus di jalankan sesuai dengan arahan dari petugas. 

Berikut adalah hal-hal yang wajib anda persipakan sebelum melakukan prosesi kejenjang pernikahan agar nantinya pernikahan tersebut berjalan dengan baik serta awet sampai dengan kakek nenek :

  1. Menyiapkan Mental
  2. Saling cocok dengan si calon 
  3. Sudah siap untuk membangun sebuah rumah tangga
  4. Tidak coba-coba
  5. Persiapkan usaia anda apakah benar-benar sudah matang
  6. Menyiapkan finansial
  7. Kesiapan terhadap emosi anda apakah nantinya ketika ada suatu masalah pada keluarga anda anda dapat meredam emosi anda
  8. Kesiapan sosial di dalam berumah tangga
  9. Kesiapan berintelektual

siapnikah.org adalah merupakan sebuah situs yang di peruntukan untuk mengecek apakah anda sudah layak untuk masuk ke dalam jenjang pernikahan.
Dan yang akan kita bahas berikut ini adalah tentang syarat menikah di KUA.

Mencangkup kepada peraturan pemerintah pada pasal Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atau biaya menikah di KUA adlah gratis.Peraturan tersebut di buat untuk memudahkan bagi para calon pengantin untuk melangsungkan prosesi pernikahan.

Tetapi peraturan tersebut hanya berlaku pada saat jam kerja saja, dan apabila terjadi di luar jam kerja maka biaya yang harus di keluarkan oleh para calon pengantin adalah sebesar Rp.600.000.

Berikut ini adalah syarat menikah di KUA :

  1. Menyiapkan Surat keterangan menikah - Model N1
  2. Menyiapkan Surat keterngan tempat asal usul - Model N2
  3. Menyipakan surat persetujuan dari pihak mempelai - Model N3
  4. Mneyiapkan surat tentang keterangan wali - Model N4
  5. Menyiapkan surat kehenda menikah - Model N7
  6. Menyiapkan bukti imunisasi TT1 calon mempelai wanita, kartu imunisasi serta kartu imunisasi TT II dari Puskesmas di tempat anda
  7. Menyipakan biaya sebesar Rp.30.000 untuk pencatatan menikah di KUA
  8. Apabila tidak ada ijin dari orang tua wali maka wajib melampirkan surat ijin dari pihak pengadilan.
  9. Pas photo berukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  10. .Apabila calon suami berumur 19 tahun serta calon istri yang berumur 16 tahun maka melampirkan surat dispensasi dari pengadilan
  11. Apabila calon memepelai adalah anggota TNI atau POLRI maka wajib menyiapkan surat ijin oleh atasan masing-masing
  12. Apabila calon suami ingin yang ingin beristri lebih dari satu orang maka wajib untuk melamprikan surat ijin dari pengadilan
  13. Melampirkan surat akta cerai bagi mereka yang telah melakukan perceraian yang terjadi sebelum berlakukanya UU Nomor 7 Tahun 1989
  14. Melampirkan surat keterngan kemtian istri atau suami yang telah mendapatkan tanda tangan dari Lurah atau Desa serta pejabat yang di berikan kewenangan untuk melakukan proses pengisian model N6 bagi duda atau janda yang akan melakukan prosesi pernikahan

Kemudian apabila dokumen-dokumen di atas di rasa sudah terlengkapi maka bagi calon pasangan dapat langsun melakukan prosesi Nikah Di KUA .

Berikut adalah beberapa data diri yang harus di persiapan juga untuk melakukan atau mengurus proses nikah di KUA : 

Prosedure Untuk Calon Pria :

  1. Pengantar dari RT dan RW yang nantinya di bawah ke kelurahan setempat untuk meperoleh isian belangko N1-N2-N3 dan N4.
  2. Mendatangi KUA yang ada di tempat anda untuk memperoleh pengantar.
  3. Dan jika calon istri bertempat se kecamatan maka untuk berkas calon suami di serhakan kepada pihak calon isrti.

Berkas yang harus di lampirkan ::

  1. Foto copy KTP
  2. Melampirkan akta kelahiran serta Kartu keluarga
  3. Melamprikan pas photo berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar apabila calon wanita berasal dari luar daerah
  4. Menyiapkan pas photo 2 x 3 sebanyak 5 lembar apabila calon istri sekecamatan

Hal-hal yang harus di lakukan bagi calon istri :

  1. Membawa surat pengantar dari RT dan RW ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian belangko N1-N2-N3 dan N4
  2. Mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan Nikah dan melukan pengecekan administrasi bersma dengan calon suami
  3. Calon suami serta calon istri sebelum melakukan prosesi pernikahan wajib untuk mendapatkan penasihat pernikahan dari BP4

Berikut adalah berkas-berkas yang harus di lamprikan :

  1. Foto copY KTP
  2. Menyiapkan akta kelahiran
  3. Foto Copy kartu imunisasi
  4. Pas Photo background biru berukuran 2 x3 berjumlah 5 lembar
  5. Bagi duda atau janda menyiapkan akta cerai 
  6. Dispensasi dari PA apabila calon penganti kurang dari 16 untuk wanita dan 19 untuk pria
  7. Menyiapkan surat ijin dari atasan apibila calon pengantin adalah anggota POLRI tau TNI
  8. Surat keterangan kematian Ayah apabilah sudah tiada
  9. Menyiapakan surat keterangan dari Wali apabila tidak sewilayah dari kelurahan
  10. Mendapatkan dispensasi dari camat apabila kurang dari 10 hari
  11. Mendapatkan surat ijin dari orang tua (N5) apabila usia kurang daro 21 tahun
  12. Melampirkan surat kematian bagi suami atau istri bagi janda atau duda yang telah meninggal dunia

Alur atau prosesi menikah di KUA

  1. Pergi ke Ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan
  2. Pergi ke kelurahan atau kantor desa untuk untuk mengurus surat-surat nikah
  3. Apabila pernikahan di langsungkan kurang dari 1o hari maka untuk waktu pendaftaran harus minta keterangan dispensasi dari pihak kecamatan setempat
  4. Membayarkan biaya akad nikah apabila lokasi atau tempat menikah berada di luar KUA
  5. Menyerahkan tanda bukti pembayaran ke kUA
  6. Mendatangan KUA untuk melakukan prosesi Akad Nikah serta melakukan pemeriksaan berkas-berkas dan data bagi calon pengantin yang di dampingi oleh wali nikah
  7. Melakukan prosesi akad nikah sesuai dengan tempat yang telah di tentukan 
  8. Menyelesaikan biaya administrasi apabila menikah di luar KUA
  9. Dan langkah yang terakhir adalah mengecek keaslian Buku Nikah serta mengecek apabila terjadi kesalahan-kesalahan yang tertulis di dalam buku nikah 

Demikanlah informasi seputar Cara Nikah Di KUA Terbaru Syarat Dan Cara Mendaftar semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama bagi anda yang ingin melangsungkan prosesi pernikahan.

Post a Comment for "Cara Nikah Di KUA Terbaru Syarat Dan Cara Mendaftar"