Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mudah Membuat SIM A, B, C Beserta Syarat Dan Biaya

Hai sahabat blogger berjumpa kembali pada kesempatan kali ini mimin akan membagikan sebuah informasi tentang hal-hal apa saja yang harus di lakukan untuk membuat SIM baru.

Pengertian dari SIM adalah merupakan singkatan dari Surat Ijin Mengemudi yang di keluarkan oleh pihak kepolisian yang nantinya SIM tersebut akan di berikan kepada kita sebagai tanda bukti bahwa kita telah layak untuk mengendarai kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda 4 di jalan raya.

Jadi sangat wajib sekali bagi kita semua untuk memiliki SIM apabila ingin berkendara di jalan raya agar kita tidak membahayakan orang di sekitar kita.

Membuat SIM bukanlah suatu perkara yang sulit terlebih apabila kita sudah mahir dan berlatih les private kendaraan agar lihai untuk mengemudikan sebuah kendaraan.

Secara garis besar SIM terbagi menjadi 3 golongan yaitu , SIM A , SIM B, SIM C, dan yang terakhir adalah SIM D.

Dari 3 golongan sim di atas cara untuk melakukan testnya pun berbeda-beda.

Sebelum kita membahas tentang Cara membuat SIM terbaru alangkah baiknya apabila kita lebih mengetahui secara lebih detal tentang Jenis-jenis dari SIM dan peruntukannya.

  • SIM A : SIM yang satu ini biasanya di gunakan untuk pengendara berjenis Mobil dengan kapasitas beban tidak melebihi 3,500 kg
  • SIM A Umum : Yaitu sebuah SIM yang biasanya di peruntukan bagi angkutan umum seperti Taxi
  • SIM B1 : SIM yang satu ini di peruntukan bagi pengemudi truk dan mobil yang mampu menampung beban lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2 : SIM ini biasanya di peruntukan bagi pengendara alat berat seperti truk gandeng
  • SIM C : SIM yang satu ini tentu sudah tidak familiar lagi bagi kita karena jenis SIM ini gunakan bagi pengendara roda dua atau motor
  • SIM C1 : Di peruntukan bagi pegendara sepeda motor dengan memiliki lubang silinder 250 sampai 500cc
  • SIM C2 : Di peruntukan bagi pengemudi sepeda motor yang memiliki kapasitas lubang silinder 500cc ke atas
  • SIM D : SIM yang satu ini di peruntukan bagi penyandang difabel 

Banyak juga ya ternyata untuk jenis-jenis dari SIM tergantung kita mau mengemudikan apa nantinya.

Syarat-Syarat Membuat SIM Terbaru

  1. Bagi calon pemilik SIM A,C dan D berusia minimal 17 tahun ke atas
  2. Sedangkan bagi pembuat SIM B1 berusia minimal 21 tahun ke atas
  3. Memiliki KTP yang masih berlaku
  4. Bagi pemohon SIM tidak di perbolehkan untuk menggunakan sandal pada saat mengikuti proses pembuatan SIM baru
  5. Kemudian anda akan mendaftar atau mengikuti test kesehatan yang telah di siapkan oleh petugas SIM
  6. Kemudian anda akan mengikuti UJian teori, praktek serta ujian keterampilan Simulator

Dan sedangkan untuk pemohon SIM B1, wajib memiliki SIM A yang memiliki usia minimal 12 bulan, bagi pemohon SIM B2, Wajib wajib mempunyai SIM B1 Yang memiliki usia 12 bulan

jadi apabila usia SIM belum genap 12 bulan maka oleh petugas tidak di perkenankan untuk emngikuti test.

Langah-Langkah Membuat SIM

Setelah persyaratan di atas terpenuhi maka langkah selanjutnya mengikuti prosedure pembuatan SIM baru.

Tempat untuk membuat SIM adalah di kantor Satpas SIM yang ada di daerah kalian.

Beikut adalah langkah-langkah membuat SIM :

  1. Mengisi formulir yang telah di sediakan  
  2. Mengikuti Ujian teori
  3. Mengikuti ujian teori praktek
  4. Membayar biaya administrasi
    Setelah anda lulus dari ujian praktek maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses pembayaran tetapi apabila test praktek gagal maka anda harus menunggu 1 minggu kedepan untung mengulangi ujian praktek dari awal lagi
  5. Pencetakan SIM

Untuk waktu dari pencetakan SIM tidak membutuhkan waktu yang lama
Besarnya Biaya Untuk Pembuatan SIM Baru

Biaya Pembuatan SIM Baru

Beikut ini adalah biaya yang harus kita keluarkan untuk pembuatan SIM sesuai dengan jenis SIM tersebut :

  1. SIM C Sebesar Rp.120.000
  2. SIM A, B1, B2 Sebesar Rp.120.000SIM A umum dan B1 Umum serta B2 umum sebesar Rp.120.000
  3. SIM D Sebesar Rp.50.000
  4. SIM C1 sebesar Rp.100.000
  5. Sim C2 Sebesar Rp. 100.000
  6. SIM D1 Sebesar Rp. 50.000
  7. Utuk SIM International sebesar Rp.250.000

Adapun untuk biaya tambahan :

  • RP.30.000 untuk biaya asuransi 
  • 25.000 untuk biaya pemeriksaan kesehatan
  • 50.000 untuk biaya Uji Klinik bagi pengemudi untuk pembuatan SIM B1, B2 dan SIM umum.

Demikianlah infomasi seputar Cara Mudah Membuat SIM A, B, C Beserta Syarat Dan Biaya semoga memberikan sebuah infomasi yang bermanfaat bagi kita semua.

Post a Comment for "Cara Mudah Membuat SIM A, B, C Beserta Syarat Dan Biaya"