Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Daftar Dan Mengurus Surat Nikah Di KUA Terbaru

Hai sahabat blog lokerjapati berjumpa kembali pada kesempatan yang berbahagia ini mimin akan membagikan sebuah informasi tentang  Cara Daftar Dan Mengurus Surat Nikah Di KUA Terbaru.

Menikah adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh seseorang apabila sudah di anggap matang dan  ingin melanjutkan kejenjang yang lebih serius yaitu pernikahan.

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebuah tempat di mana kalian bisa mengurus segala hal yang berkaitan dengan pernikahan.Mulai dari proses pendaftaran sampai dengan acara Akad Nikah semua bisa kalian proses di Kantor KUA tentunya dengan mengikuti segala peraturan yang sudah di tetapkan oleh kementrian agama.

Surat Nikah merupakan salah satu persyaratan yang wajib di penuhi oleh calon pasangaan untuk melangsungkan acara pernikahan.Lalu apakah sahabat Lokerjapati sudah mengetahui tentang tata cara mengurus surat nikah ?

Tak sedikit dari masyarakat yang menggunakan jasa dari calo untuk mengurus pembuatan surat yang satu ini bisa jadi karena terkendala oleh waktu pembuatan.

Untuk pembuatan Surat Nikah tidaklah sesulit yang sobat bayangkan, selian itu kalian bisa menghemat pengeluaran biaya dari pada untuk membayar jasa calo.

Mari kita simak bersama tentang cara mengurus  surat nikah yang pastinya resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat ini.

Tata Cara Mengurus Surat Nikah

Syarat Menikah Di KUA Terbaru

Proses dalam membuat sebuah surat nikah memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.Namun bukan halangan buat sobat untuk mengurusnya tanpa perantara dari calo.

Berikut adalah tahap-tahap di dalam pengurusan nikah mulai dari RT hingga di Kantor Urusan Agama (KUA).

Mengurus Surat Numpang Nikah Untuk Calon Mempelai Pria

Kamu bisa mendapatkan surat ini dari Keluruhan agar proses pernikahan kalian dapat berjalan dengan lancar.

Berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi untuk memperoleh surat ini :

  1. Surat pengantar yang di peroleh dari RT dan RW setempat
  2. Menyerahkan KTP asli dan fotocopy
  3. KK dan Fotocopy

Setelah persyaratan di atas sudah kalian lengkapi, kemudian bawa semua berkas pada kantor kelurahan yang ada di daerah kalian untuk mendapatkan surat numpang nikah di tempat calon pengantin wanita.

Kalian akan mendapatkan surat dari kelurahan berupa :

  1. Surat keterangan untuk nikah (N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (N2)
  3. Dan surat keterangan tentang kedua orang tua (N4)

Mengurus Surat Pengantar Nikah Dari Kantor Kelurahan Untuk Calon Pengantin Wanita

Buat kamu calon mempelai wanita maka uruslah surat pengantar nikahnya di kantor kelurahan dengan melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :

  1. Menyerahkan N1,N2 dan N4 calon suami
  2. KTP asli dan fotocopy
  3. Menyerahkan Kartu Keluarga dan fotocopy

Lampirkan berkas di atas untuk mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW pada saat pengurusan surat N1,N2 serta N4 miliki calon mempelai wanita di kantor kelurahan.

Berikut adalah berkas-berkas yang harus di lengkapi selanjutnya :

  1. Surat pengantar yang di peroleh dari RT dan RW
  2. KTP asli dan fotocopynya calon mempelai wanita
  3. KK beserta Fotocopy
  4. Akta kelahiran beserta fotocopy 
  5. Menyerahkan surat tanda lunas PBB
  6. Menyiapkan materai
  7. N1, N2, dan N4 miliki calon suami
  8. KTP calon mempelai pria 
  9. Kartu Keluarga calon mempelai pria

Pesyaratan Mengurus Surat Nikah Di KUA

Apabila semua persyaratan sudah di lengkapi , maka langkah terakhir yang harus di lakukan adalah pergi Ke Kantor KUA dengan membawa semua berkas-berkas di atas.

Berikut adalah dokumen tambahan yang harus kalian siapkan :

  1. N1, N2 dan N4 milik kedua calon mempelai
  2. KTP asli kedua calon pasangan beserta fotocopy
  3. KK asli dan foto copy kedua calon mempelai
  4. Akta kelahiran calon mempelai wanita
  5. Ijazah terakhir miliki calon mempelai wanita
  6. Pas photo berukuran 2x3 kedua calon mempelai sebanyak 5 lembar
  7. Siapkan materai

Biaya Pengurusan Surat Nikah Di KUA Terbaru

Besarnya biaya yang perlu kalian siapkan untuk menikah di luar Kantor KUA dengan mengundang penghulu secara resmi adalah sebesar Rp.600.000.Biaya tersebut akan di kenakan apabila sobat menikah di luar jam kerja.Untuk pembayan bisa melalui teranfer ke nomor rekening bank milik Negara atau bank daerah setempat.

Akan tetapi jika sobat menikah pada hari Senin sampai Jumat  langsung di Kantor KUA maka tidak di pungut biaya sama sekali.Karena peraturan ini sudah di tentukan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam.

Hal-Hal Yang Harus Di Perhatikan Pada Saat Mengurus Surat Nikah Di KUA

Setelah tahu tentang cara pengurusan surat nikah, ada beberapa poin penting yang harus sobat perhatikan saat melakukan kegiatan pembuatan surat nikah di kantor KUA.

Berikut adalah beberapa tips agar pembuatan surat nikah agar berjalan dengan baik :

  1. Jangan lupa membawa KTP kedua calon mempelai asli dan foto copy serta surat pengantar yang di dapat dari RT dan RW saat memberikan surat pengantar numpang nikah yang di peroleh dari kelurahan
  2. N1,N2, dan N4 yang dapat di urus di kantor kelurahan setempat sesuai dengan domisili kedua calon mempelai
  3. Buatlah surat nikah di KUA lebih awal agar pelaksanaan tanggal akad nikah yang di inginkan masih tersedia
  4. Cek kembali buku nikah yang sudah selesai di cetak , hal ini perlu kalian lakukan untuk menhindari adanya kesalahan pengisian data
  5. Sampaikan mengenaik informasi seputar kapan akad nikah di gelar , serta susunan acara pada saat akad nikah berlangsung
  6. Siapkan juga data wali nikah serta saksi-saksi dengan memberikan fotocopy KTP
  7. Apabila acara Akad Nikah di lakukan bukan di KUA maka siapkan kendaraan untuk menjemput penghulu walaupun hal ini bukanlah wajib namun alanglah baiknya kalian menyiapkannya agar prosesi Akad Nikah dapat berjalan dengan lancar.

5 Tips Persiapan Menikah Hemat Biaya

Itulah serangkain cara mengurus surat nikah yang perlu kalian ketahui.Simak juga tentang tips persiapan agar acara pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan hemat biaya.

  1. Menikahlah di Kantor KUA agar terbebas dari biaya administrasi
  2. Buatlah daftar undangan yang sudah kalian tentukan
  3. Siapkan anggaran untuk melakukan acara pernikahan
  4. Tidak berlebih-lebihan di dalam melaksanakan prosesi acara pernikahan
  5. Maskawin yang tidak berlebihan 

Sudah kita simak bersama informasi tentang Cara Daftar Dan Mengurus Surat Nikah Di KUA Terbaru, Semoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.

Post a Comment for " Cara Daftar Dan Mengurus Surat Nikah Di KUA Terbaru"