Cara Dan Syarat Pembuatan AK 1 (Kartu Kuning) Di Medan
Hai sahabat blog lokerjapati berjumpa kembali pada kesempatan yang berbahagia ini mimin akan membagikan sebuah informasi tentang Cara Dan Syarat Pembuatan AK 1 (Kartu Kuning) Di Medan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Medan yaitu Bapak Hannalore Simanjuntak dari setiap tahunnya animo masyarakat untuk membuat AK 1 ini semakin meningkat.Beliau juga menerangkan bahwa tingginya dari antuasias masyarakat ini tercipta karena banyak dari perusahan-perusahaan yang mengharuskan para pelamarnya untuk memiliki kartu kuning.
Dan juga buat kalian warga medan yang akan mengikuti pencalonan menjadi Pegawai Negeri Sipil maka juga harus memiliki AK 1 (Kartu Kuning) sebagai salah satu persyaratan yang wajib untuk di penuhi.
Pengertian AK1 (Kartu Kuning) adalah sebuah kartu yang di terbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan guna untuk melakukan pendataan terhadap masyarakatnya khusunya buat kalian yang belum memiliki sebuah pekerjaan.Nantinya Dinas Ketenagakerjaan akan mendata sesuai dengan berkas yang kalian serahkan yang nantinya akan di simpan pada database Disnaker.
Manfaat Pembuatan AK 1 (Kartu Kuning)
Berikut adalah beberapa manfaat yang akan kalian dapatkan apabila kamu membuat AK 1 (Karu Kuning) Di Medan :
- Bisa kalian pergunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan
- Sebagai tanda bahwa kalian belum mendapatkan suatu pekerjaan
- Mendapatkan pekerjaan yang jelas
- Di Rekrut oleh banyak perusahaan yang sudah terdaftar di Disnaker
Syarat Pembuatan AK 1 (Kartu Kuning) Di medan
Berikut adalah syarat-syarat yang di butuhkan untuk membuat AK 1 (Kartu Kuning) di Medan
- Foto copy Ijazah terakhir yang telah di legalisir
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Kartu keluarga
- Foto Copy Transkip Nilai
- Pas Photo berukuran 3x4 sejumlah 2 lembar
Langkah-Langkah Pembuatan AK 1 (Kartu Kuning) Di Disnaker Medan
- Datang ke kantor Disnaker yang ada di Kota Medan
- Carilah tempat kepengurusan pembuatan Kartu Kuning
- Serahkan semua berkas yang sudah kalian bawa kepada petugas jangan lupa untuk menaruhnya dalam satu map
- Petugas akan melakukan pengecakan terhadap berkas yang kalian berikan
- Apabila semua berkas yang di berikan sudah sesuai maka kamu akan di panggil untuk menerima Kartu Kuning yang sudah jadi
- Kalian Akan di suruh menuju tempat pelegalisasian pada kartu yang suda selesai di cetak
- Dan selamat AK 1 (Karu Kuning) kamu sudah selesai di buat dan bisa kalian gunakan untuk melamar pekerjaan.Jangan lupa untuk menyimpan kartu tersebut dengan baik agar tidak hilang atau rusak
Biaya Pembuatan AK 1 (Kartu Kuning) Di Medan
Di dalam pembuatan AK 1 (Kartu Kuning) Di Medan adalah gratis atau tidak di pungut biaya sama sekali.Kalian hanya perlu menyipakan uang untuk kebutuhan foto copy, Membeli Map saja.
Tempat Pembuatan AK 1 (Kartu Kuning) Di Medan
Berikut adalah tempat yang menyediakan fasilitas untuk pembuatan AK 1 (Kartu Kuning) yang ada di Medan :
- Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang beralamatkan di Jalan.KH.Wahid Hasyim No 14 Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatra Utara Kode Pos 20154.
- Jam Operasional :
Hari Senin sampai Kamis : Buka pada pukul 08.00 sampai 16.15
Hari Jumat : Buka pada pukul 08.00 : 16.45
Hari Sabtu dan Minggu Tutup
Demikianlah informasi seputar Cara Dan Syarat Pembuatan AK 1 (Kartu Kuning) Di Medan, semoga apa yang mimin sajikan ini dapat bermanfaat untuk kalian semua.
Post a Comment for "Cara Dan Syarat Pembuatan AK 1 (Kartu Kuning) Di Medan"