Cara Pembuatan Sertifikat Tanah Terlengkap Di BPN Seluruh Indonesia Terbaru 2021
Cara Pembuatan Sertifikat Tanah – Mungkin sebagian masyarakat beranggapan bahwa untuk mengurus pembuatan surat sertifikat tanah merupakan salah satu hal yang sangat rumit.Padahal kenyataanya dengan kalian membaca seluruh panduan yang akan mimin jelaskan maka semua dapat menjadi lebih mudah untuk di lakukan.
Rumah merupakan sebuah asset yang sangatlah berharga sebab sangat memiliki nilai jual yang cukup mahal.Apalagi apabila rumah yang anda miliki berada pada posisi yang strategis pasti bila anda jual maka akan banyak sekali untuk peminatnya.Rumah yang legal tentunya harus memiliki sebuah surat yang di sebut dengan sertifikat tanah.Sebab sertifikat tanah yang di keluarkan oleh lembaga Negara sangat memiliki kekuatan yuridis yang begitu kuat.
Rumah atau tanah yang tidak memiliki shm maka kekuatannya sangat lemah di mata hukum, jadi sewaktu-waktu apabila tanah atau rumah yang kamu miliki ingin di pindah tangankan maka akan sangat sulit.Maka apabila anda belum memiliki sertifikat tanah maka alangkah baiknya agar anda segera untuk mengurusnya.Berikut adalah panduan terlengkap tentang cara pembuatan sertifikat tanag terlengkap dan terabru 2021.Poin apa saja yang akan kita bahas ? berikut adalah rinciannya.
1.Pengertian tentang sertifikat tanah
2.Jenis-jenis sertifikat tanah
- Sertifikat Hak Miliki (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunana (SHGB)
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
- Sertifikat Akta Jual Beli
- Berkas yang perlu di siapkan untuk membuat sertifikat tanah
- Berkas Sertifikat Tanah Girik Milik Adat
5.Pembuatan Sertifikat tanah yang di bantu oleh PPATK
Berikut simak penjelasan terlengkap seputar cara pembuatan sertifikat tanah terbaru 2021 di bawah ini !
1.Pengertian sertifikat tanah
Di sebutkan dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c, yang menerangkan bahwa sertifikat tanah merupakan sebagai tanda bukti hak yang sah atas kepemilikan suatu tanah atau rumah.Hak tersebut meliputi pengolahan serta tanggung jawab terhadap pengolahan suatau tanah yang tercantum di dalamnya.
Untuk penerbitan sertifikat tanah sendiri harus di dasari oleh kepntingan dari hak milik, yang menyebutkan bahwa data fisik tanah telah tercatat secara yuridis pada buku tanah.Kepemilikan sertifikat tanah adalah merupakan seseoranr yang namanya tercantum pada buku tanah.Apabila pada suatu saat akan berpindah hak miliki maka harus di lakukan procedure balik nama.
2.Jenis sertifikat tanah yang wajib untuk anda ketahui
Pada dunia pertanahan , setidaknya terdapat jenis-jenis sertifikat tanah yang di mana masing-masing memiliki kekuatan yuridis tidak sama.
Pada panduan tentang cara membuat sertifikat tanah
terlengkap dan terbaru 2021, akan mimin jelaskan tentang jenis-jenis sertifikat
tanah yang perlu untuk anda ketahui.
Berikut adalah penjelasannya :
a.Sertikat Hak Miliki (SHM)
Dari kalian mungkin sudah tidak asing mendengar jenis sertifikat tanah ini,
namun pasti kalian belum mengerti tentang manfaat utama dari SHM ini.Yaitu
merupakan Sertifikat Hak Miliki secara penuh atas tanah yang di milikinya.Tanah
atau rumah yang memiliki SHM dapat anda ahli wariskan kepada keturunan kalian
sebab dapat di perjual belikan secara legal.
Pemilik sertifikat SHM ini adalah pemegeng kekuasaan yang paling utama atas kepemilikan suatu tanah.Dengan demikian maka dapat di simpulkan bahwa bahwa SHM ini memiliki kekuatan yang sangat kuat di bandingkan dengan surat-surat berharga yang lainnya.Cara membuat sertifikat tanah terbaru 2021 menerangkan bahwa tanah atau rumah yang telah memiliki SHM hanya bisa di miliki oleh warga Negara Indonesia saja.
b.Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sangat berbeda dengan SHM sertifikat yang satu ini untuk hak kepemilikannya
tidak terbatas oleh waktu, sebab tanah yang bersertifikat SHGB berlaku sampai
30 tahun dan bisa di perpanjang hingga 20 tahun.Maka dapat di simpulkan bahwa
Sertifikat Hak Guna Bangungan adalah merupakan tanah yang hak untuk
pemanfaatannya dengan mendirikan sebuah bangunan di atas tanah yang tidak
memiliki suatu hak.
Sertifikat tanah yang satu ini bisa di miliki oleh perorangan , badan hukum ataupun pemerintah.Apabila masa berlaku dari bangungan sudah habis , maka status dari kepemilikan tanah dapat di alihkan kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati.
c.Sertifikat Tanah Berbentuk Girik
Pasti dari kalian banyak yang belum tahu tentang jenis sertifikat tanah yang
satu ini, Girik atau biasa di sebut sebagai petok merupakan sertifikat tanah
yang status kepemilikannya sudah mendapat pengakuan dari adat setempat, atau
administrasi desa setempat.Namun akan tetapi tanah girik yang kalian punya
belum tercatat secara resmi oleh Negara yaitu melalui Badan Pertanahan Nasional
(BPN).
Karena tidak tercatat secara resmi oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN).
Maka untuk status kepemilikan hak tanah tidak sekuat sperti jenis sertifikat
tanah SHM dan SHGB.Hal ini tentunya sering menimbulkan perselisihan berkaitan
dengan sengketa tanah.
d.Sertifikat Hak satuan rumah susun (SHSRS)
Sertifikat yang satu ini berlaku bagi mereka yang tingagal di Apartemen atau
rumah susun, Sertifikat yang satu ini menjelaskan tentang kepemilikan hak
terhadap rumah susun atau apartemen yang anda miliki.Tentunya untuk para
penguhuni juga berhak mendapatkan fasilitas seperti lahan parker, fasilitas
olahraga dan lain sebagianya.
Tanah yang didirikan secara vertical ini biasanya pemiliknya adalah perorangan atau Badan Hukum yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).Lamanya waktu untuk penggunaan terhadap rumah susun tercantum pada jenis sertifikat apa yang dimiliki apakah itu SHM atau SHGB.
e.Sertifikat Surat Jual Beli (AJB)
Banyak orang yang mensalah artikan dari kegunaan jenis sertifikat tanah yang
satu ini sebab kurangnya wawasan atau kepengetahuan dari masyarakat.Sertifikat
yang satu ini untuk hak kepemilikannya sama dengan dengan SHM.Sebab pada
dasrnya Akta Jual Beli (AJB) merupakan sebuah tanda bukti surat perjanjian jual
beli tanah dari peralihan hak miliki.AJB sangat rentan untuk di duplikasi sebab
minimnya aturan serta pengawasan.
Biasanya untuk proses pembuatan Surat Jual Beli (AJB) di buat melalui perantara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada wilayah kedudukan tanah berada.Apabila tidak terdapat sengketa pada tanah maka untuk proses pembuatannya kurang lebih selama 14 hari.
3. Syarat membuat sertifikat tanah terbaru
Pada proses pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa syarat yang wajib untuk
kalian siapkan agar proses pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan
baik tanpa adanya sebuah hambatan.
Beriktu adalah syarat dokumen yang di perlukan untuk membuat sertifikat tanah.
Daftar Dokumen Terbaru Pembuatan Sertifikat Tanah Yang Perlu Untuk Untuk Di Persiapkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib untuk anda persiapkan dalam kepengurusan pembuatan sertifikat tanah.
Dokumen Untuk Proses Jual Beli Tanah
- Foto Copy KTP pemohon yang telah mendapatkan legalisir dari pejabat berwenang
- Foto copy bukti pembayaran PBB terbaru
- Foto Copy Kartu Keluarga dari pemohon
- Foto Copy NPWP
- Ijin mendirikan Bangunana (IMB)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Pajak Penghasilan (PPH)
- Bukti pelunasan terhadap pembayaran Bea perolahan hak atas tanah dan bangunan
- Surat peryataan bahwa tanah bukan di sengketa
- KTP Ahli waris
- Akta Pernikahan
- KK Ahli waris
- Bukti asli kepemilikan terhdapap tanah
- Bukti pembayaran tebaru PBB
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- NPWP
- Surat keternagan yang menjelaskan belum bersertifikat, surat keterangan tentang riwayat tanah, surat keterangan tidak di sengketa, dan surat keterangan tanah secara sporadic
4.Langkah-Langkah Membuat Sertifikat Tanah Terbaru 2021
Apabial semua dokumen untuk pengurusan pembuatan sertifikat
tanah sudah lengkap, maka terdapat 3 tahapana yang harus anda lewati dalam
proses pembuatan sertifikat tanah, dalam panduan cara membuat sertifikat tanah
terlengkap dan terabru 2021.
Berikut adalah tahapannya :
- Pergi ke kantor Bdan Pertanahan Nasionall yang berada di daerah anda
- Serahkan semua dokumen yang di perlukan kepada petugas
- Petugas akan memberikan sebuah formulir kepada anda untuk di isi
- Kemudian anda di haruskan untuk membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran luas tanah
- Tunggu sampai proses administrasinya selesai
- Nantinya petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah anda untuk di lakukan pengukuran
- Setelah proses pengukuran selesai anda di haruskan untuk membayar biaya pendaftaran SK Hak, sebagai langkah akhir dalam proses mendapatkan sertifikat tanah.Lamanya waktu yang di butuhkan dalam proses pembuatan sertifikat tanah berkisar anatar 60 hari kerja hingga 110 hari.
5.Cara Pembuatan Sertikat Tanah Dengan Bantuan PPAT
Pda proses pembuatan surat tanah melalui bantuan dari PPAT setidaknya ada beberapa persyaratan yang wajib untuk anda lengkapi.Sebetulnya syarat yang di perlukan hampir sama ketika anda mengurusnya secara mandiri.Namun ada bebeapa urusan lain yang di mana kalian memerlukan bantuan dari PPAT.
Berikut adalah langkah-langkah pembuatan sertifikat tanah melalui bantuan dari PPAT :
- Pergi ke kantor Badan Pertanahan Nasional yang ada di daerah anda
- Menyerahkan berkas yang di perlukan untuk proses balik nama
- Menyerahkan surat tanda bukti permohonan balik nama yang di serahkan kepada PPAT untuk proses kepngurusan sertifikat balik nama tanah, sebelum di serahkan kepada pemiliki tanah yang baru.
Pada Sertifikat Tanah yang sudah di balik namakan maka secara otomatis untuk pemilik lama akan di coret di buku tanah dan di gantikan dengan pemilik yang baru.Yang mendapatkan validasi dari Badan Pertanahan Nasional.Waktu yang di butuhkan untuk proses balik nama kurang lebih selama 14 hari kerja.
Demikian pembahasan lengkap tentang Cara Pembuatan Sertifikat Tanah Terlengkap Di BPN Seluruh Indonesia Terbaru 2021.Semoga pembahasan ini dapat bermanfaat untuk anda yang sedang kesulitan di dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
Temukan seputar informasi terlengkap hanya di lokerjapati.blogspot.com.
Post a Comment for "Cara Pembuatan Sertifikat Tanah Terlengkap Di BPN Seluruh Indonesia Terbaru 2021"