Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru Untuk Pasangan Suami Istri

Hai sahabat berjumpa kembali pada kesempatan yang berbahagia ini mimin akan membagikan sebuah informasi tentang persyaratan membuat Kartu keluarag (KK) baru untuk pasangan suami istri.

Kartu Keluarga adalah salah satu dokumen yang sangat penting yang harus di miliki oleh setiap masyarakat.Karena kk akan memuat seputar data factual tentang susunan, hubungan serta banyakbya jumlah anggota.

Ada beberapa jenis penerbitan KK yang perlu untuk kalian ketahui yaitu , penerbitan KK baru, Penerbitan karena adanya suatu perubahan, dan penerbitan karena kehilangan KK atau adanya kerusakan pada surat KK.

Bagi pasangan yang baru menikah, Kartu Keluarga baru bisa di buat ketika kalian sudah selesai melangsungkan acara pernikahan.

Kartu Keluarga pada umumnya di cetak sebanyak 3 rangkap yang masing-masing akan di pegang oleh kepala kelaurga, Ketua RT serta Kantor Kelurahan.

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting dari Pemda Provinsi Setempat di mana kalian tidak boleh mencoret-coret, merubah, mengedit, mengisi sesuai dengan data yang sudah tertera tanpa adanya sepengetahuan dari dinas daerah atau Dukcapil.

Setiap Keluarga terdapat sebuah nomor seri yang berbeda-beda dengan keluarga lain, dan apabila kalian ingin untuk merubah data di dalamnya maka kalian wajib untuk melaporkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.

Di dalam pembuatan KK baru tidaklah sesulit yang kalian bayangkan, asalkan kalian paham dan mengerti tentang bagaimana cara untuk membuatnya.

Manfaat Pembuatan Kartu Keluarga Bagi Masyarakat :

Akan banyak sekali manfaat yang akan kalian peroleh ketika sudah memiliki sebuah Kartu Keluarga.

Berikut adalah beberapa manfaatnya :

  1. Untuk syarat mencari pekerjaan
  2. Pembuatan BPJS
  3. Pembuatan Kartu ATM
  4. Pembuatan NPWP
  5. Untuk pengajuan KPR
  6. Kita terdaftar sebagai masyarakat yang legal di Dukcapil dan masih banyak pengurusan lainnya yang di mana di situ membutuhkan KK untuk melengkapi persyaratan.

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Untuk Pasangan Suami Istri

Bagi kalian pengantin baru, berikut adalah cara membuat KK baru yang telah di rangkum dari laman resmi Indonesia.go.id: 

Lalu, Dokumen apa saya yang di butuhkan di dalam pembuatan KK baru ?

Berikut adalah beberapa berkas yang wajib untuk kalian persiapkan :

  1. Surat Pengantar yang di dapat dari RT dan RW
  2. Foto copy buku nikah dari kedua pasangan suami istri
  3. Surat keterangan pindah domisili

Langkah-Langkah Pembuatan Kartu Keluarga Baru Untuk Pasangan Suami Istri

  1. Pergi ke Rumah RT dan RW untuk memperoleh surat pengantar 
  2. Pergi ke kantor kelurahan yang di mana sobat harus mengisi formulir yang telah di sediakan oleh petugas tentang permohonan pembuatan KK baru.
  3. Kemudian petugas akan mengecek semua persyaratan yang telah kalian berikan untuk proses pembuatan KK baru.
  4. Apabila di rasa sudah lengkap dan sesuai maka langkah selanjutnya kalian pergi ke kantor kecamatan yang ada di daerah sobat untuk mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga Baru.

Biaya Pembuatan Kartu Keluarga 

Merujuk pada Peraturan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 Pasal 79A tentang pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan bahwasanya kepengurusannya tidak di pungut biaya sama sekali atau gratis.Hal ini berlaku mulai dari RT dan RW sampai dengan ke kecamatan.Dan jangan lupa untuk menyimpan Dokumen KK kalian apabila sudah tercetak pada tempat yang aman agar tidak hilang dan rusak.

Tidak sulit bukan untuk proses pengurusannya, Nah itulah  Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru Untuk Pasangan Suami Istri yang harus kalian ketahui, SEmoga informasi yang mimin sajikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.

Post a Comment for " Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru Untuk Pasangan Suami Istri"