Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Besaran Gaji UMK Di Kota Palembang Pada Tahun 2022

Gaji UMK Kota Palembang Tahun 2022 – Mengetahui tentang besaran gaji UMK adalah salah satu hal yang sangat lumrah yang biasa di lakukan oleh para karyawan dan pekerja khususnya bagi mereka yang pada saat ini bertenpat tinggal di daerah Palembang.Hampir dari setiap tahunnya biasanya Pemerintah akan memberikan sebuah kenaikan gaji yang telah disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi disetiap daerah.

Pengumuman mengenai kenaikan Gaji UMK di Kota Palembang tentu adalah merupakan sebuah kabar gembira.Informasi mengenai kenaikan gaji di Kota Palembang ini tentunya juga harus di ketahui oleh para pelaku usaha agar para pemilik usaha tidak salah dalam memberikan besaran gaji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

UMK atau Upah Minimum Karyawan adalah meruapakan sebuah standarisasi yang digunakan oleh setiap perusahaan untuk memberikan nominal gaji kepada para pekerjannya.Pemerintah Kota Palembang tentunya juga berharap dengan adanya sebuah kenaikan dari gaji UMK ini sedikit bisa meringankan beban masyarakat khususnya di Kota Palembang.

Pasti dari kalian banyak yang bertanya-tanya mengenai berapa besarnya gaji UMK di Kota Palembang pada tahun 2022 ? Besaran gaji UMK pada tahun 2022 pastinya tidak akan sama dengan gaji UMK pada tahun 2021.

Dilansir dari Pemkab Kota Palembang bahwa untuk UMK atau Upah MIniminum Karyawan di Kota Palembang pada tahun 2022 telah ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang bersama dengan para anggota Dewan pengupahan di Kota Palembang.

Bapak Ali Hanafi selaku Dewan Pengupahan Palembang dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia telah memutuskan sesuai dengan hasil rapat yang telah diadakan bahwa untuk kenaikan besaran gaji UMK di Kota Palembang akan mengalami sebuah kenaikan sebesar 0,56%.

Namun dilain sisi masih banyak dari para pekerja yang berada di Kota Palembang merasa keberatan dengan besaran nominal gaji yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah.Sebab perhitungan untuk upah buruh di Kota Palembang berdasarkan atas peraturan Undang-undang cipta kerja yang pada saat ini masih dalam proses judicial review pada Mahkamah Konstitusi atau (MK).

Kendati demikian apabila pengupahan di Kota Palembang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) pada nomor 36 tahun 2021 ayat 24 yang membahas mengenai masalah pengupahan.Maka untuk besaran UMK di Kota Palembang pada tahun 2021 bisa menggunakan rumus pada tahun sebelumnya.

Sementara itu untuk Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang mengungkapkan yaitu Bapak M Yanurpan Yanu telah membenarkan bahwa sudah ada keputusan terkait masalah besaran pengupahan di Kota Palembang pada tahun 2022.Dari hasil perhitungan Upah tersebut nantinya akan disampaikan secara langsung kepada Gubernur Sumatra Selatan yaitu Bapak Herman Deru.

Disampaikan oleh Bapak Herman bahwa untuk penetapan Gaji UMK di Kota Palembang berdasarkan dengn Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 pada tahun 2021 yang membahas mengenai masalah penggajian.Yang dimana sudah terjadi sebuah kesepakatan bersama mengenai besaran UMK di Kota Palembang pada tahun 2022.

Besaran Gaji UMK Di Kota Palembang Pada Tahun 2022

Besaran UMK atau Upah Minimun Karyawan di Kota Palembang setidaknya telah di tetapkan oleh Dewan Pengupahan di Kota Palembang dengan sesuai dengan hasil rapat yang telah diadakan bersama para pihak terkait seperti para pelaku usaha dan serikat buruh.Dan untuk besarnya Upah atau Gaji UMK di Kota Palembang pada tahun 2022 adalah sebesar Rp.3.289.409.

Tentunya angka tersebut memiliki kenaikan sebesar Rp.19.000 rupiah apabila dibandingkan dengan UMK di Kota Palembang pada tahun 2021.Namun untuk gaji UMK tersebut masih menunggu dari keputusan MK apakah di setujui atau tidak sehingga untuk besarnya Gaji UMK di Kota Palembang sewaktu-waktu masih dapat berubah untuk nominalnya.

Demikian informasi seputar besaran gaji UMK di Kota Palembang pada tahun 2022, Semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi anda semua khususnya untuk kalian warga Kota Palembang yang pada saat ini sedang berprofesi sebagai seorang karyawan dan pekerja yang sedang mencari tentang informasi perihal kenaikan gaji UMK di Kota Palembang pada tahun 2022.

Post a Comment for "Besaran Gaji UMK Di Kota Palembang Pada Tahun 2022"