Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Membuat KTP Baru Dan KTP Hilang Satu Hari Langsung Jadi

Syarat membuat KTP baru dan KTP hilang – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu identitas yang wajib di miliki oleh setiap warga negara Indonesia yang usianya sudah berada di atas 17 tahun ke atas.Dengan memiliki kartu identitas KTP tentu anda bisa dikatakan sebagai warga negara yang syah.Mengurus pembuatan KTP baru pada saat ini tentu terbilang sangat mudah sekali untuk dilakukan.Namun pastikan semua dokumen untuk pembuatan KTP baru atau dokumen untuk pengurusan kehilangan KTP sudah anda persiapkan dengan baik.Hampir segala macam kegiatan kita pada umumnya pasti tidak akan terlepas dengan di butuhkannya sebuah kartu identitas KTP.

Sebab banyak kegiatan penting seperti pembuatan SIM, Syarat menikah, Mengurus perpanjangan kendaraan bermotor, Pindah rumah, Melamar pekerjaan.Pastinya KTP sangat di butuhkan agar anda bisa menyelesaikan segala bentuk administrasi.Proses untuk pembuatan KTP setidaknya tidak sampai memakan waktu berhari-hari.Selain itu pada saat ini anda juga bisa melakukan pembuatan KTP baru secara online atau daring.Sehingga anda tidak perlu lagi datang ke kantor dispendukcapil.Bagi anda yang pada saat ini sedang kebingungan untuk membuat KTP baru atau ingin mengurus KTP hilang, Maka anda tidak perlu khawatir sebab lokerjapati telah memiliki solusi terkait dengan permasalan tersebut.Namun agar kepengurusan pembuatan KTP anda nantinya dapat berjalan dengan lancar maka anda harus mengetahui persyaratan apa saja yang di perlukan untuk membuat KTP baru atau KTP hilang.

Syarat Membuat KTP Baru

Bapak Prof Zudan Arif Fakrulloh selaku direktur jenderal Dukcapil Kemedagri menjelaskan bahwa persyaratan untuk mebuat E-KTP hanya cukup dengan menggunakan fotocopy Kartu Keluarga saja.Dilansir dari laman akun instagram resmi milik Dukcapil, Berikut ini adalah syarat membuat KTP Baru :

  • Berusia minimal 17 tahun ke atas
  • Menyiapkan fotokopi KTP 
  • Tidak usaha menyiapkan surat pengantar dari RT atau RW, Desa dan juga surat pengantar dari kelurahan
  • Silakan anda datang ke kantor dinas dukcapil 
  • Pada saat anda membuat KTP tidak boleh di wakilkan 
Baca juga artikel terkait : Cara Cek Kartu Keluarga Online

Syarat Mengurus Atau Membuat KTP Hilang 

KTP adalah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting sehingga pada saat anda sedang atau akan berpergian pastikan anda membawa KTP.Lantas apa jadinya apabila ternyata KTP yang anda miliki hilang entah keman.Namun anda tidak perlu khawatir sebab KTP yang hilang dapat anda urus.

Mulai dari tahun 2011, Negara Indonesia telah menerapkan sebuah KTP Elektronik yang dimana pada KTP tersebut terdapat NIK atau Nomor Induk Kependudukan.NIK sendiri berisikan kode keamanan serta rekaman elektronik yang memiliki sebuah fungsi sebagai alat untuk verifikasi data kependudukan.

Apabia KTP anda saat ini hilang, Maka sangat di sarankan agar anda segera mengurus pembuatan KTP.Dilansir dari laman web resmi Indonesia, Untuk memproses KTP yang hilang maka anda harus melengkapi beberapa berkas berikut ini :

  • Menyertakan surat kehilangan E-KTP yang di dapat dari kantor kepolisian
  • Membawa surat pengantar yang didapat dari kelurahan 
  • Mengisi formulir permohonan pembuatan E-KTP baru yang di dapat dari kelurahan 
  • Sedangkan perihal untuk kasus KTP yang mengalami kerusakan, Maka anda hanya perlu membawa bukti KTP yang mengalami kerusakan saja
  • Menyiapkan pas photo berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar yang nantinya bisa anda bawa ke kantor kelurahan dengan menggunakan latar belakang berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan background biru untuk tahun kelahiran genap
  • Menyiapkan Pas Phot 4 X 6 sejumlah 2 lembar, Yang nantinya bisa anda bawa ke kantor kecamatan dengan menggunakan latar belakang berwarna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil dan background berwarna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap 
  • Membawa Fotokopi KK 
  • Membawa Fotokopi KTP yang hilang apabila anda memilikinya
  • Menyertakan surat pengantar dari RT dan RW
  • Langkah-Langkah Mengurus KTP Yang Hilang
  • Berikut ini adalah langkah-langkah mengurus KTP yang hilang di Dinaskependudukan dan Pencatatan Sipil :
  • Pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP, Mintalah juga surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Bawalah juga fotokopi KTP anda yang hilang untuk di tunjukan pada petugas kepolisian
  • Kemudian mintalah surat pengantar dari RT dan RW
  • Kemudian datanglah ke kelurahan atau ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang sudah kami sebutkan di atas
  • Anda akan memperoleh surat pengantar dan formulir permohonan untuk membuat KTP dari pihak kelurahan yang nantinya anda bawa ke kantor kecamatan
  • Setelah itu anda bisa pergi ke kantor kecamatan atau Disdukcapil dengan membawa secara lengkap dokumen persyaratan untuk membuat KTP baru 
  • Kemudian silakan anda serahkan semua dokumen tersebut kepada pihak petugas terkait 
  • Tunggulah proses untuk pembuatan EKTP baru 

Apabila proses untuk pembuatan KTP baru telah selesai, Maka anda bisa datang ke kantor kecamatan terdekat untuk mengambil KTP baru yang telah seselai dibuat.Untuk pengambilan KTP baru tidak boleh di wakilkan kepada pihak lain.Sebab untuk proses pengambilan KTP baru nantinya masih akan di lakukan verifikasi dengan menggunakan sidik jari

Baca juga artikel terkait : Syarat Pisah KK 

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Pada saat ini untuk kepengurusan atas kejadian KTP yang hilang bisa andalakukan secara online.Adapun cara untuk mengurus KTP yang hilang secara online anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini :

  • Masuk pada halaman resmi Dukcapil daerah sesuai domisili anda
  • Buatlah akun baru dengan melakukan pendaftaran, Isikan data diri secara lengkap sesuai dengan formulir yang telah disediakan 
  • Kemudian pilih layanan mengurus KTP yang hilang
  • Kemudian ikuti intruksi selanjutnya 
  • Unggah seluruh syarat dan dokumen yang di butuhkan untuk mengurus pembuatan KTP yang hilang

Kemudian anda akan mendapatkan sebuah pemberitahuan terkait dengan status pengajuan, Apabila proses pengajuan telah seselai di proses maka anda bisa mengunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk melakukan pencetakan E-KTP.

Berapa Besarnya Biaya Untuk Melakukan Pengurusan Dan Pembuatan KTP Yang Hilang ?

Untuk mengurus KTP yang hilang dari proses untuk pembuatan laporan kehilangan sampai KTP yang baru berhasil di cetak tidak ada biaya sama sekali atau gratis.Dan apabila ternyata pada saat anda sedang mengurus KTP karena hilang kemudian ada beberapa okum tertentu yang meminta biaya administrasi, Maka dapat di pastikan bahwa kegiatan tersebut adalah pungli atau pungutan liar.

Demikialah artikel tentang syarat membuat KTP baru dan KTP hilang terbaru satu hari langsung jadi, Semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi anda semua.Khususnya untuk kalian yang pada saat ini sedang mengalami sebuah musibah KTP hilang.

Post a Comment for "Syarat Membuat KTP Baru Dan KTP Hilang Satu Hari Langsung Jadi"