Persyaratan Membuat SKCK Terbaru
Lokerjapati - Hai sahabat berjumpa kembali , Pada kesempatan kali ini mimin akan membagikan sebuah informasi tentang persyaratan mengurus SKCK terbaru yang wajib untuk kamu ketahui.
Pengertian SKCK sendiri adalah sebuah catatan dari pihak kepolisian yang menerangkan bahwa kita belum pernah melakukan tindak kejahatan dengan bukti tidak adanya catatan tertulis pada data kepolisian.Yang memiliki fungsi sebagai Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyrakatan guna untuk sebagai keperluan karena adanya suatu aturan atau ketentuan yang mempersyaratkannya.SKCK merupakan sebuah tanda bukti bahwa kita memang tidak pernah terlibat di dalam kasus atau kejahatan kriminal lainnya.
Didalam pembuatan SKCK anda juga bisa mengurus secara Online dengan mengunjungi website Remi polri.go.id, dengan adanya fitur online tentunya akan lebih memudahkan seluruh masyarakat Indonesia untuk membuat SKCK.
Kebanyanyakan pembuatan dari SKCK ini adalah sebagai keperluan untuk melamar pekerjaan, di karenakan banyak perusahaan yang tidak ingin mengambil resiko untuk merekrut karyawan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti kejahatan dan lain sebagainya.Biasanya SKCK memiliki masa berlaku yang relatih cukup pendek yaitu selama 6 bulan saja.
Di bawah ini adalah Cara-Cara Membuat SKCK terbaru Yang Kamu Harus Tau
- Membawa surat pengantar yang di peroleh dari kelurahan tempat domisili anda
- Membawa Foto copy SIM atau Foto copy KTP yang masih berlaku sesuai dengan tempat asal pemohon yang sudah tertera dalam surat pengantar yang di dapat dari kantor kelurahan
- Membawa Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) pemohon
- Foto Copy Akta Kelahiran Pemohon
- Menyiapkan Pas Photo Terabru berukuran 4 x 6 sejumlah 6 lembar berwarna
- Mnegisi berkas formulir Daftar Riwayat Hidup yang di berikan oleh petugas kepolisian kepada anda
- Dan yang terakhir adalah pengambilan sidik jari oleh petugas terhadap pemohon
Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK Yang Habis Masa Berlakunya
SKCK yang masa berlakunya habis dapat kita perpanjang ke kantor kepolisian berikut ini adalah cara-caranya :
- Membawa SKCK anda yang lama yang telah habis masa berlakunya selama 1 tahun
- Membawa foto copy SIM atau KTP pemohon
- Membawa foto copy KK
- Menyiapkan foto copy Akta Kelahiran
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang di berikan oleh petugas kepada anda isilah dengan baik dan benar
Apabila persyaratan-persyaratan serasa sudah terpenuhi maka langkah selanjutnya adalah anda hanya tinggal pergi ketempat Kantor Kepolisian terdekat yang ada di daerah anda.
Catatan dari pihak kepolisian :
Kepolisian tidak menerbitkan SKCK untuk kepentingan sebagai berikut :
- Melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS
- Untuk pembuatan VIsa yang tujuannya antar Negara
- Apabila alamat dari KTP atau SIM maka petugas kepolisian tidak akan mengesahkan SKCK pemohon
Besarnya Biaya Pembuatan SKCK
Dalam pembuatan SKCK tidaklah membutuhkan biaya yang sangat mahal, Berdasarkan UU RI no.20 Tahun 1997 tentang penerimaan Bukan Pajak atau PNBP dan UU RI no 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian negara Replublik Indonesia Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp.10.000, Tetapi setelah tanggal 6 Januari 2017 ke atas biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp.30.000, sedangkan bagi Warga Negara Asing untuk biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp.60.000, biaya tersebut nantinya di bayarkan kepada petugas kepolisian di tempat.
Berikut Adalah Persyartan Membuat SKCK Secara Online
- Menscan Paspor bagi yang ingin keperluan Luar Negeri
- Menscan KTP
- Menscan KK
- Scan Akta Kelahiran
- Scan pas photo pemohon berukuran 4 x 6 sejumlah 6 lembar dengan menggunakan background berwarna merah serta berpenampilan rapi dan sopan
Mudah bukan mengurus SKCK asalkan kita tahu tentang syarat-syarat apa saja yang di perlukan.
Demikianlah informasi tentang Persyaratan Membuat SKCK Terbaru semoga bermanfaat untuk kita semua.
Post a Comment for " Persyaratan Membuat SKCK Terbaru"