Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Dan Cara Mendaftar BPJS Terbaru

Hai sahabat Blog Lokerjapati berjumpa kembali pada kesempatan yang berbahagia ini mimin akan membagikan sebuah informasi tentang persyaratan dan cara mendaftar BPJS terbaru yang wajib buat kalian simak.

BPJS adalah merupakan sebuah Badan Hukum Publik yang di berikan amanat atau perintah oleh Presiden untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa Jaminan Kesehatan dan jaminan hari tua kepada seluruh rakyat Indonesia.Terutama bagi mereka yang memiliki kependudukan sebagai pegawai negeri sipil, PNS, Veteran atapaun untuk rakyat biasa semua berhak untuk mengikuti dan mendapatkannya.

Berdiri sejak tahun 1968 yang kantor pusatnya terletak di Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Ada dua jenis program ini yang bisa kalian ikuti yaitu BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.Lalu apa yang membedakan dari kedunya yuk kalian simak dengan seksama penjelasan yang akan mimin berikan berikut ini.

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan 

BPJS Ketenagakerjaan adalah Merupakan sebuah Badan Hukum Publik yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden mengenai pemberian perlindungan terhadap para tenaga kerja untuk mengurangi resiko sosial sera ekonomi tertentu yang timbul akibat hubungan kerja.

Awal mula program yang satu ini bernama Perum Asuransi Sosial Tenaga Kejra yang kemudian menjadi BPJS Ketenagakerjaan.Berdiri sejak tahun 1977 yang berkantor pusat di Jalan Jendral Gatot Subroto No 79 Jakarta Selatan .

Syarat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendaftar program yang satu ini tentunya ada berkas-berkas yang wajib buat kalian lengkapi berikut adalah persyaratannya :

  1. Melampirkan Foto copy SIUP beserta aslinya
  2. Foto copy NPWP perusahaan beserta aslinya
  3. Melampirkan foto copy Akta Perdagangan beserta aslinya
  4. Menyertakan Foto Copy KTP untuk semua kasyawan yang di ikut sertakan
  5. Foto copy Kartu keluarga pegawai atau karyawan
  6. Pas Photo terbaru berwarna dengan ukuran 2x3 sejumlah 1 lembar

Persyaratan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan yang di luar hubungan kerja

  1. Surat ijin mendirikan usaha yang di ketahui oleh RT dan rw serta kelurahan setempat
  2. Foto copy KTP pegawai
  3. Foto copy KK semua pekerja
  4. Pas Photo berwarna terbaru berukuran 2x3 sebanyak 1 lembar

Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

penjelasan yang akan mimin berika berikut ini.

Untuk melakukan pendaftaran secara online tidak sesulit yang kalian bayangkan berikut adalah caranya :

  • Masuk pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 
  • Kemudian pilih daftarkan saya
  • Lalu pilih salah satu dari keempat pilihan yang di berikan yaitu antara lain : Pemberi kerja, Pekerja BPU, Pekerja Migran, dan jasa kontruksi.
  • Isikan data yang di minta dengan baik dan benar cek kembali apakah sudah sesuai dengan data diri kalian
  • Kemudian kalian akan mendapatkan sebuah email balasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan lalu ikuti tahap berikutnya
  • Setelah semua data sudah kita isikan dengan lengkap maka langkah selanjutnya adalah  pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang berada di daerah kalian.

Pengertian BPJS Kesehatan

Merupakan sebuah Badan Hukum yang berdiri pada tahun 1968 yang bertanggung jawab langsung terhadap bapak Presiden mengenai Penyelengaraan Jaminan Kesehatan Nasional untuk seluruh masyarakat Indonesia.Terutama bagi para pegawai PNS, Penerima jaminan hari tua, Veteran, Pemilik badan usaha, ataupun masyarakat biasa.Tentunya semua bisa mengikuti program yang satu ini tanpa pandang bulu.Berkantor pusat di Jalan Letjen Suprapto Cempakah Putih Jakarta Pusat.

BPJS Kesehatan sendiri merupakan penyelenggara suatu program Jaminan sosial pad 5 bidang kesehatan yaitu di antaranya : SJSN, Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakan pada saat bekerja, JHT, Jaminan pensiun, serta jaminan kematian.Sebagaimana yang di cantumkan pada peraturan Undang-undang no 40 tahun 2004.

Persyartan Dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Beirikut adalah cara dan persyaratan yang bisa kalian lakukan agar bisa mengikuti program yang satu ini :

  1. Calon peserta datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di kota-kota anda
  2. Kalian bisa mendaftarkan seluruh anggota keluarga kalian atau bisa mendaftarkan secara perorangan saja
  3. Mengisi dengan benar formulir pendaftaran yang di berikan oleh petugas kepada kalian apabila kurang paham atau tidak mengerti tentang cara pengisiannya kalian bisa menanyakan langsung kepada petugas agar memperoleh panduan cara mengisinya
  4. Lampirkan berkas-berkas berikut ini :

  • Foto Copy Kartu keluarga
  • Foto Copy KTP atau Paspor sebanyak 1 lembar
  • Melampirkan Foto Copy buku tabungan calon peserta
  • Pas photo berwarna berukuran 3x4 sejumlah 1 lembar

5.Setelah melakukan serangkain proses pendaftaran maka calon peserta akan mendapatkan Nomor Virtual Acount atau (VA)

6.Melakukan pembayaran iuran  kepada pihak bank yang bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.Di antaranya , BNI, Bank Mandiri dan BRI.

7.Lalu pergi kepada kantor BPJS Kesehatan kembali dengan memberikan bukti pembayaran yang telah kamu bayarkan untuk memperoleh kartu JKN.

Berikut adalah besarnya iuran perbulan yang harus kalian bayarkan sesuai dengan kelasnya :

  1. Kelas III sebesar Rp.25.500 Rupiah per orang 
  2. Kelas II untuk mendapatkan fasilitas ini kalian harus membayarkan iuran sebesar Rp.51.000 rupiah
  3. Kelas I untuk mendapatkan fasilitas yang saya kira sangat bagus ini maka iuran yang harus kalian keluarkan adalah sebesar Rp.80.000 perorang.

Perlu di perhatikan ya sobat bahaw iuran setiap tahunnya bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah.

Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara Online

  1. Lengkapi duli berkas yang di perlukan seperti KTP, KK, Kartu NPWP serta alamat email serta nomor Ponsel yang masih aktif
  2. Kemudian buka halaman website BPJS Kesehatan melalui ponsel atau laptop
  3. Isikan semua data yang di berikan dengan benar
  4. Pilihlah biaya iuran sesuai dengan kemapuan dan kebutuhan sobat
  5. Kemudian simpan data kalian yang sudah di isikan kemudian tunggu balasan email untuk memeperoleh nomor registrasi
  6. Print lembar virtual account yang telah kamu peroleh
  7. Lakukan pemabaran administrasi di bank yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan seperti BRI, Bank Mandiri dan BNI
  8. Setelah memberikan uang beserta nomor virtual yang telah kamu print kepada pihak teller maka kamu akan mendapatkan bukti pembayan
  9. Dan sekarang BPJS kesehatan kalian sudah bisa di gunakan 
  10. Kemudain cek email kalian kembali sebab akan mendapatkan E-ID Card BPJS yang bisa kalian print sendiri.
  11. Kalian juga bisa mengprintnya melaui kantor BPJS yang ada di Kota0kota kamu.

Demikian informasi seputar Persyaratan Dan Cara Mendaftar BPJS Terbaru semoga dapat bermanfaat buat kalian semua.

Baca Juga Artikel Terkait :  Persyaratan Dan Cara Mendaftar Menjadi Anggota SATPOL PP

Post a Comment for " Persyaratan Dan Cara Mendaftar BPJS Terbaru"