Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mudah Menghitung Bea Cukai Dari Kegiatan Belanja Di Luar Negeri

Cara menghitung bea cukai – Tak sedikit dari para masyarakat yang tertarik untuk membeli sebuah barang dari luar Negeri karena dari segi kualitas serta produknya tidak di produksi dalam negeri.Namun jangan salah, Pada saat barang yang anda beli dari luar negeri telah sampai ketempat anda maka harga barang yang telah anda beli akan mengalami sebuah kenaikan dikarenakan terkena bea cukai.

Bea cukai barang merupakan sebuah pajak yang pastinya akan selalu melekat pada produk dari luar negeri yang anda beli karena kegiatan transaksi jual beli barang telah melewati dari sebuah lintas negara.Buat kalian yang masih belum mengerti tentang cara untuk menghitung bea cukai terhadap barang yang anda dapatkan dari luar negeri maka anda tidak perlu khawatir, Sebab kami telah memiliki panduan dalam menghitung bea cukai barang dari luar negeri secara baik dan benar.

Landasan Dari Pengenaan Bea Cukai Terhadap Barang Yang Di Beli Dari Luar Negeri

Sejak akhir bulan Januari 2020 pemerintah telah memetuskan bahwa untuk besaran bea cukai barang impor telah turun menjadi senilai 3$.

Apabila dikalkulasikan kedalam rupiah maka angka tersebut berkisar antara Rp.45.000 rupiah.Aturan tersebut telah di tetapkan oleh menteri keuangan pada No, 199/PMK.010/2019 yang membahas seputar Kepabeanan, Cukai, Serta Pajak dari impor barang.

Berdasarkan dari sebuah aturan baru yang telah di keluarkan tersebut, Maka untuk barang yang anda beli dari lura Negeri maka secara otomatis akan dikenai biaya untuk bea cukai barang sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan.Namun apabila nominal dari harga barang di bawah Rp.45,000 maka barang tersebut tidak akan dikenai bea cukai dan sebaliknya.

Tarif untuk besaran bea cukai setidaknya terbagi menjadi 3 macam yaitu :

  • 25 – 30% besaran bea cukai untuk produk sepatu
  • 15 – 20% besaran bea cukai untuk produk tekstil dan juga tas
  • 7,5% besaran bea cukai untuk produk umum

Dan bea cukai tersebut masih belum termasuk dari biaya PPN yaitu sebesar 10% dari nominal harga yang anda beli secara impor.

Cara Mudah Untuk Menghitung Bea Cukai Barang Hasil Impor

Berikut ini adalah beberapa cara untuk melakukan perhitungan bea cukai yang bisa anda terapkan pada saat anda membeli barang dari luar negeri :

Cara Perhitungan Bea Cukai Barang Impor Secara Umum

Kali ini kami akan mensimulasikan pada saat anda akan membeli pajangan dinding dari luar negeri.Anda membeli sebuah pajangan dengan memiliki ukiran yang bagus berasal dari Jepang dengan harga sebesar 30$ dan dikenai ongkos kirim 10$.

Kemudian anda memutuskan untuk menggunakan jasa asuransi barang dengan harga asuransi sebesar 2$.Dengan sebuah anggapan kurs apabila dirupiahkan menjadi Rp.14.000, Berikut ini adalah cara mudah untuk menghitung bea cukainya :

  • Total untuk harga pajangan dinding = 30$ + 10$ + 2$ = 41$
  • Harga untuk pembelian dalam rupiah =  41$ x Rp.14.000 = Rp.574.000
  • Bea cukai yang masuk = 7,5% x Rp.574.000 = Rp.43.035
  • Nilai dasar dari pengenaan biaya pajak  = Rp.574.000 + Rp.43.035 = Rp.617.035
  • Biaya PPN untuk barang impor = 10% x Rp.617.035 = Rp.61.703
  • Total keseluruan untuk pajak yang harus dibayarkan = Rp.43.035 + Rp.61.703 = Rp.104.738

Sehingga total biaya yang harus anda keluarkan untuk bisa membeli pajangan dinding dari Jepang adalah sebesar Rp.675.738,-.

Cara Menghitung Bea Cukai Masuk Untuk Pembelian Sepatu

Pasti dari kalian masih belum mengetahui bahwa untuk beberapa produk seperti sepatu dari luar negeri memiliki sebuah bea cukai yang terbilang sangat tinggi.Maka tak heran bila harga sepatu impor di toko-toko harganya tebilang sangat mahal.

Misalnya saja anda membeli sepatu, Tas dan barang tekstil lainnya yang berasal dari luar negeri maka barang tersebut akan dikenai pajak sebesar 20% sampai 25% dari nominal harga barang yang anda beli.

Contohnya saja anda membeli sebuah tas dari Amerika dengan harga sebesar 50$ dengan ongkos kirim sebesar 5$ dab asuransi barang sebesar 2$.

Maka untuk perhitungan bea cukai yang masuk secara baik dan benar atas pembelian barang dari luar negeri tersebut adalah sebagai berikut :

  • Total untuk pembelian harga tas 50$ + 5$ + 2$ = 57$
  • Nilai untuk pembelian dalam rupiah = 57$ x Rp.14 ribu = Rp.798.000
  • Bea cukai yang masuk = 25% x 798.000 = 199.500
  • Nilai dasar untuk pengenaan pajak = Rp.798.000 + Rp.199.500 = Rp.997.500
  • PPN yang dikenakan untuk pembelian tas impor = 10% x Rp.997.500 = Rp.99.750

Maka untuk total keseluruhan dari pajak yang harus anda bayarkan adalah sebesar Rp.299.250 ribu

Sehingga untuk total biaya yang harus anda persiapkan untuk bisa membeli tas impor dari Amerika adalah sebesar Rp.1.097.000.

Sebelum anda melakukan check out barang yang ingin untuk dibeli, Pastikan terlebih dahulu mengenai budget yang anda miliki apakah sudah mencukupi atau belum.

Beberapa Alasan Yang Menyebabkan Terjadinya Beas Masuk Untuk Pembelian Produk Dari Luar Negeri

Diberikannya pengenaan bea cukai untuk barang masuk yang berasal dari luar negeri merupakan sebuah salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk bisa menahan laju dari pertumbuhan barang impor sehingga para masyarakat akan lebih mencintai dari produk dalam negeri.

Sebab, Apabila barang dari luar negeri dapat masuk secara mudah, Maka untuk industry dalam negeri akan kalah bersaing dengan produk-produk yang berasal dari luar negeri.Selain itu para peminat untuk produksi barang dalam negeri akan semakin sedikit.Padahal untuk produk dalam negeri sangat banyak sekali yang kualitasnya juga tidak kalah dari barang-barang impor.Selain itu melakukan kegiatan belanja online di negeri sendiri akan jauh lebih aman dan nyaman.

Demikian artikel tentang cara mudah menghitung bea cukai dari Kegiatan belanja di luar negeri, Semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi anda semua.Khususnya untuk kalian yang pada saat ini ingin belanja barang dari luar negeri dan tidak mengetahui tentang besarnya biaya cukai barang yang harus di bayarkan.

Post a Comment for "Cara Mudah Menghitung Bea Cukai Dari Kegiatan Belanja Di Luar Negeri"