Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Dan Syarat Balik Nama Surat Tanah Warisan Sesuai Dengan Prosedure Yang Berlaku

Cara dan syarat balik nama surat tanah – Mengurus keperluan untuk balik nama pada surat tanah yang anda miliki pada saat ini menjadi hal terpenting yang harus segera anda lakukan.Terutama untuk kalian yang pada saat ini baru saja mendapatkan warisan sebidang tanah yang tentunya atas nama dari surat tanah tersebut masih bukan nama anda.

Kepengurusan balik nama surat tanah warisan adalah salah satu penting yang harus anda lakukan, Agar nantinya tidak terjadi suatu permasalahan yang tentunya tidak anda inginkan.Apabila anda ingin mengurus balik nama surat tanah secara pribadi, Maka alangkah baiknya apabila anda mengerti terlebih dahulu tentang persyaratan dalam kepengurusan balik nama surat tanah warisan.Sehingga nantinya pada saat anda mengurus balik nama surat tanah warisan akan menjadi lancar tanpa adanya sebuah hambatan.

Sertifikat tanah sendiri adalah merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi salah satu bukti kepemilikan atas sebuah tanah yang sah.Lantas berapa harga untuk kepengurusan balik nama surat tanah warisan pada saat ini ? Sesuai dalam peraturan pemerintah no 24 pada tahun 1997 yang membahas tentang pendaftaran tanah pada pasal 61 ayat 3, Dalam kegiatan balik nama surat tanah warisan tidak di pungut biaya sama sekali asalakan anda mengurus tanah kurang dari 6 bulan sejak pewaris tanah meninggal.

Sedangkan setelah lebih dari 6 bulan dan anda baru ingin mengurus balik nama surat tanah warisan maka akan di jenai biaya berdasarkan dari nilai tanah yang telah di tetapkan oleh kantor pertanahan.Sehingga bisa di katakana untuk biaya kepengurusan balik nama tanah tidaklah selalu sama.

Rumus yang paling sering di gunakan pada saat ini untuk menghitung besarnya biaya balik nama surat tanah warisan adalah dengan menggunakan sebuah rumus nilai tanah permeter persegi x Luas tanah permeter persegi kemudian di bagi 1.000.

Sebagai salah satu contoh, Apabila harga dari nilai tanah pada saat ini untuk permeter persegi senilai Rp.800.000 dan untuk luas tanahnya adalah sebesar 1.000 meter persegi, Maka untuk besarnya biaya balik nama untuk kepengurusan surat tanah warisan adalah sebesar Rp.800.000.

Pasti dari kalian pada saat ini banyak yang bertanya-tanya mengenai persyaratan apa saja yang di perlukan untuk kepengurusan balik nama surat tanah warisan ? Namun anda tidak perlu khawatir sebab lokerjapati telah memiliki solusi terkait tentang kepengurusan balik nama surat tanah.

Syarat Balik Nama Surat Tanah Warisan Terbaru 

Sesuai yang tercantum dalam pasa 42 PP Nomor 24 pada tahun 1997 yang berisikan tentang kepengurusan tanah menyebutkan bahwa, Pada proses kepengurusan balik nama surat tanah warisan maka seorang pemohon wajib untuk meyerahkan segala dokumen yang dibutuhkan ke kantor pertanahan.

Yang meliputi beberap dokumen seperti surat sertifikat hak yang bersangkutan atas kepemilikan tanah, Mneyipakan surat kematian atas nama orang yang ada pada sebuah surat tanah tersebut.Serta memiliki sebuah tanda bukti bahwa anda adalah sebagai seorang ahli waris yang sah.Apabila untuk penerima warisan surat tanah lebih dari satu orang, Maka untuk pedafatarn atas nama pada surat tanah tersebut di sesuaikan dengan atas nama pada pada tanda bukti ahli waris serta pada akta pembagian warisan tanah tersebut.

Pada umumnya, Dalam proses balik nam surat tanah warisan dilakukan di kantor pertanahan yang ada di kota anda.Apabila nantinya proses kepengurusan balik nama sudah selesai, Maka anda sudah di pastikan menjadi pemilik tanah yang sah dan nama dari sertifikat tanah tersebut nantinya akan berubah menjadi nama anda.

Dilansir dari laman web resmu miliki Badan Pertanahan, Berikut ini adalah beberapa persyaratan penting yang harus anda persiapkan dalam proses balik nam surat tanah warisan :

  • Menyiapkan surat permohonan
  • Menyiapkan sebuah dokumen sertifikat hak atas tanah
  • Menyiapkan surat kematian dari ahli waris
  • Membawa surat keterangan yang di dapatkan dari ahli waris
  • Menyiapkan fotocopy E-KTP dari hali waris
  • Menyiapkan fotocopy SPPT dan PBB pada tahun yang masih berjalan
  • Menyiapkan bukti BPHTB terutang

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Prosedure dalam proses pengurusan balik nama surat tanah warisan adalah sebuah kegiatan untuk merubah atas status nama kemilikan dari surat tanah yang sah.Setelah semua persyaratan dalam proses balik nama telah anda lengkapi semua.Maka anda tinggal pergi ke kantor pertanahan setempat untuk melakukan proses balik nama surat tanah.Langkah selanjutnya agar kepnegurusan dalam proses balik nama surat tanah nantinya bisa lancar maka anda harus mengikuti cara-cara berikut ini :

  • Mempersiapkan sebuah surat kematian serta surat tanda bukti yang di peroleh dari ahli waris, Agar anda bisa mendaftarkannya di kantor pertanahan
  • Membayarkan pajak untuk bea perolehan atas hak tanah warisan serta seluruh bangunan yang anda peroleh atau BPHTB waris.
  • Membyarakan PBB pada tahun yang yang masih berjalan

Setelah untuk proses kepengurusan balik nama sertifikat surat tanah warisan telah anda lakukan sesuai dengan procedure yang berlaku pada saat ini.Maka langkah terakhir yang bisa untuk anda lakukan adalah dengan membuat sebuah akta pembagian harta bersama (APHB).Proses untuk pembuatan APHB bisa anda lakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Demikian artikel tentang cara dan syarat balik bama surat tanah warisan sesuai dengan prosedure yang berlaku, Semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi anda semua.Khususnya untuk kalian yang pada saat ini sedang ingin mengurus balik nama surat tanah warisan namun masih belum mengetahu tentang persyaratan apa saja yang dibutuhkan.

Post a Comment for "Cara Dan Syarat Balik Nama Surat Tanah Warisan Sesuai Dengan Prosedure Yang Berlaku"