Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Dan Tanggung Jawab Sekretaris Dalam Dunia Pekerjaan

Tugas dan tanggung jawab sekretaris – Pasti dari kalian semua sudah tidak asing lagi dengan salah satu profesi pekerjaan yang cukup populer di tengah kalangan masyarakat yaitu sebagai sekretaris.Profesi pekerjaan yang satu ini kerap sekali kita jumpai di berbagai industry besar di tanah air.Sekretaris adalah seseorang yang telah mahir dalam bidang administrasi yang mampu untuk memainkan sebuah peran integral pada sebuah bisnis serta lingkungan organisasi dalam sebuah perusahaan.Sekretaris adalah seorang individu yang bertugas untuk memelihara serta mengatur tugas-tugas yang ada di dalam kantor, Menerapkan procedure perusahaan, Serta melaksanakan tugas administrasi yang ada.Sehingga dapat di  katakana bahwa profesi sebagai sekretaris terbilang sangat fital dalam sebuah perusahaan.

Apakah pada saat ini anda baru saja menjabat sebagai sekretaris disebuah perusahaan ? Atau apakah pada saat ini anda berencana akan melamar pekerjaan disebuah perusahaan untuk menempati posisi sebagai sekretaris ? Apabila iya, Maka untuk menjadi sekretaris yang hebat maka anda harus mengetahui tugas-tugas dan tanggung jawab menjadi seorang sekretaris.Dengan mengetahui jobdesk sebagai seorang sekretaris maka nantinya anda akan bisa menjalankan pekerjaan yang ada diperusahaan dengan baik.Pada saat ini antusiasme masyarakat guna melamar pekerjaan untuk menempati posisi sebagai seorang sekretaris di sebuah perusahaan terbilang cukup tinggi.Sebab gaji yang ditawarkan guna menempati posisi tersebut terbilang cukup besar.

Tugas Dan Tanggung Jawab Sekretaris

Berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab sekretaris dalam dunia pekerjaan yang bisa untuk anda pelajari :

Berdasarkan pasal 617 bahwa tugas dan tanggung jawab seorang sekretaris adalah guna untuk membantu kepala badan dalam melaksanakan rumusan rencana program serta kegiatan, Melakukan kegiatan koordinasi, Monitoring, Urusan administrasi, Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan dan evalusasi laporan.Pada saat menjalankan tugas-tugasnya seorang sekretaris memiliki peranan sebagai berikut :

  • Pengelolaan serta penyelenggaraan data dan informasi 
  • Mengelola urusan administrasi umum dan juga kepegawaian, Keuangan, serta penyusunan program evaluasi dan juga pelaporan
  • Menyiapkan data dan bahan urusan administrasi umum dan kepegawaian, Keuangan serta evaluasi dan laporan 
  • Melaksanakan supervise dan pelaporan yang meliputi LAKIP, LKPJ, LPPD serta kebijakan standarisasi program administrasi umum dan kepegewaian, keuangan serta evaluasi pelaporan 
  • Perumusan pengaturan, Pembinaan, pengembangan pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, Keuangan serta evaluasi pelaporan
  • Perumusan kebijakan, Pedoman standarisasi, Koordinasi, Pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan juga pelaporan
  • Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang dan tugasnya

Rincian Tugas Seorang Sekretaris 

  • Menyusun sebuah laporan sesuai dengan tugas dan fungsinya 
  • Melaksanakan koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan simplifikasi dalam melaksanakan tugas 
  • Mempersiapkan bahan administrasi kepegawaian badan 
  • Mempersiapkan bahan untuk kegiatan pengelolaan keuangan 
  • Mempersiapkan untuk bahan kegiatan kesekretariatan, Perlengkapan, Kerumahtangaan, Perpustakaan, Kehumasan dan penyusunan program
  • Menyiapkan untuk kegiatan bahan program dan pelaporan yang meliputi LAKIP, LKPJ, LPPD serta kebijakan standarisai program administrasi dan keuangan serta evaluasi pelaporan
  • Mempersiapkan bahan administrasi umum dan kepegawaian serta evaluasi pelaporan 
  • Mempersiapkan bahan untuk pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, Keuangan serta evaluasi pelaporan 
  • Mempersiapkan bahan untuk kebijakan, Pedoman, Standarisasi, Pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Keuangan serta evaluasi dan pelaporan
  • Menyusun perencanaan kerja kesekretariatan badan

Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian 

Berdasarkan pasal 618 ayat (1) kepala sub memiliki sebuah tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan penyiapan segala administrasi yang dibutuhkan terkait dengan surat menyurat, Kearsipan, Perlengkapan, Rumah tangga, Kepustakaan, Kehumasan dan pengelolaan inventaris baran dan asset badan.Berikut ini adalah rincian tugas dan tanggung jawab kepala sub bagian umum dan kepegawaian :

  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan tugas dan juga fungsinya 
  • Membuat sebuah laporan 
  • Menyiapkan bahan pembinaan dan administrasi 
  • Melaksanakan fungus kehumasan
  • Menjalankan pengelolaan kebersihan, Ketertiban, serta keamanan kantor dan lingkungan 
  • Menjalankan pegelolaan inventaris barang dan asset badan 
  • Menjalankan penyusunan perencanaan kebutuhan barang badan 
  • Menjalankan kegiatan kearsipan serta pengelolaan kepustakaan 
  • Menjalankan urusan rumah tangga badan 
  • Menjalankan administrasi ketatausahaan badan 
  • Membuat penyususanan rencana kerja sub bagian

Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Sub Bagian Keuangan 

Berdasarkan pasal 619 ayat (1) kepala sub bagian keuangan memiliki tugas pokok untuk membantu sekretaris dalam menyiapkan bahan penyusunan perencanaan anggaran, Pembukuan, Verifikasi dan perbendaharaan badan.Berikut ini adalah rincian tugas pokok kepala sub bagian keuangan :

  • Membuat penyusunan laporan sesuai dengan tugas dan juga fungsinya 
  • Menjalankan kepengawasan administrasi kebendaharaan dan lingkup badan 
  • Membuat penyusanan laporan terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan badan 
  • Menyiapkan data, Perhitungan anggaran dan belanja badan
  • Menjalankan administrasi pemungutan, Pelaporan dan penyetoran pajak 
  • Membuat pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan 
  • Menjalankan pembayaran gaji pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
  • Menjalankan kegiatan pembendaharaan dalam rangka untuk pembiyayaan kegiatan badan sesuai dengan anggaran yang telah di setujui
  • Menyiapkan bahan pembayaran dan pengeluaran anggaran belanja badan dari sumber APBD ataupun APBN
  • Menyiapkan rencana anggaran pembiayaan serta kegiatan lingkungan badan 
  • Membuat penyusunan perencanaan kerja dan sub bagian 

Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan 

Berdasarkan pasal 620 ayat (1) Kepala sub bagian program, Evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas pokok untuk membantu sekretaris dalam menyiapkan perumusan program dan kegiatan, Evaluasi serta pelaporan.Berikut ini adalah rincian tugas pokok kepala sub bagian program, Evaluasi dan pelaporan :

  • Membuat susunan laporan sesuai dengan tugas dan fungsinya 
  • Menyiapkan bahan untuk evaluasi terkait dengan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBD dan APBN
  • Menjalankan pengelolaan dan pelaporan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana APBN dan APBD 
  • Menyiapkan bahan dalam rangka mendukung serta membantu menyelenggarakan kegiatan badan 
  • Menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan kegiatan badan 
  • Menjalankan fasilitas program serta kegiatan badan dari pemerintah pusat untuk provinsi dan kabupaten atau kota 
  • Membuat penyusunan kerja tahunan kedalam sebuah program dan kegiatan 
  • Menyiapkan bahan pengumpulan indicator keberhasilan kegiatan badan 
  • Menyiapkan bahan program dan kegiatan badan 
  • Menyiapkan bahan perencanaan anggaran belanja badan yang bersumber dari APBD dan APBN 
  • Menyiapkan bahan untuk penyusunan perencanaan secara strategis 
  • Membuat penyusunan perencanaan kerja sub bagian 
Baca juga artikel terkait :

Demikianlah artikel tentang tugas dan tanggung jawab sekretaris dalam dunia pekerjaan.Semoga informasi yang kami berikan ini bisa bermanfaat bagi anda semua.Khususnya untuk kalian yang pada saat ini berprofesi sebagai seorang sekretaris di sebuah perusahaan.

Post a Comment for "Tugas Dan Tanggung Jawab Sekretaris Dalam Dunia Pekerjaan "